Mengarusutamakan Pengelolaan dan Daur Ulang Limbah Elektronik
Foto: Freepik.
Seiring berkembangnya teknologi, perangkat elektronik juga makin lekat dengan kehidupan sehari-hari manusia. Hal itu menunjukkan bahwa produksi perangkat elektronik terus meningkat. Namun, pada saat yang sama, jumlah limbah elektronik terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun dan menjadi salah satu permasalahan serius, termasuk di Indonesia. Masalah limbah elektronik ini perlu segera diatasi melalui manajemen pengelolaan yang lebih baik, salah satunya dengan daur ulang limbah elektronik untuk memastikan rantai produksi dan konsumsi yang berkelanjutan.
Limbah Elektronik di Indonesia
Limbah elektronik adalah perangkat atau peralatan elektronik yang sudah tidak digunakan lagi dan menjadi salah satu limbah dengan peningkatan jumlah yang cepat secara global. Berdasarkan laporan Global E-Waste Monitor tahun 2020, Indonesia menghasilkan sekitar 1,6 juta ton limbah elektronik dalam setahun. Jika diurutkan berdasarkan penghasil terbanyak, maka angka tersebut menempatkan Indonesia pada posisi ke-7 penghasil limbah elektronik terbanyak di dunia dan pertama di antara negara Asia Tenggara.
Menurut sebuah penelitian, limbah elektronik di Indonesia diproyeksikan dapat meningkat hingga mencapai 3,2 juta ton pada tahun 2040 atau setara dengan 10 kg per kapita. Penelitian tersebut juga mengungkap bahwa lebih dari separuh (56%) limbah elektronik tersebut dihasilkan di Pulau Jawa. Sisanya berasal dari Sumatera (22%), Sulawesi (7%), Kalimantan (6%), Bali dan Nusa Tenggara (6%), lalu Papua (2%) dan Maluku (1%).
Limbah elektronik merupakan masalah serius karena dapat menimbulkan risiko bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Limbah dari peralatan elektronik yang sudah tidak terpakai mengandung berbagai zat berbahaya seperti timbal, merkuri, dan kadmium yang apabila dikelola secara tidak tepat, seperti melalui pembakaran, dapat mencemari tanah, udara, dan air. Zat-zat tersebut dapat menyebabkan risiko keguguran atau kelahiran prematur, gangguan perkembangan neurologis pada anak-anak, hingga gangguan fungsi pernapasan dan risiko kanker.
Mendaur Ulang Limbah Elektronik

Dari seluruh limbah elektronik yang dihasilkan secara global, hanya 17,4% yang dikumpulkan dan didaur ulang. Lebih banyak yang masih tersimpan di rumah atau bercampur dengan jenis sampah lainnya di tempat pembuangan sampah. Di Indonesia, limbah elektronik dikategorikan sebagai limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dan pengelolaannya didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. Dengan kata lain, Indonesia masih belum memiliki peraturan atau mekanisme khusus yang mengatur mengenai pengelolaan dan daur ulang limbah elektronik.
Untuk mengembangkan sistem pengelolaan limbah elektronik, Inisiasi Solving the E-waste Problem (StEP) telah merekomendasikan serangkaian panduan yang dapat dilakukan, antara lain melalui cara-cara berikut.
- Menetapkan kerangka hukum yang jelas untuk pengumpulan dan daur ulang limbah elektronik.
- Mengimplementasikan Extended Producer Responsibility (EPR) agar produsen ikut bertanggung jawab terhadap produknya yang telah mencapai akhir masa pakai, salah satunya dengan ikut membiayai proses pengumpulan dan daur ulang limbah elektronik.
- Menciptakan iklim investasi yang menguntungkan untuk mendorong masuknya teknologi daur ulang yang baru dan aman.
- Membuat sistem lisensi atau sertifikasi berstandar internasional untuk pengumpulan dan daur ulang limbah dilakukan secara tepat dan mempertimbangkan risiko kesehatan dan lingkungan.
- Menerapkan mekanisme insentif kepada para pengumpul limbah informal (misal pemulung) agar dalam jangka panjang mereka dapat bergabung dalam sistem yang lebih baik dan yang teregulasi.
- Memastikan bahwa semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam daur ulang sadar akan dampak kesehatan dan lingkungan dari pengolahan yang tidak tepat sehingga menyuarakan solusi yang lebih ramah lingkungan.
- Membangun kesadaran di antara konsumen mengenai dampak positif dari kegiatan daur ulang.
Upaya nyata untuk mengelola dan mendaur ulang limbah elektronik sudah dilakukan oleh berbagai pihak, akan tetapi masih belum masif dan belum memperlihatkan dampak yang signifikan. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, misalnya, sejak tahun 2017 menyediakan layanan pengumpulan sampah secara gratis melalui penjemputan langsung, serta menyediakan drop box dan tempat penampungan sampah sementara. Program ini bekerja sama dengan perusahaan swasta dalam pengelolaannya, yaitu penghancuran material berbahaya dan menjual kembali yang tidak berbahaya.
Selain itu, juga terdapat beberapa perusahaan Indonesia berlisensi dan berstandar internasional yang menerima sampah elektronik dari masyarakat umum untuk kemudian didaur ulang secara ramah lingkungan, seperti Retron dan UNIVERSAL ECO. Secara bersamaan, produsen dapat bermitra untuk menjalankan strategi EPR (Extended Producer Responsibility), yaitu dengan menyerahkan pengumpulan dan pengelolaan limbah produk mereka ke perusahaan-perusahaan tersebut. Apalagi, PP No. 27 Tahun 2020 sudah menyatakan dengan jelas bahwa produsen wajib melakukan penarikan kembali sampah yang mengandung B3.
Limbah Elektronik dalam Ekonomi Sirkular
Nilai ekonomi dari daur ulang limbah elektronik apabila dapat dioptimalkan memiliki potensi yang besar. Berdasarkan penelitian, pada tahun 2020 saja setidaknya terdapat potensi daur ulang 12,5 ton tembaga, 119 ton perak, 21 ton emas, 54 ton paladium, dan 10 ton platinum yang keseluruhannya setara dengan 1,8 miliar dollar AS. Nilai ini bisa bisa jauh lebih besar karena hasil studi hanya menghitung limbah dari ponsel, tablet, komputer, dan laptop.
Potensi besar tersebut dapat dimanfaatkan bagi penerapan ekonomi sirkular di Indonesia, mengingat elektronik merupakan salah satu dari sektor prioritas. Dalam paradigma ekonomi sirkular, limbah elektronik dapat menjadi bahan mentah sekunder di tengah kelangkaan material, fluktuasi harga, maupun akses dan ketersediaan sumber daya yang terbatas. Dengan meningkatkan praktik pengumpulan dan daur ulang limbah elektronik, sejumlah material dapat digunakan kembali sehingga dapat mengurangi ekstraksi sumber daya material yang merugikan lingkungan.
Daur ulang dalam ekonomi sirkular tidak hanya dapat mengendalikan timbunan limbah elektronik, tetapi juga dapat melahirkan alur industri elektronik yang berkelanjutan. Dalam jangka panjang, penerapan ekonomi sirkular di sektor elektronik dapat memberikan dampak positif terhadap aspek ekonomi dan sosial, seperti meningkatkan PDB, menghemat pengeluaran rumah tangga, hingga pengurangan emisi CO2. Tentu saja, kegiatan daur ulang juga harus dibarengi dengan prinsip 9R lainnya, yakni Refuse (Menolak), Rethink (Memikirkan kembali), Reduce (Mengurangi), Reuse (Menggunakan kembali), Repair (Memperbaiki), Refurbish (Memulihkan kembali), Remanufacture (Remanufaktur), Repurpose (Memanfaatkan kembal), Recycle (Daur ulang), dan didukung oleh kebijakan pengelolaan limbah elektronik yang komprehensif serta kolaborasi yang kuat antar-pemangku kepentingan.
Editor: Abul Muamar
Nisa is a Reporter & Research Assistant at Green Network Asia. She holds a bachelor's degree in International Relations from Gadjah Mada University. She has particular interest in research and journalism on social and environmental issues surrounding human rights.

Membiarkan Hutan Pulih Sendiri sebagai Pendekatan yang Lebih Hemat Biaya
Membingkai Ulang Tata Kelola di Era Kebangkrutan Air
PSN Tebu Merauke: Penggusuran Masyarakat Adat dan Deforestasi yang Berlanjut
Memperkuat Ketahanan di Tengah Ketergantungan yang Kian Besar pada Infrastruktur Antariksa
Overpopulasi Ikan Sapu-Sapu di Sungai Ciliwung: Pemulihan Lingkungan atau Bahaya?
Perlawanan Pekerja Gig di India terhadap Tekanan Layanan Pengantaran 10 Menit