Filipina Wajibkan Pelaku Usaha untuk Kurangi Penggunaan Plastik
Foto: Adam Fagen di Flickr.
Industrialisasi yang pesat dan meluasnya penggunaan plastik telah menyebabkan masalah lingkungan yang serius. Bisnis merupakan salah satu kontributor utama sampah plastik, namun mereka juga dapat memainkan peran penting dalam menyelesaikan masalah ini jika memiliki komitmen yang jelas dan didukung oleh peraturan yang memadai. Terkait hal ini, pemerintah Filipina telah menetapkan aturan bagi pelaku usaha untuk mengurangi penggunaan plastik, dengan sanksi berupa denda jika melanggar.
Masalah Plastik di Asia Tenggara
Asia Tenggara merupakan salah satu penyumbang polusi plastik terbesar di dunia. Kawasan ini dianggap sebagai titik utama polusi plastik, yang diperparah oleh impor sampah dari negara-negara maju. Ironisnya, pengelolaan sampah di kawasan ini seringkali mengandalkan metode yang berbahaya, seperti tempat pembuangan sampah akhir (TPA) dan pembakaran, sementara jumlah sampah yang didaur ulang tak sampai 50%.
Sampah plastik yang tidak diolah, tertiup angin atau terbawa air hujan ke saluran air, seringkali berakhir di lautan. Kota-kota yang berkembang pesat di Asia Tenggara bertanggung jawab atas 60% kebocoran sampah plastik ke lingkungan. Selain itu, sampah plastik juga sering dikira makanan oleh biota laut, yang pada akhirnya dikonsumsi oleh manusia dan menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang.
Mewajibkan Perusahaan Besar untuk Kurangi Penggunaan Plastik
Pergerakan polusi plastik lintas-batas mengancam kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat di Asia Tenggara. Oleh karena itu, penerapan peraturan yang kuat untuk mengendalikan polusi plastik sangatlah penting, terutama bagi industri-industri skala besar.
Terkait hal ini, Filipina telah menetapkan aturan bagi perusahaan-perusahaan besar untuk mengurangi penggunaan plastik dalam sistem produksi mereka menggunakan pendekatan kebijakan Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas (Extended Producer Responsibility/EPR) yang diluncurkan pada tahun 2022. Kebijakan ini mengatur jumlah total plastik yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan besar dalam produksi dan mengharuskan mereka mendesain ulang produk mereka agar lebih efisien dan memastikan pengelolaan limbah yang tepat.
Peraturan tersebut juga mewajibkan produsen untuk mengurangi sampah plastik sebesar 40% pada akhir tahun 2024 dan sebesar 80% pada tahun 2028. Lebih dari 1.000 perusahaan terimbas aturan ini dan harus mematuhinya mulai Desember 2024 atau akan dikenakan denda hingga $343.000 jika melanggar. Selain itu, perusahaan harus menyerahkan laporan tahunan kepada auditor pihak ketiga yang independen. Laporan-laporan ini harus merinci jejak kemasan plastik perusahaan, jumlah plastik yang dipulihkan, tingkat pemulihan, dan kepatuhan terhadap standar program EPR.
Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Bersama
Polusi plastik adalah masalah bersama yang memerlukan komitmen kolektif untuk mengatasinya. Beberapa negara di Asia Tenggara memiliki versi EPR masing-masing, namun efektivitas kebijakan yang ada bergantung pada penegakan hukum yang ketat serta seberapa komprehensif dan ambisius peraturan yang dibuat.
Pada akhirnya, pemerintah harus menerapkan aturan yang kuat dan adil untuk mengatasi masalah lingkungan hidup, sementara dunia usaha harus mematuhi peraturan tersebut agar dapat memberikan dampak yang berarti. Komitmen, tanggung jawab, dan kesadaran bersama untuk mengakhiri polusi plastik sangat penting untuk menciptakan masa depan yang lebih bersih, berkelanjutan, dan sehat bagi semua.
Editor: Kresentia Madina & Nazalea Kusuma
Penerjemah: Abul Muamar
Baca juga versi asli artikel ini dalam bahasa Inggris di Green Network Asia
Dinda adalah Asisten Kemitraan Internasional di Green Network Asia. Ia meraih gelar sarjana Hubungan Internasional dari Universitas Presiden. Sebagai bagian dari Tim Internal GNA, ia mendukung kemitraan organisasi dengan organisasi internasional, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sipil di seluruh dunia melalui publikasi digital, acara, pengembangan kapasitas, dan penelitian.

Mengantisipasi Masalah Berulang dari Integrasi Program MBG untuk Lansia dan Disabilitas
Strategi Lima Tahun Nepal untuk Bersihkan Tumpukan Sampah di Gunung Everest
Bentakan hingga Penyiksaan: Urgensi untuk Mengakhiri Kekerasan terhadap Tahanan
Pertumbuhan Pesat Pusat Data dan Dampaknya terhadap Kesehatan Masyarakat
Menggeser Paradigma: Urgensi Reformasi Hukum Lingkungan di Indonesia
Mengulik Kemajuan Teknologi sebagai Pengganti Uji Coba pada Hewan