Apakah Aturan Mutu Udara Terbaru Menjawab Putusan Pengadilan yang Dimenangkan Warga?
Ilustrasi: Irhan Prabasukma.
Pada pagi-pagi tertentu di musim kemarau, Jakarta masih saja rutin nangkring di papan peringkat kota paling tercemar di dunia. Kondisi ini, menurut catatan IQAir dalam World Air Quality Report edisi terbaru, menempatkan Indonesia sebagai negara paling berpolusi di Asia Tenggara dan ke-17 paling berpolusi di dunia, dengan konsentrasi PM2,5 tahunan nasional sekitar 30 mikrogram per meter kubik. Angka itu berarti enam kali lipat pedoman tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Jakarta sendiri mencatat rata-rata 34,1 mikrogram per meter kubik sepanjang 2025; sebuah perbaikan dibanding tahun-tahun sebelumnya, namun masih jauh dari kategori udara yang layak dihirup tanpa risiko kesehatan jangka panjang.
Bagi tiga puluh dua warga—saya termasuk di dalamnya—yang pada Juli 2019 mengajukan gugatan warga negara atas buruknya udara Jakarta, angka-angka itu bukanlah sesuatu yang abstrak. Angka-angka yang menakutkan itu adalah alasan mengapa gugatan itu kami ajukan, dan mengapa kemenangan yang diraih di tiga jenjang pengadilan—Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2021, Pengadilan Tinggi DKI pada 2022, dan akhirnya Mahkamah Agung yang menolak kasasi pemerintah pada November 2023—terasa seperti titik balik sejarah hukum lingkungan Indonesia.
Inti dari putusan itu sederhana saja: Presiden dihukum untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional, cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir. Itu bukan permintaan kosmetik. Itu adalah perintah pengadilan untuk merombak angka yang menentukan kapan udara dianggap aman bagi warga negara Indonesia dan bersungguh-sungguh mengupayakannya.
Peraturan Baru dengan Ambang Lama
Tujuh tahun setelah gugatan diajukan, dan dua setengah tahun setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap, pemerintah akhirnya menerbitkan aturan baru: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara, ditetapkan 12 Mei 2026, namun baru pada tanggal 4 Juni ditayangkan untuk publik. Di atas kertas, ini adalah dokumen ambisius—88 pasal dan empat belas lampiran yang membangun arsitektur baru: wilayah perlindungan dan pengelolaan mutu udara berjenjang (WPPMU), rencana dua puluh tahunan (RPPMU), dan—untuk pertama kalinya—sebuah sistem status tanggap darurat berjenjang: peringatan dini (Alert), siaga (Warning), dan darurat (Emergency). Ini adalah kemajuan administratif yang nyata dibandingkan Permen LH Nomor 12 Tahun 2010 yang ia cabut.
Namun ketika diuji terhadap perintah pengadilan yang melatarinya, regulasi ini masih memperlihatkan jarak yang mengkhawatirkan antara bentuk dan substansi. Dan jarak itu paling jelas terlihat pada satu fakta yang mudah terlewat di antara ratusan halaman lampirannya: baku mutu udara ambien nasional—angka yang diperintahkan pengadilan untuk diperketat—sama sekali tidak disentuh. Pasal demi pasal dalam Permen LH 5/2026 terus merujuk baku mutu pada Lampiran VII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021: 55 mikrogram per meter kubik untuk PM2,5 harian, 15 mikrogram per meter kubik untuk tahunan. Angka itu sudah sekitar tiga kali lebih longgar dari pedoman WHO 2021 (15 harian, 5 tahunan) sejak sebelum gugatan ini dimenangkan. Setelah tujuh tahun litigasi dan sebuah putusan final yang secara eksplisit memerintahkan pengetatan, angka yang sama persis dipertahankan.
Yang baru adalah sistem tanggap darurat pada Pasal 84, dan di sinilah menurut hemat saya letak masalah yang lebih berbahaya. Status peringatan dini, tingkatan paling ringan dari tiga jenjang darurat, baru ditetapkan ketika PM2,5 di satu atau lebih stasiun pemantauan mencapai 255 mikrogram per meter kubik dalam 24 jam—tujuh belas kali pedoman harian WHO. Status siaga baru aktif di 310, dan darurat penuh di 365. Untuk parameter lain pola yang sama berulang: ambang peringatan dini SO₂ dua puluh kali lipat pedoman WHO, PM10 hampir delapan kali lipat, karbon monoksida lebih dari empat kali lipat, sebagaimana terlihat jelas bila kita membandingkannya berdampingan.
Bagaimana kalau dibandingkan dengan aturan Indonesia sendiri? Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU)—indeks komunikasi risiko yang sudah dipakai pemerintah sejak Permen LHK Nomor 14 Tahun 2020—membagi kualitas udara dalam lima kategori, dari ‘Baik’ hingga ‘Berbahaya’. Kategori ‘Berbahaya’, yang menurut definisi resminya berarti udara “dapat merugikan kesehatan serius pada populasi dan perlu penanganan cepat,” dimulai pada ISPU di atas 300, yang secara konsentrasi setara dengan PM2,5 di atas kurang lebih 250,4 mikrogram per meter kubik. Artinya, ambang peringatan dini—jenjang paling rendah dari sistem darurat yang baru—ditetapkan pada 255, hampir tepat di titik yang sudah dikategorikan sebagai ‘Berbahaya’ oleh indeks resmi pemerintah sendiri. Status tanggap darurat yang seharusnya menjadi sinyal awal justru hanya menyalak ketika udara sudah berada di kategori paling buruk yang ada dalam sistem klasifikasi Indonesia.
Konsekuensinya adalah sebuah zona kosong perlindungan yang luas. Begitu konsentrasi PM2,5 melewati 55 mikrogram per meter kubik, baku mutu sudah dilanggar secara hukum—status pencemaran sudah aktif menurut Pasal 70 Permen ini sendiri. Tetapi dari titik itu hingga konsentrasi mencapai 255, hampir lima kali lipat baku mutu, tidak ada satu pun mekanisme tanggap darurat formal yang wajib bergerak. Selama rentang itulah anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita gangguan pernapasan—kelompok yang justru disebut secara eksplisit dalam pertimbangan putusan pengadilan—dibiarkan menghadapi udara yang sudah jelas tidak sehat tanpa instruksi resmi pemerintah apa pun. Mereka harus mengandalkan inisiatif sendiri untuk melindungi diri.
Sekadar Himbauan?
Bahkan ketika status darurat akhirnya aktif, tindakan yang diwajibkan tetap longgar. Pasal 84 ayat (8) hanya mewajibkan pengumuman resmi, imbauan pembatasan aktivitas luar ruang, “tindakan pengendalian sesuai ketentuan,” dan koordinasi antarlembaga—tanpa lampiran teknis yang merinci tindakan konkret apa yang mengikat pada setiap jenjang. Bandingkan ini dengan Graded Response Action Plan (GRAP) yang diterapkan New Delhi, yang secara eksplisit mengikat setiap kategori indeks udara dengan langkah spesifik dan terukur: larangan konstruksi, pembatasan kendaraan diesel, hingga penutupan sekolah pada jenjang paling parah. Tanpa kekhususan semacam itu, himbauan ala Indonesia ini berisiko menjadi coretan di atas kertas saat udara di lapangan sudah buruk.
Kesenjangan lain bersifat struktural, dan kembali bersumber dari arsitektur dasar Permen ini. Wilayah Indonesia dibagi dalam tiga kelas perlindungan dan pengelolaan mutu udara (WPPMU): Kelas I untuk pelestarian udara bersih, Kelas II untuk permukiman, dan Kelas III untuk industri. Tampak rasional di atas kertas. Namun Pasal 46 ayat (3) huruf b menyatukan kawasan permukiman dengan kawasan komersial, pertanian, dan perkebunan dalam satu kelas yang sama—seolah kepadatan dan kerentanan penghuni permukiman padat tidak berbeda signifikan dari pekerja di kawasan pertokoan atau lahan perkebunan. Lokasi-lokasi yang sesungguhnya paling membutuhkan perlindungan ekstra seperti sekolah, rumah sakit, permukiman padat penduduk hanya disebut dalam Lampiran IX sebagai salah satu kategori penempatan stasiun pemantauan, bukan sebagai kategori yang memicu standar lebih ketat. Anak-anak yang bermain di halaman sekolah dekat jalan raya padat tidak mendapat perlindungan baku mutu yang berbeda dari yang berlaku di kawasan pergudangan.
Kelemahan ini diperparah oleh fakta bahwa Permen ini tidak menetapkan satu pun syarat kepadatan minimum untuk jaringan pemantauan. Kriteria penempatan stasiun yang diatur sepenuhnya kualitatif—sudut keterbukaan, ketinggian inlet, jarak dari sumber emisi—tanpa target kuantitatif berapa banyak stasiun yang harus berdiri di setiap kabupaten/kota atau per berapa kilometer persegi kawasan perkotaan. Lampirannya bahkan secara terbuka mengakui adanya wilayah yang belum tercakup oleh Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien, dengan penginderaan satelit disodorkan sebagai penambal tanpa linimasa pemenuhan jaringan daratnya. Ini bukan persoalan teknis kecil lantaran seluruh sistem status tanggap darurat pada Pasal 84 bergantung pada pembacaan “satu atau lebih stasiun pemantauan.” Di wilayah tanpa stasiun—yang menurut dokumen ini sendiri jumlahnya tidak sedikit, terutama di luar Jawa—status darurat secara praktis tidak mungkin pernah diaktifkan, betapapun buruknya udara yang sesungguhnya dihirup warga di sana.
Dan, ini yang barangkali yang paling mengkhawatirkan buat benak dan hati saya, rencana dua puluh tahunan (RPPMU) yang menjadi tulang punggung Permen ini hanya direvisi secara reaktif—dipicu oleh perubahan baku mutu, perubahan kelas WPPMU, atau perubahan tata ruang—tanpa mekanisme peninjauan berkala yang wajib menyesuaikan target dengan perkembangan ilmu pengetahuan, sebagaimana justru diperintahkan pengadilan. Tidak ada pula satu pun klausul sanksi di seluruh 271 halaman dokumen ini yang secara spesifik mengikat kegagalan memenuhi target RPPMU atau kewajiban tanggap darurat—sebuah kekosongan akuntabilitas yang membuat rencana ambisius ini berisiko bernasib sama dengan banyak dokumen perencanaan lingkungan lain di Indonesia: detail di atas kertas, lemah di lapangan.

Membaca Filosofi Regulasi
Persoalan mendasarnya, bagi saya, bukan soal teknis melainkan filosofi regulasi. Di banyak negara yang juga pernah bergelut dengan udara kotor, pengetatan baku mutu bukan peristiwa sekali jadi, melainkan proses berkelanjutan yang dijadualkan. Uni Eropa, misalnya, baru saja merevisi Ambient Air Quality Directive-nya pada 2024, menurunkan ambang batas tahunan PM2,5 dari 25 menjadi 10 mikrogram per meter kubik yang harus dicapai pada 2030—masih dua kali pedoman WHO, namun dengan linimasa eksplisit dan tinjauan periodik berikutnya sudah direncanakan sejak sekarang. Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat menurunkan standar PM2,5 tahunannya pada 2024 berdasarkan akumulasi bukti epidemiologis baru, bukan menunggu gugatan hukum.
Logika yang sama ada di balik konsep Interim Target yang dirancang WHO sendiri sejak 2005: bukan lompatan tunggal dari angka longgar ke angka ideal, melainkan tangga bertahap dengan linimasa jelas. RPPMU dalam Permen LH 5/2026, sebaliknya, berlaku dua puluh tahun dan hanya direvisi jika baku mutu, kelas WPPMU, atau tata ruang berubah terlebih dahulu. Ini adalah sebuah logika terbalik yang membuat regulasi menunggu perubahan, bukan mendorongnya. Tanpa klausul peninjauan terjadual yang mengikat pada perkembangan sains, risiko nyata adalah regulasi ini membeku seperti pendahulunya, Permen LH 12/2010, yang baru diganti enam belas tahun kemudian.
Dengan sejumlah ruang perbaikan yang masih ditemukan itu, saya tidak sedang menyatakan bahwa Permen 5/2026 benar-benar tidak berguna. Sistem zonasi, kewajiban inventarisasi, dan kerangka status darurat berjenjang adalah fondasi yang lebih baik daripada ketiadaan sama sekali. Tetapi fondasi yang baik bukan jawaban atas perintah pengadilan untuk mengetatkan baku mutu. Bagi kami, tiga puluh dua warga yang menghabiskan waktu bertahun-tahun di ruang sidang demi satu hal—yaitu udara yang layak dihirup anak-anak—pertanyaan yang tersisa bukan apakah pemerintah akhirnya bertindak, melainkan apakah tindakan itu benar-benar menutup jarak antara apa yang dimenangkan di pengadilan dan apa yang akhirnya tertulis dalam Lembaran Berita Negara. Untuk saat ini, tindakan sudah diambil, tetapi jarak itu masih terlalu lebar. Dan, seluruh warga negara yang menghirup udara kota-kota besar Indonesia tidak punya kemewahan untuk menunggu revisi berikutnya.
Editor: Abul Muamar
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.
Jalal adalah Penasihat Senior Green Network Asia. Ia seorang konsultan, penasihat, dan provokator keberlanjutan dengan pengalaman lebih dari 25 tahun. Ia telah bekerja untuk beberapa lembaga multilateral dan perusahaan nasional maupun multinasional dalam kapasitas sebagai subject matter expert, penasihat, maupun anggota board committee terkait CSR, keberlanjutan dan ESG; menjadi pendiri dan principal consultant di beberapa konsultan keberlanjutan; juga duduk di berbagai board dan menjadi sukarelawan di organisasi sosial yang seluruhnya mempromosikan keberlanjutan.

Standar Net-Zero SBTi 2.0: Mengayuh di Antara Sains dan Realitas Bisnis
Kesepian Petani dan Krisis Kesehatan Mental yang Terabaikan dalam Sistem Pangan
Memahami Dampak Keanekaragaman Hayati dari Apa yang Kita Makan
Paradoks Konservasi dan Ledakan Populasi Koala di Australia Selatan
Jalan Terjal Petani Kendeng Melawan Penambangan Karst
Fenomena Green Burnout di Kalangan Pekerja Sustainability dan Aktivis Iklim