Menghapus Pelecehan dan Kekerasan untuk Memastikan Keamanan Tempat Kerja
Foto: Pressfoto di Freepik.
Memastikan tempat kerja yang aman dan inklusif sangat penting dalam pembangunan berkelanjutan. Untuk mewujudkan hal ini, diperlukan langkah-langkah dan kebijakan yang kuat, termasuk mengatasi pelecehan dan kekerasan yang tidak disadari. Penelitian Organisasi Buruh Internasional (ILO) mengungkap bagaimana upaya dan tantangan dalam mencegah kekerasan dan pelecehan untuk memastikan keamanan tempat kerja.
Risiko yang Terabaikan di Tempat Kerja
Prosedur kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah standar yang dirancang untuk meminimalkan risiko kesehatan dan keselamatan di tempat kerja. Meski kini kesehatan mental mendapat lebih banyak perhatian, fokus utama prosedur K3 masih cenderung terarah pada pencegahan cedera fisik, dan seringkali mengabaikan risiko yang berkaitan dengan pelecehan atau kekerasan mental dan berbasis gender.
Tingkat kekerasan dan pelecehan di tempat kerja masih mengkhawatirkan. Survei global bersama yang diadakan ILO mengungkapkan bahwa 1 dari 5 pekerja pernah mengalami kekerasan atau pelecehan fisik, psikologis, atau seksual di tempat kerja. Para korban sering kali ragu untuk melaporkan pengalamannya, takut reputasi mereka rusak, dan umumnya mereka baru akan mengungkapkan setelah mengalami berbagai bentuk kekerasan.
Di banyak tempat kerja, kekerasan dan pelecehan seringkali disertai dengan diskriminasi. Diskriminasi terang-terangan memang dilarang di seluruh dunia, namun bentuk-bentuk diskriminasi yang lebih halus dapat terjadi melalui pelecehan yang tidak selalu diatur secara ketat.
Mencegah Kekerasan dan Pelecehan
Laporan ILO menyoroti pentingnya langkah-langkah K3 dalam mencegah kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Laporan tersebut memberi rekomendasi untuk mengintegrasikan risiko kekerasan dan pelecehan ke dalam prosedur kesehatan dan keselamatan di tempat kerja untuk mengatasi akar permasalahan secara aktif.
Laporan tersebut memuat hasil penelitian di 25 negara yang menemukan bahwa sekitar dua pertiga dari aturan hukum mengenai kekerasan dan pelecehan di tempat kerja masuk dalam undang-undang K3. Namun, setiap negara mempunyai pendekatan unik dalam mengatasi masalah ini.
Misalnya, Denmark dan El Salvador punya ketentuan khusus, sedangkan Spanyol dan Tunisia memberikan panduan komprehensif tanpa langsung menyebutkan kekerasan dan pelecehan. Sementara itu, Barbados, Bangladesh, dan Georgia berfokus pada kebijakan pelecehan seksual dan bahaya fisik dengan cara yang berbeda.
Namun, usaha skala kecil dan sektor informal mengalami kesulitan dalam mencegah kekerasan dan pelecehan melalui prosedur K3 karena terbatasnya sumber daya yang mereka miliki. Hal ini membuat pekerja di sektor-sektor ini lebih rentan terhadap kekerasan dan pelecehan karena kurangnya cakupan dan perlindungan sosial. Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, ILO menyarankan agar cakupan perlindungan sosial diperluas dan pekerja informal perlu diorganisir.
Meningkatkan Pemantauan
Diperlukan panduan yang jelas agar penerapan prosedur K3 dapat berjalan efektif di lingkungan kerja. Panduan yang diperlukan bisa bermacam-macam bentuknya, seperti kode praktik, pedoman, program pelatihan, dan perangkat praktis. Penting juga untuk mengenali beragam konteks organisasi dan kapasitas administratif setiap perusahaan untuk menyesuaikan solusi dengan kebutuhan mereka.
Selain itu, penting bagi pembuat undang-undang dan peraturan nasional untuk memberikan dukungan berkelanjutan dan memantau implementasi kebijakan di tempat kerja melalui penilaian data. Pemberi kerja dan pekerja sama-sama memainkan peran penting dalam mencegah kekerasan dan pelecehan mental dan berbasis gender, sehingga perlu pemahaman dan kepatuhan bersama terhadap peraturan untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman untuk semua. Kepatuhan terhadap peraturan sangat penting untuk membangun budaya kerja yang memprioritaskan kesejahteraan dan martabat setiap orang.
Editor: Nazalea Kusuma
Penerjemah: Abul Muamar
Baca juga versi asli artikel ini dalam bahasa Inggris di Green Network Asia.
Join Membership Green Network Asia – Indonesia
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.
Dinda adalah Asisten Kemitraan Internasional di Green Network Asia. Ia meraih gelar sarjana Hubungan Internasional dari Universitas Presiden. Sebagai bagian dari Tim Internal GNA, ia mendukung kemitraan organisasi dengan organisasi internasional, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sipil di seluruh dunia melalui publikasi digital, acara, pengembangan kapasitas, dan penelitian.

Kosmologi Desa dan Paradigma Transkonstruktif untuk Pemulihan Subjek Ekologi
Mengatasi Konsumsi Berlebihan untuk Perubahan Transformasional
Food Estate: Mimpi Lumbung Pangan, Nyata Lumbung Masalah
Reformasi Subsidi Perikanan dan Harapan Baru bagi Keberlanjutan Laut
Memperkuat Sistem Peringatan Dini Ancaman Kesehatan
Mengulik Penyebab Utama Perubahan Pola Curah Hujan