Strategi Percepatan Pensiun PLTU Batubara bagi Pemerintah Daerah
Foto: PLN.
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara menjadi salah satu penyumbang emisi terbesar di Indonesia. Demi mengurangi emisi, diperlukan upaya untuk mendorong penghentian operasional PLTU batubara. Namun, tujuan tersebut masih menemui jalan terjal, terutama di sejumlah daerah. Penelitian CELIOS bersama Yayasan Indonesia CERAH menawarkan sejumlah rekomendasi strategi bagi pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat pensiun PLTU batubara dengan cara yang lebih humanis dan bertanggung jawab.
Urgensi Pensiun PLTU Batu Bara
Perubahan iklim telah mendorong dunia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dan bergerak menuju transisi nol bersih (net zero emission). Batubara merupakan salah satu sumber energi fosil penyumbang terbesar emisi (hampir mencapai tiga perempat total emisi dunia).
Merujuk studi IESR dan University of Maryland (2022), sebanyak 9,2 gigawatt (GW) batubara harus dihapuskan dari jaringan listrik PLN sebelum tahun 2030. Semua pembangkit listrik batubara yang menghasilkan emisi harus dihapuskan paling lambat tahun 2045 agar Indonesia dapat mencapai target penurunan emisi nol bersih.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk merespons urgensi tersebut. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), misalnya, berencana untuk mempensiunkan dini PLTU batubara hingga 15 GW hingga 2040. Pemerintah juga telah menelurkan Perpres Nomor 11/2023 untuk mendorong transisi energi melalui penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Perpres ini juga bertujuan mendukung upaya pemerintah dalam mempercepat pensiun dini PLTU Batubara.
Di samping itu, bersama International Partnership Group (IPG), pemerintah juga telah menandatangani perjanjian pendanaan transisi energi melalui Kemitraan Transisi Energi Berkeadilan (Just Energy Transition Partnership/JETP) pada KTT G20. JETP bertujuan untuk mempercepat dekarbonisasi di Indonesia dengan sejumlah target, salah satunya mencapai puncak (peaking) emisi sektor ketenagalistrikan sebesar 290 juta metrik ton CO2 pada tahun 2030, salah satunya melalui penghentian operasi PLTU batubara.
Kendala Percepatan Pensiun PLTU Batu Bara
Salah satu kendala dalam pensiun PLTU batubara adalah implementasi di daerah akibat lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). CELIOS dan Yayasan Indonesia CERAH menggarisbawahi beberapa hal yang menjadi kendala, di antaranya:
- Belum siapnya pemerintah daerah tempat PLTU batubara beroperasi dalam melaksanakan transisi energi. Hal ini berkaitan dengan sektor tenaga kerja di daerah, dan pendapatan masyarakat yang masih banyak bergantung pada rantai pasok PLTU.
- Ada potensi hilangnya pendapatan dan anggaran daerah (PAD) dari pensiun dini PLTU batubara dengan kisaran 1,2 hingga 6,4 persen dari keseluruhan PAD di suatu kabupaten.
- Mayoritas pemerintah daerah yang menjadi objek penelitian belum tahu keberadaan Perpres Nomor 11/2023. Sejumlah pemda juga belum memiliki kerangka regulasi pelaksanaan Perpres tersebut.
- Pemda tidak dilibatkan dalam sosialisasi Perpres Nomor 11/2023 dan belum menjawab kebutuhan transisi energi. Pemda yang menjadi objek penelitian juga belum tahu dan tidak dilibatkan dalam JETP.
“Sebagai contoh, terdapat sekitar 4.666 pekerja langsung baik tetap dan tidak tetap yang akan terdampak penutupan PLTU Batubara di Langkat, Cilacap, dan Probolinggo. Ini pun belum termasuk pekerja tidak langsung, yakni para pelaku UMKM yang berada di sekitar lokasi PLTU, serta pekerja di lokasi sumber batubara,” kata Bhima Yudhistira, Ekonom dan Direktur CELIOS.
Perlunya Pelibatan Pemerintah Daerah
Pensiun dini PLTU batubara memerlukan sejumlah langkah berani dan sinergi yang kuat, terutama oleh pemerintah pusat dan daerah. Penelitian tersebut menawarkan sejumlah rekomendasi strategi, di antaranya:
- Mendorong model transisi energi berkeadilan yang melibatkan pemerintah daerah secara aktif, baik dalam penyusunan regulasi di level undang-undang maupun rencana teknis dalam bentuk Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP) JETP.
- Peninjauan isi Perpres Nomor 11/2023 untuk lebih menjawab kebutuhan transisi energi di daerah agar pemda dapat secepatnya menyediakan regulasi turunan dari Perpres tersebut.
- Kerangka transisi energi di level pusat perlu diwujudkan dalam lima pengaturan tata kelola, di antaranya penilaian dampak, pengembangan keterampilan, kebijakan perlindungan sosial, dialog sosial, inovasi dan teknologi.
- Mempercepat pengesahan RUU Perubahan Iklim untuk menyempurnakan regulasi yang selama ini bersifat sektoral.
- Mengadakan program khusus terkait reskilling dan upskilling pekerja yang terdampak transisi energi. Pemda dapat menuntut jaminan pendanaan untuk program redeployment, reskilling, upskilling, retraining, dukungan relokasi pekerja, serta dukungan penempatan tenaga kerja di daerah terdampak.
- Memperluas pemahaman dan sosialisasi kebijakan transisi energi serta melibatkan pemda dalam merumuskan kebijakan terkait rencana pendanaan JETP.
Upaya pensiun dini PLTU Batu Bara memerlukan sinergi dan kolaborasi multi-stakeholder agar tujuan transisi energi dapat berjalan sesuai mandat pembangunan berkelanjutan. Memastikan bahwa semua pihak tidak dirugikan dalam upaya pensiun dini PLTU Batu Bara, terutama bagi ekonomi pekerja dan masyarakat sekitar, menjadi tanggung jawab utama pemangku kepentingan terkait.
Editor: Abul Muamar
Maulina adalah Reporter di Green Network Asia. Ia belajar program Sarjana Ilmu Hubungan Internasional di Universitas Jember.

Kosmologi Desa dan Paradigma Transkonstruktif untuk Pemulihan Subjek Ekologi
Mengatasi Konsumsi Berlebihan untuk Perubahan Transformasional
Food Estate: Mimpi Lumbung Pangan, Nyata Lumbung Masalah
Reformasi Subsidi Perikanan dan Harapan Baru bagi Keberlanjutan Laut
Memperkuat Sistem Peringatan Dini Ancaman Kesehatan
Mengulik Penyebab Utama Perubahan Pola Curah Hujan