Menghindari Korban Manusia dalam Transisi Energi: HAM sebagai Fokus Transition Minerals Tracker 2026
Foto: Sampul Transition Minerals Tracker 2026.
Setiap kali berada di lapangan saya merasakan kesadaran yang rasanya terus menguat dalam narasi transisi energi global: semakin agresif dunia memburu tembaga, nikel, kobalt, litium, dan logam tanah jarang untuk membangun panel surya, turbin angin, dan baterai kendaraan listrik, semakin tinggi pula jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang ditinggalkan di titik-titik ekstraksinya. Dan itulah persisnya pesan inti dari Transition Minerals Tracker edisi 2026 yang diterbitkan Business and Human Rights Resource Centre (BHRC) pada 24 Juni 2026 lalu. Laporan ini, jika dibaca dengan saksama oleh para pemimpin industri tambang, semestinya mengubah cara mereka memandang risiko bisnis di dekade mendatang.
Temuan yang Mengkhawatirkan
Angka-angka yang ditampilkan dalam laporan ini jelas tidak bisa dianggap sebagai fluktuasi statistik biasa. BHRC mencatat 329 dugaan pelanggaran pada 2025, melonjak dari 156 pada tahun sebelumnya. Ini adalah kenaikan 73% bila dihitung pada tambang-tambang yang sebelumnya sudah dipantau, ditambah 59 dugaan baru dari 52 tambang yang baru masuk dalam basis data tahun ini. Sejak 2010, total dugaan pelanggaran yang terekam kini mencapai 1.226, termasuk 187 serangan terhadap pembela HAM dan lingkungan. Semua kawasan mengalami kenaikan, tetapi benua Afrika mencatat kenaikan paling tajam. Di sana tercatat 100 dugaan pada 2025, naik 122 persen dari tahun sebelumnya, sementara Amerika Selatan tetap menjadi kawasan dengan akumulasi dugaan pelanggaran tertinggi sepanjang 2010–2025.
Tembaga—logam yang paling dibutuhkan untuk elektrifikasi dan jaringan listrik—menyumbang sekitar 60% dari seluruh dugaan pelanggaran tahun ini, sebuah pengingat bahwa mineral yang seharusnya membuat kita paling “hijau” sekalipun bisa membawa jejak sosial paling kelam jika tata kelolanya lalai. Masyarakat adat, yang hanya enam persen dari populasi global, menanggung 17% dari seluruh dugaan pelanggaran, termasuk 32 dugaan pelanggaran free, prior and informed consent/FPIC. Pekerja tambang pun tidak luput sebagai korban. Ada 92 dugaan pelanggaran hak pekerja yang tercatat, termasuk 22 laporan kematian terkait pekerjaan. Dugaan itu hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Menurut saya, yang bakal mengkhawatirkan siapa pun yang memahami ekonomi politik konflik sosial adalah bagaimana ketegangan ini mulai mengganggu operasi bisnis secara nyata. Pada 2025, terjadi 61 aksi protes, 10 mogok kerja, dan 44 gugatan hukum atau tindakan regulasi terkait operasi tambang, dengan setidaknya 27 kasus berujung pada penghentian atau penutupan operasi, yang berarti sekitar 8% dari total dugaan pelanggaran. BHRC mengutip riset lawas tentang biaya konflik perusahaan-komunitas yang menunjukkan bahwa penundaan operasional akibat konflik sosial adalah jenis kerugian paling sering dialami industri tambang. Kasus-kasus seperti blokade di tambang Las Bambas (Peru) yang menurut estimasi serikat pekerja lokal merugikan China Minmetals hingga USD9,5 juta per hari, atau penghentian 52 hari di tambang Cuajone milik Grupo México yang menyebabkan kerugian ekspor lebih dari USD260 juta, membuktikan bahwa mengabaikan hak masyarakat lokal bukanlah “strategi” yang murah.
Laporan ini seharusnya memberikan argumen yang tak terbantahkan bagi siapa pun yang masih memandang HAM dan keberlanjutan sebagai biaya tambahan, bukan investasi. Analisis UNDP atas 235 perusahaan global selama lima tahun menyimpulkan bahwa mengabaikan risiko HAM dan lingkungan tidaklah berujung pada penghematan biaya, apalagi peningkatan daya saing. Sebaliknya, investasi dalam pengamanan HAM justru membangun ketahanan dan proposisi bisnis yang lebih kuat. Pesan ini semestinya menjadi argumen pamungkas bagi setiap direksi tambang yang masih ragu mengalokasikan anggaran untuk uji tuntas HAM: ini bukanlah pengeluaran tambahan yang tak penting, melainkan investasi yang sangat berharga dalam manajemen risiko.
Hanya 56% dari 155 tambang yang terkait dugaan pelanggaran pada 2025 memiliki kebijakan HAM yang tersedia untuk publik. Buat saya, angka tersebut mengingatkan bahwa skala investasi dan eksposur reputasi sektor pertambangan masih mengecewakan. Lebih jauh, BHRC mencatat bahwa hampir 70% dari tambang-tambang bermasalah dimiliki, secara langsung atau melalui usaha patungan, oleh perusahaan tercatat di bursa. Artinya, investor institusional sebetulnya memiliki daya ungkit nyata untuk mendorong perbaikan. Pertanyaannya kemudian: apakah mereka benar-benar mau memanfaatkannya?
Indonesia dalam Sorotan
Bagi pembaca Indonesia, bagian paling tidak bisa diabaikan dari laporan ini adalah posisi negara kita dalam peta global. Indonesia tercatat sebagai negara dengan dugaan pelanggaran kumulatif tertinggi kedua di dunia sepanjang 2010–2025 (77 kasus), hanya di bawah Peru. Kawasan Asia-Pasifik mencatat lonjakan dugaan pelanggaran sebesar 121% pada 2025, dan Indonesia menyumbang porsi terbesarnya dengan 28 dugaan pelanggaran.
Yang lebih mengejutkan: PT Mining Industry Indonesia (MIND ID) kini masuk dalam sepuluh perusahaan dengan dugaan pelanggaran tertinggi di dunia pada 2025, dengan 18 dugaan pelanggaran (lihat Gambar). Ini adalah posisi yang penting untuk diperhatikan dengan seksama. Yang lebih problematis lagi, BHRC mencatat bahwa MIND ID adalah satu dari hanya tiga perusahaan, dari sepuluh perusahaan teratas tersebut, yang tidak memiliki kebijakan HAM yang tersedia untuk publik, bersanding dengan China Nonferrous Metal Mining dan DCH Investments dari Ukraina, dua entitas yang sama-sama menghadapi tantangan tata kelola berat.
Insiden konkret yang tercatat memperkuat urgensi ini. Pada konteks Grasberg, BHRC melaporkan setidaknya sembilan mahasiswa yang melakukan protes menuntut penutupan tambang di Papua Barat mengalami luka akibat kekerasan polisi, gas air mata, dan pembubaran paksa, dengan setidaknya tujuh orang ditangkap. PT Freeport Indonesia, ketika dikonfirmasi BHRC, menyatakan menolak segala bentuk ancaman atau kekerasan terhadap pembela HAM dan menjelaskan bahwa perusahaan, seperti seluruh bisnis di Indonesia, bergantung pada pemerintah untuk menjaga ketertiban umum, dengan nota kesepahaman bersama kepolisian dan TNI yang mengatur etika bisnis dan HAM. Di sisi keselamatan kerja, longsor di tambang Grasberg juga tercatat menyebabkan dua pekerja tewas dan lima lainnya hilang pada periode yang sama.

Di luar Grasberg, laporan ini juga mencatat dugaan pelanggaran FPIC terhadap masyarakat adat di proyek Weda Bay (usaha patungan Eramet, Tsingshan, dan PT Antam), tambang nikel Harita Group di Pulau Obi yang dikaitkan dengan dugaan dampak lingkungan dan sosial signifikan, serta proyek Dairi Prima Mineral (usaha patungan PT Bumi Resources Minerals dan China Nonferrous Metal Mining) yang juga disebut dalam konteks pelanggaran hak atas persetujuan masyarakat adat.
Mengapa Standar Internasional Harus Jadi Rujukan
BHRC secara eksplisit menyebut standar Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA) sebagai kerangka paling kokoh di sektor ini, karena sejalan dengan standar internasional tentang perilaku bisnis yang bertanggung jawab dan memuat persyaratan tegas untuk memperoleh FPIC, dan saya sepenuhnya setuju atas penilaian tersebut. Laporan ini juga mencermati inisiatif konsolidasi standar yang melibatkan International Council on Mining and Metals (ICMM)—yakni Consolidated Mining Standard Initiative (CMSI), yang menggabungkan Copper Mark, Towards Sustainable Mining milik Asosiasi Tambang Kanada, dan World Gold Council. Sayangnya, BHRC menilai draf final CMSI, bagaimanapun, masih belum cukup kuat dalam mengakui hak masyarakat adat atas FPIC sebagai hak yang mengikat dan belum memuat prosedur mengikat untuk menghentikan aktivitas ketika persetujuan tidak diberikan.

Bagi perusahaan tambang Indonesia, termasuk dan terutama entitas-entitas di bawah Grup MIND ID, kesenjangan ini semestinya menjadi urgensi untuk membuat peta jalan dan strategi perbaikan yang konkret, yang seluruhnya disandarkan pada standar dan kerangka internasional, bukan sekadar mendasarkan diri pada regulasi yang berlaku di Indonesia. Mengapa? Karena pada waktu yang bersamaan dengan terbitnya laporan Transition Minerals Tracker 2026 ini, Kemenko Perekonomian, Dewan Ekonomi Nasional, dan WRI Indonesia mengeluarkan laporan Kerangka Regulasi ESG Indonesia untuk Tata Kelola Mineral Kritis yang Bertanggung Jawab, dengan hasil yang tegas: dalam urusan HAM di sektor pertambangan, Indonesia sangat jauh tertinggal dibandingkan standar internasional IFC Performance Standards, IRMA, dan CopperMark.
Lalu, bagaimana seharusnya perusahaan-perusahaan pertambangan di Indonesia, bukan hanya yang berada di bawah grup MIND ID, bertindak? Bagi saya, setidaknya ini enam langkah perbaikan mendesak untuk segera diambil:
- Menyusun dan mempublikasikan kebijakan HAM tingkat korporasi yang disetujui pada level direksi tertinggi, sejalan dengan Prinsip ke-15 UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), dan secara eksplisit memperluas keberlakuannya ke seluruh anak usaha serta partisipasi dalam usaha patungan.
- Mengintegrasikan uji tuntas HAM dan lingkungan yang sensitif gender ke dalam operasi, dilengkapi mekanisme pengaduan yang aman, inklusif, dan dapat diakses oleh pekerja, masyarakat sekitar, dan masyarakat adat, bukan sekadar kotak saran formal yang jarang ditindaklanjuti.
- Mengadopsi komitmen tegas untuk tidak mentoleransi atau berkontribusi pada serangan terhadap pembela HAM dan lingkungan, sejalan dengan panduan ICMM tentang Human Rights Defenders dan The Voluntary Principles on Security and Human Rights (VPSHR).
- Menerapkan secara substantif, bukan prosedural, prinsip FPIC bagi masyarakat adat yang terdampak operasi pertambangan nikel dan tembaga, dengan mengacu pada standar IRMA yang oleh BHRC dinilai paling ketat di sektor ini, alih-alih sekadar konsultasi formal tanpa hak menahan persetujuan.
- Membangun model pembagian manfaat yang benar-benar melibatkan pekerja, serikat, masyarakat adat, dan komunitas lokal dalam desain proyek dari hulu—bergerak dari pendekatan yang bersifat top-down menuju model co-management dan kepemilikan bersama, sesuai rekomendasi inti BHRC dalam laporan ini.
- Menjadikan keanggotaan dan sertifikasi pada kerangka kredibel seperti ICMM dan IRMA sebagai syarat dalam setiap akuisisi atau pembentukan usaha patungan baru, bukan hanya untuk operasi yang sudah berjalan, sehingga standar tata kelola HAM tidak luntur ketika kepemilikan atau struktur korporasi berubah.
Sebagai entitas induk strategis BUMN pertambangan yang mengelola sebagian besar kekayaan mineral strategis bangsa—dari nikel, tembaga, hingga emas—jelas MIND ID memikul tanggung jawab yang melampaui sekadar kepatuhan regulasi domestik. Posisinya dalam sepuluh besar perusahaan dengan dugaan pelanggaran HAM tertinggi di dunia, berdampingan dengan nama-nama seperti Glencore dan Rio Tinto yang sudah lama menjadi sasaran pengawasan publik global, adalah sinyal yang tidak bisa dijawab dengan pernyataan normatif belaka. Ia menuntut langkah korektif yang terukur, terverifikasi pihak ketiga, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, termasuk kepada investor, mitra usaha patungan internasional, dan yang terpenting, kepada masyarakat dan pekerja yang memang hidup berdampingan dengan operasi pertambangan itu sendiri.
Transisi energi global tidak akan pernah benar-benar “bersih” jika dibangun di atas pengabaian hak masyarakat adat, kekerasan terhadap pembela lingkungan, dan kematian pekerja yang seharusnya bisa dicegah. Laporan BHRC ini, dengan segala keterbatasan metodologisnya yang diakui sendiri oleh penulisnya lantaran hanya mencakup kasus yang terdokumentasi secara publik, sesungguhnya baru menunjukkan puncak gunung es. Bagi industri pertambangan Indonesia, momentum ini semestinya menjadi titik balik: bukan untuk defensif terhadap sorotan internasional, melainkan untuk membuktikan bahwa kekayaan mineral strategis bangsa bisa dikelola secara bermartabat—bagi alam, bagi pekerja, serta bagi seluruh masyarakat yang hidup di atasnya.
Editor: Abul Muamar
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.
Jalal adalah Penasihat Senior Green Network Asia. Ia seorang konsultan, penasihat, dan provokator keberlanjutan dengan pengalaman lebih dari 25 tahun. Ia telah bekerja untuk beberapa lembaga multilateral dan perusahaan nasional maupun multinasional dalam kapasitas sebagai subject matter expert, penasihat, maupun anggota board committee terkait CSR, keberlanjutan dan ESG; menjadi pendiri dan principal consultant di beberapa konsultan keberlanjutan; juga duduk di berbagai board dan menjadi sukarelawan di organisasi sosial yang seluruhnya mempromosikan keberlanjutan.

Memahami Realitas Kesehatan Mental Para Migran Iklim
Kesenjangan Gender yang Berlarut-larut di Balik Toilet Umum
Menilik Masalah Sampah Antariksa: Urgensi Tata Kelola dan Akuntabilitas Ruang Angkasa
Memahami Kerugian dan Kerusakan Non-ekonomi di Tengah Perubahan Iklim
Apakah Aturan Mutu Udara Terbaru Menjawab Putusan Pengadilan yang Dimenangkan Warga?
Standar Net-Zero SBTi 2.0: Mengayuh di Antara Sains dan Realitas Bisnis