Urgensi Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan Perlindungan ABK Migran
Foto: ILO Asia-Pacific di Flickr.
Keselamatan dan keamanan adalah hak dasar setiap pekerja dalam sektor apapun. Hak-hak tersebut harus dipenuhi oleh pengusaha atau pemberi kerja untuk memastikan kesejahteraan di tempat kerja sekaligus melindungi pekerja dari risiko kecelakaan. Sayangnya, masih terdapat beberapa sektor pekerjaan yang abai terhadap hak-hak dasar pekerjanya dan bahkan melanggar, seperti yang dialami oleh Awak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal asing.
Banyaknya kasus eksploitasi yang bahkan mengarah ke praktik perbudakan modern yang dialami ABK migran menunjukkan adanya urgensi untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 sebagai instrumen untuk melindungi pekerja migran Indonesia di sektor kelautan dan perikanan.
Eksploitasi ABK Migran
Pada Februari 2019, sebanyak 22 ABK asal Indonesia berangkat untuk bekerja di kapal pencari ikan berbendera China bernama Long Xing 629. Hingga pertengahan tahun 2020, empat dari 22 ABK tersebut telah meninggal dunia dan tiga jasad di antaranya dilarungkan ke laut. Sementara sisanya, harus bertahan di atas kapal dan menghadapi perlakuan tidak manusiawi. Mereka diharuskan bekerja lebih dari 15 jam sehari, diberi minum air sulingan laut dan makan umpan ikan, dan gaji mereka tidak dibayar meski telah bekerja selama satu tahun.
Kisah di atas hanyalah salah satu dari sekian banyaknya kasus ABK asal Indonesia yang menjadi korban eksploitasi di kapal asing, mengingat Indonesia adalah pemasok pelaut terbesar ketiga di dunia. Menurut laporan dari Ocean Justice Initiative (OJI), banyaknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pelaut Perikanan disebabkan oleh banyak faktor, antara lain lapangan kerja yang sulit, tergiur tawaran gaji tinggi dari agen ABK kapal asing, serta penghasilan bekerja di kapal domestik yang tidak menentu.
Hingga saat ini, belum ada data tunggal resmi tentang PMI yang bekerja sebagai awak kapal perikanan baik di dalam maupun luar negeri meskipun bisa lebih dari ratusan ribu yang menjadi PMI perikanan tiap tahunnya. Pada saat yang sama, jumlah laporan kasus ABK terus meningkat setiap tahunnya, yaitu 1.451 kasus pada tahun 2020 dari 1.095 kasus pada tahun sebelumnya. Peningkatan jumlah kasus ini mayoritas berkaitan dengan repatriasi (1.211 kasus), gaji yang tidak dibayarkan atau dibayar tidak sesuai kesepakatan, kekerasan, kematian, dan lainnya.
Sementara itu, laporan Greenpeace mengungkap bahwa hampir 11 ribu ABK asal Indonesia di kapal berbendera Taiwan bekerja di bawah ancaman kerja paksa. Para ABK migran tersebut mengalami setidaknya satu indikator kerja paksa dari Organisasi Buruh Internasional (ILO), seperti lembur berlebihan, pemotongan upah, dan penyitaan dokumen.
Tidak hanya itu, ABK juga dihadapkan pada kondisi hidup yang buruk dengan makanan dan minuman yang tidak layak konsumsi, kamar tidur yang kumuh dan sempit, fasilitas kesehatan yang tidak memadai, serta mengalami kekerasan dan diskriminasi. Kebanyakan dari mereka juga berangkat dengan terpaksa menandatangani perjanjian kerja dengan jaminan uang hingga puluhan juta kepada agen penyalur yang menjadikan ABK migran dalam posisi rentan dan berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Meskipun demikian, perlindungan bagi ABK asal Indonesia saat bekerja di atas kapal ikan asing bisa dikatakan masih lemah. Salah satunya karena Indonesia masih belum meratifikasi Konvensi ILO 188 yang seharusnya dapat menjadi salah satu payung hukum untuk perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran di sektor perikanan.

Konvensi ILO 188 (K-188)
Konvensi ILO 188 tahun 2007 (K-188) merupakan standar ketenagakerjaan internasional yang berguna untuk memastikan para pekerja yang bekerja di atas kapal perikanan terpenuhi dan terlindungi hak-haknya sehingga memiliki kondisi kerja yang layak. K-188 berlaku untuk awak kapal dan semua jenis kapal penangkap ikan yang terlibat dalam kegiatan komersial. Konvensi ini mengatur beberapa bentuk perlindungan bagi awal kapal penangkap ikan, yaitu:
- Usia. Awak kapal minimal berusia 16 tahun atau 15 tahun yang telah mengikuti pelatihan kejuruan di bidang penangkapan ikan.
- Pemeriksaan medis. Semua awak kapal harus mempunyai sertifikat medis sah yang menyatakan mereka sehat untuk melaksanakan tugas.
- Masa istirahat. Setiap awak diberikan waktu istirahat teratur dan cukup, tidak boleh kurang dari 10 jam untuk jangka waktu 24 jam dan 77 jam untuk jangka waktu 7 hari.
- Daftar awak kapal. Setiap kapal harus membawa daftar awak yang salinannya harus diserahkan kepada pihak berwenang di darat sebelum berangkat.
-
- Perjanjian kerja. Pemilik kapal harus mempunyai kontrak yang menyediakan kondisi pekerjaan dan kehidupan yang layak di kapal. Negara anggota konvensi juga harus mempunyai aturan untuk penyelesaian perselisihan terkait perjanjian kerja.
- Pemulangan. Awak kapal berhak atas pemulangan (repatriasi) apabila perjanjian kerja berakhir yang biayanya ditanggung pemilik kapal.
- Upah. Setiap awak harus dipastikan memperoleh gaji bulanan atau gaji tetap lainnya.
- Akomodasi dan makanan. Akomodasi, makanan, dan air minum harus diatur agar wajib dilengkapi dan disediakan secara wajar dan memadai.
- Perawatan dan perlindungan kesehatan. Kapal wajib membawa peralatan medis dan obat-obatan yang memadai dan awal kapal berhak dikirim ke darat dengan cepat apabila mengalami cedera atau sakit serius. Awak kapal juga harus menerima pelatihan dasar mengenai tindakan keselamatan serta mendapat perlindungan jaminan sosial.
Konvensi ILO 188 merupakan satu-satunya perjanjian internasional yang mengatur tentang kondisi kerja yang layak di kapal ikan, sehingga ratifikasinya dapat melindungi dan memberikan kepastian hukum bagi ABK Indonesia yang bekerja di kapal asing. K-188 dapat menjadi instrumen dalam memutus rantai eksploitasi dan perbudakan modern yang dialami ABK migran.
Perbaikan Sistem untuk Melindungi ABK Migran
Meskipun demikian, implementasi norma-norma Konvensi 188 sangat bergantung pada negara bendera dan negara pelabuhan, sehingga perlu didorong pemerataan ratifikasi oleh seluruh negara. Selain itu, upaya untuk melindungi ABK migran tidak boleh berhenti di ratifikasi K-188. Pemerintah Indonesia dapat melakukan peninjauan terhadap negara bendera dan lokasi pelabuhan pendaratan serta negosiasi langkah-langkah mitigasi risiko pelanggaran.
Selain itu, perlu ada perbaikan dalam sistem penempatan ABK migran. Berdasarkan laporan OJI (Ocean Justice Initiative), ada beberapa langkah perbaikan yang dapat dilakukan oleh pemerintah Indonesia, yaitu:
- Memperbaiki tata kelola sistem perlindungan ABK migran yang mencakup memastikan kebijakan yang jelas, pengawasan yang ketat terhadap agen atau perusahaan penyalur ABK untuk kapal asing, dan meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum.
- Melakukan upaya-upaya untuk membantu dan memberdayakan ABK migran dari tahap pra-keberangkatan hingga pasca-keberangkatan.
- Meningkatkan responsivitas dan inisiatif perwakilan Pemerintah Indonesia dalam menjamin perlindungan ABK migran di negara tujuan.
- Kerja sama internasional dan/atau regional dengan pemerintah negara tujuan untuk meningkatkan pengawasan kondisi kerja di wilayah negara tujuan.
- Meningkatkan kerja sama antara pemerintah dengan asosiasi masyarakat terkait seperti serikat pekerja.
- Melakukan pengembangan kapasitas dan kemampuan kerja bagi para ABK migran.
Pemerintah juga perlu mengawasi dengan ketat agen atau perusahaan penyalur ABK untuk kapal asing mengingat kasus eksploitasi ABK migran berakar dari agen yang melakukan kegiatan bisnis ilegal. Selain itu, penting untuk melakukan sinergi di antara lembaga terkait untuk memastikan ratifikasi K-188 dan perlindungan bagi ABK migran berjalan secara progresif.
Editor: Abul Muamar
Join Membership Green Network Asia – Indonesia
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.
Nisa is a Reporter & Research Assistant at Green Network Asia. She holds a bachelor's degree in International Relations from Gadjah Mada University. She has particular interest in research and journalism on social and environmental issues surrounding human rights.

Kosmologi Desa dan Paradigma Transkonstruktif untuk Pemulihan Subjek Ekologi
Mengatasi Konsumsi Berlebihan untuk Perubahan Transformasional
Food Estate: Mimpi Lumbung Pangan, Nyata Lumbung Masalah
Reformasi Subsidi Perikanan dan Harapan Baru bagi Keberlanjutan Laut
Memperkuat Sistem Peringatan Dini Ancaman Kesehatan
Mengulik Penyebab Utama Perubahan Pola Curah Hujan