Dampak Global UU Anti-Deforestasi Uni Eropa, Bagaimana di Indonesia?
Foto: Karolina Kaboompics di Pexels.
Di tengah kerusakan lingkungan yang semakin parah di seluruh dunia, ekstraksi sumber daya alam secara besar-besaran atas nama bisnis harus dihentikan. Pada Mei 2023, UU Anti-Deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation Regulation/EUDR) ditetapkan untuk mengatasi deforestasi di seluruh rantai nilai bisnis. Lantas, bagaimana dampak regulasi tersebut terhadap negara-negara di dunia?
UU Anti-Deforestasi Uni Eropa
Pada tahun 2022, dunia kehilangan 3,7 juta hektare hutan primer. Deforestasi terutama disebabkan oleh perluasan lahan untuk tujuan pertanian dan industri, termasuk untuk peternakan, tanaman pangan, dan kelapa sawit. Praktik-praktik tidak berkelanjutan dan tidak bertanggung jawab yang terkait dengan deforestasi dapat terjadi di setiap tahapan rantai nilai, mulai dari produksi hingga distribusi barang dan komoditas.
Sebagai pemain utama dalam perekonomian global, Uni Eropa memiliki tanggung jawab besar untuk membantu menyelesaikan masalah deforestasi. Karena itu, UU Anti-Deforestasi Uni Eropa (EUDR) ditetapkan untuk mengatasi semua bentuk deforestasi dan degradasi hutan. Regulasi tersebut mengamanatkan seluruh pihak yang mengirim komoditas ke pasar Uni Eropa atau mengekspornya harus dapat membuktikan bahwa produk tersebut tidak bersumber dari hasil deforestasi atau tidak berkontribusi terhadap degradasi hutan.
UU Anti-Deforestasi Uni Eropa berlaku untuk produk yang memasuki pasar UE mulai 30 Desember 2024, sehingga perusahaan memiliki masa transisi selama 18 bulan sejak peraturan tersebut pertama kali ditetapkan. Sementara itu, UMKM memiliki masa transisi yang lebih panjang, yaitu 24 bulan dan aturan tersebut akan berlaku pada 30 Juni 2025.
Respons Dunia
Negara-negara di seluruh dunia kini menyatakan kekhawatiran mengenai dampak regulasi tersebut terhadap perekonomian mereka.
Brasil, misalnya, melayangkan surat kepada Komisi Eropa pada September 2024, menyampaikan bahwa EUDR dapat memengaruhi hampir sepertiga ekspor mereka ke Uni Eropa. Pada tahun 2023, ekspor produk-produk yang berasal dari hutan Brasil mencapai $46,3 miliar.
Indonesia dan Malaysia juga terkena dampak besar dengan adanya regulasi tersebut. Selama ini, Indonesia dan Malaysia secara kolektif menyumbang 85% produksi minyak sawit global, yang merupakan sumber mata pencaharian bagi sekitar 2,6 juta petani kecil di Indonesia dan lebih dari 300.000 petani kecil di Malaysia. Bukan hanya sawit, beberapa komoditas lain dari Indonesia yang selama ini banyak diekspor ke Uni Eropa, juga akan terdampak regulasi tersebut, seperti kopi, dagung, kayu, kakao, kedelai, dan karet.
Pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia menilai bahwa EUDR bersifat diskriminatif terhadap petani kecil, karena mereka sering menghadapi kesulitan dalam memperoleh sertifikasi yang diperlukan untuk mematuhi peraturan dibandingkan dengan perusahaan yang sudah mapan. Adapun pengaduan terpisah yang dilayangkan oleh kedua negara ke Uni Eropa dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas regulasi tersebut, berujung ditolak.
Perlu Langkah Lebih Lanjut
Meningkatnya permintaan global atas barang dan komoditas di tengah kondisi lingkungan yang semakin parah saat ini membuat praktik business as usual tidak lagi bisa diterapkan. Peraturan yang menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan, seperti UU Anti-Deforestasi Uni Eropa, sangat penting untuk menciptakan perubahan signifikan dalam perdagangan global. Namun, agar benar-benar berkelanjutan, perlu langkah-langkah lebih lanjut untuk memastikan kesetaraan dalam aspek sosial dan ekonomi dari bisnis global.
Selain itu, penting untuk menciptakan pedoman bagi pihak-pihak yang terdampak dari regulasi semacam EUDR agar seluruh praktik bisnis, dalam skala kecil sekalipun, tetap dapat beradaptasi dengan perubahan yang dibutuhkan untuk menciptakan masa depan dunia yang lebih baik.
Editor: Nazalea Kusuma
Penerjemah: Abul Muamar
Baca juga versi asli artikel ini dalam bahasa Inggris di Green Network Asia
Madina adalah Asisten Manajer Publikasi Digital di Green Network Asia. Ia adalah lulusan Program Studi Sastra Inggris dari Universitas Indonesia. Madina memiliki 3 tahun pengalaman profesional dalam publikasi digital internasional, program, dan kemitraan GNA, khususnya dalam isu-isu sosial dan budaya.

Menyoal Ketentuan Upah Minimum dan Tantangan Keseimbangan Pasar Tenaga Kerja
Mengungkap Potensi Risiko Teknologi di Tengah Krisis Global
Memperkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Menilik Solusi Potensial Pengelolaan Sampah menjadi Metanol (Waste-to-Methanol)
Larangan Impor 12 Komoditas dan Hal-Hal yang Perlu Diantisipasi
Hak Alam untuk Lebah Tanpa Sengat di Peru