Uni Eropa Akui Hak untuk Memperbaiki Barang untuk Dukung Ekonomi Sirkular
Foto: Kilian Seiler di Unsplash.
Secara umum, banyak orang mengganti barang-barang yang rusak dengan barang yang baru, alih-alih memperbaikinya. Hal ini salah satunya disebabkan karena kurangnya layanan perbaikan tepercaya yang ditawarkan oleh perusahaan barang konsumsi, termasuk keterbatasan atau ketiadaan suku cadang. Akibatnya, barang-barang yang rusak tadi berujung menjadi limbah dan menambah masalah tumpukan limbah yang tidak terkelola. Di Eropa, parlemen telah menetapkan peraturan yang mempromosikan hak untuk memperbaiki (right to repair) bagi konsumen untuk membantu mengurangi penumpukan limbah dan mendukung ekonomi sirkular.
Komisi Eropa menyatakan bahwa pembuangan dini barang-barang konsumsi menghasilkan 35 juta ton limbah di Uni Eropa (UE) setiap tahunnya dan berkontribusi signifikan terhadap emisi gas rumah kaca. Padahal, barang-barang tersebut sejatinya bisa diselamatkan apabila dapat diperbaiki. Dari sudut pandang konsumen, penggantian barang rusak dapat menyebabkan kerugian hingga €12 miliar (USD 12,8 miliar) per tahun.
Apa Itu Hak untuk Memperbaiki (Right to Repair)?
Sederhananya, hak untuk memperbaiki adalah hak hukum bagi pemilik barang untuk secara bebas memperbaiki produk mereka seperti kendaraan, barang elektronik, peralatan pertanian, dan lain sebagainya. Hak perbaikan dapat memperpanjang siklus hidup dari sebuah barang yang dipakai, sekaligus mengurangi produksi limbah dan membantu menjaga lingkungan dengan mencegah barang-barang rusak yang sejatinya masih dapat diperbaiki menjadi sampah.
Berdasarkan peraturan baru, produsen barang konsumsi di Uni Eropa diwajibkan untuk menyediakan layanan perbaikan tepat waktu dan hemat biaya bagi konsumen. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk memberi tahu konsumen tentang hak mereka untuk memperbaiki.
Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk mendorong masyarakat agar melakukan perbaikan, alih-alih mengganti barang yang rusak. Konsumen yang memperbaiki barangnya dengan garansi akan mendapatkan perpanjangan garansi hukum selama satu tahun. Ketika jaminan hukum ini habis masa berlakunya, produsen harus memperbaiki barang-barang rumah tangga yang dapat diperbaiki seperti mesin cuci dan ponsel pintar. Konsumen juga dapat meminta perangkat pengganti selagi perangkatnya sedang diperbaiki.
“Hak konsumen untuk memperbaiki produk kini menjadi kenyataan. Perbaikan akan lebih mudah dan murah daripada membeli barang baru yang mahal,” kata Pelapor René Repasi. “Undang-undang baru ini memperpanjang jaminan hukum selama 12 bulan ketika memilih untuk melakukan perbaikan, memberikan akses yang lebih baik terhadap suku cadang, dan memastikan layanan perbaikan yang lebih mudah, lebih murah, dan lebih cepat.”
Perlu Cakupan yang Lebih Luas
Parlemen Eropa mengadopsi aturan baru ini pada 23 April 2024, dengan 584 suara mendukung, 3 menentang, dan 14 abstain. Langkah ini mendapat dukungan dan kritik dari koalisi Hak untuk Memperbaiki Eropa. Meskipun mendukung poin mengenai harga suku cadang yang wajar dan perbaikan mandiri, koalisi melihat beberapa hal yang luput.
“Kami menyesalkan cakupan produk yang masih sangat sempit dan banyak celah yang muncul. Kami menyerukan penerapan segera peraturan-peraturan ini, termasuk pedoman Komisi mengenai definisi harga suku cadang yang ‘wajar’, pelaksanaan yang tegas atas larangan praktik anti-perbaikan, dan penerapan insentif keuangan nasional untuk perbaikan oleh Negara-negara Anggota UE,” tulis João Antonucci Rezende.
Oleh karena itu, setelah peraturan tersebut disetujui secara resmi, Negara-negara Anggota Uni Eropa harus berusaha untuk menciptakan undang-undang nasional yang komprehensif yang mewakili komitmen mereka untuk mendukung ekonomi sirkular, melindungi lingkungan, dan melindungi hak konsumen atas perbaikan.
Editor: Nazalea Kusuma
Penerjemah: Abul Muamar
Baca juga versi asli artikel ini dalam bahasa Inggris di Green Network Asia.
Madina adalah Asisten Manajer Publikasi Digital di Green Network Asia. Ia adalah lulusan Program Studi Sastra Inggris dari Universitas Indonesia. Madina memiliki 3 tahun pengalaman profesional dalam publikasi digital internasional, program, dan kemitraan GNA, khususnya dalam isu-isu sosial dan budaya.

Mengatasi Ketimpangan Akses terhadap Tanah di Kalangan Orang Muda Pedesaan
Mengintegrasikan Inovasi Energi Terbarukan secara Sistemik untuk Transisi Energi
Mengantisipasi Masalah Berulang dari Integrasi Program MBG untuk Lansia dan Disabilitas
Strategi Lima Tahun Nepal untuk Bersihkan Tumpukan Sampah di Gunung Everest
Bentakan hingga Penyiksaan: Urgensi untuk Mengakhiri Kekerasan terhadap Tahanan
Pertumbuhan Pesat Pusat Data dan Dampaknya terhadap Kesehatan Masyarakat