ADB Perbarui Kerangka Kerja Lingkungan dan Sosial
Foto: Freepik.
Proyek pembangunan telah dianggap penting untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Dalam praktiknya, diperlukan standar dan kerangka kerja untuk memastikan proyek-proyek pembangunan tidak menjadi bumerang atau greenwashing yang pada akhirnya menimbulkan kerugian. Terkait hal ini, Asian Development Bank (ADB) telah memperbarui Kerangka Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Framework/ESF) bagi peminjam dan klien dalam upaya beradaptasi dengan tren saat ini dan kebutuhan di masa depan.
Proyek Pembangunan yang Bertanggung Jawab
Pembiayaan merupakan katalis bagi proyek-proyek pembangunan, dan bank pembangunan multilateral memainkan peran penting dalam menyediakannya. Selain itu, lembaga jasa keuangan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan proyek yang mereka danai tidak akan menimbulkan kerugian lebih lanjut terhadap manusia dan lingkungan.
Pada tahun 2009, ADB menyetujui Pernyataan Kebijakan Upaya Perlindungan (SPS) sebagai panduan bagi bank, peminjam, dan kliennya dalam mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko dan dampak lingkungan dan sosial dalam proyek-proyeknya. Setelah 14 tahun, ADB menyetujui update kebijakan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat dan manajemen penilaian lingkungan dan sosial yang lebih efektif.
Pembaruan Kerangka Lingkungan dan Sosial
Pembaruan Kerangka Kerja Lingkungan dan Sosial (ESF) ADB dikembangkan melalui konsultasi selama empat tahun dengan para pemangku kepentingan utama, termasuk organisasi masyarakat sipil dan klien sektor swasta. Secara keseluruhan, pembaruan kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara menyelaraskan pendekatan dengan lembaga sejenis dan mengikuti praktik baik internasional serta isu-isu terkini.
Beberapa standar baru yang penting mencakup kesehatan dan keselamatan tenaga kerja dan masyarakat, keterlibatan pemangku kepentingan, perubahan iklim, dan keanekaragaman hayati. Secara khusus, standar kesehatan dan keselamatan tenaga kerja dan masyarakat dimaksudkan untuk melindungi anak-anak, pekerja, dan kelompok rentan terhadap segala bentuk pelecehan seksual. Sementara itu, standar keterlibatan pemangku kepentingan bertujuan untuk mendorong keterlibatan yang bermakna, pengungkapan yang jelas, dan mekanisme pengaduan yang lebih efektif.
Selain itu, Kerangka Kerja Lingkungan dan Sosial ADB yang baru akan mengharuskan proyek-proyek ADB untuk menerapkan pendekatan baru yang terintegrasi terhadap klasifikasi risiko dan pengelolaan adaptif guna meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya, dengan mempertimbangkan konteks spesifik negara. Pembaruan kebijakan baru ini juga akan memberikan gambaran dan perbedaan yang lebih jelas mengenai tanggung jawab, tujuan, dan aspirasi lingkungan hidup dan sosial, serta aspirasi ADB dan peminjam serta kliennya.
Partisipasi Multipemangku kepentingan
Kerangka Kerja Lingkungan dan Sosial ADB ini akan mulai diterapkan pada Januari 2025 dan berlaku efektif mulai Januari 2026. ADB juga akan melaksanakan program peningkatan kapasitas dan sumber daya lain yang diperlukan untuk membekali peminjam dan klien dengan dukungan yang diperlukan untuk melaksanakan kebijakan baru ini.
Pada akhirnya, kerangka kerja ini menekankan pentingnya partisipasi berbagai pemangku kepentingan dan bagaimana lembaga jasa keuangan dapat berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan. Presiden ADB Masatsugu Asakawa mengatakan, “Standar yang lebih jelas dan perlindungan yang lebih luas sangat penting, dan kerangka kerja ini merupakan langkah maju yang signifikan dalam upaya kami untuk memastikan pembangunan bersifat inklusif, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi semua.”
Dokumen selengkapnya dapat dibaca di sini.
Editor: Nazalea Kusuma
Penerjemah: Abul Muamar
Baca juga versi asli artikel ini dalam bahasa Inggris di Green Network Asia
Madina adalah Asisten Manajer Publikasi Digital di Green Network Asia. Ia adalah lulusan Program Studi Sastra Inggris dari Universitas Indonesia. Madina memiliki 3 tahun pengalaman profesional dalam publikasi digital internasional, program, dan kemitraan GNA, khususnya dalam isu-isu sosial dan budaya.

Mengatasi Ketimpangan Akses terhadap Tanah di Kalangan Orang Muda Pedesaan
Mengintegrasikan Inovasi Energi Terbarukan secara Sistemik untuk Transisi Energi
Mengantisipasi Masalah Berulang dari Integrasi Program MBG untuk Lansia dan Disabilitas
Strategi Lima Tahun Nepal untuk Bersihkan Tumpukan Sampah di Gunung Everest
Bentakan hingga Penyiksaan: Urgensi untuk Mengakhiri Kekerasan terhadap Tahanan
Pertumbuhan Pesat Pusat Data dan Dampaknya terhadap Kesehatan Masyarakat