Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • Beriklan
  • GNA Internasional
  • Jadi Member
  • Log In
Primary Menu
  • Terbaru
  • GNA Knowledge Hub
  • Topik
  • Wilayah
    • Dunia
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Maluku
    • Nusa Tenggara
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Kabar
  • Ikhtisar
  • Infografik
  • Video
  • Opini
  • Akar Rumput
  • Muda
  • Siaran Pers
  • Corporate Sustainability
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Pendapat Hukum Mahkamah Internasional terkait Perubahan Iklim: Bermula dari Inisiatif Kaum Muda

Saat dunia menghadapi tantangan perubahan iklim yang semakin memburuk, Mahkamah Internasional mengeluarkan pendapat hukum tentang kewajiban negara terkait perubahan iklim.
Oleh Kresentia Madina
28 Juli 2025
beberapa bendera negara berjejer

Foto: Matthew TenBruggencate di Unsplash.

Krisis iklim yang semakin parah, yang didorong oleh emisi karbon yang terus meningkat, telah menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab negara-negara dalam melindungi lingkungan. Pada Juli 2025, Mahkamah Internasional mengeluarkan pendapat hukum tentang kewajiban negara untuk mengatasi perubahan iklim.

Bermula dari Inisiatif Kaum Muda

Dampak perubahan iklim dirasakan di seluruh dunia; namun, beberapa negara terdampak lebih parah. Negara-negara Berkembang Pulau Kecil (SIDS), misalnya, telah mengalami kenaikan permukaan air laut ekstrem, dengan kenaikan antara 5–15 cm pada tahun 2023. Sebuah laporan dari Organisasi Meteorologi Dunia menyatakan bahwa 34 peristiwa bencana dilaporkan sepanjang tahun 2023, yang berdampak pada lebih dari 25 juta orang di kepulauan Pasifik.

Kondisi yang mengerikan ini membutuhkan dukungan dunia untuk ketahanan iklim, terutama di negara-negara berkembang dan SIDS seperti Negara-negara Kepulauan Pasifik. Pada tahun 2019, sebuah organisasi yang dipimpin oleh kaum muda bernama Pacific Island Students Fighting Climate Change memulai kampanye untuk membujuk para pemimpin Negara-negara Kepulauan Pasifik agar membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional.

Inisiatif ini mendapat dukungan dari negara-negara Kepulauan Pasifik lainnya dan meraih pengakuan internasional pada tahun 2021, ketika Negara Kepulauan Pasifik, Vanuatu, membawa inisiatif tersebut ke Majelis Umum PBB (UNGA). Dua tahun kemudian, permintaan tersebut diformalkan dalam resolusi yang diadopsi oleh UNGA, yang menyerukan kepada Mahkamah Internasional agar mengeluarkan pendapat hukum tentang kewajiban negara menyangkut perubahan iklim.

Pendapat Hukum Mahkamah Internasional tentang Perubahan Iklim

Pada Juli 2025, Mahkamah Internasional akhirnya mengeluarkan pendapat hukum untuk menjawab dua pertanyaan: (1) Apa kewajiban Negara berdasarkan hukum internasional untuk menjamin perlindungan lingkungan? dan (2) Apa konsekuensi hukum bagi Negara berdasarkan kewajiban ini ketika mereka menyebabkan kerusakan lingkungan?

Dokumen tersebut menyatakan bahwa negara-negara yang telah menandatangani perjanjian perubahan iklim memiliki kewajiban yang mengikat untuk menjamin perlindungan lingkungan dari emisi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh aktivitas manusia. Ini termasuk Konvensi Keanekaragaman Hayati, Protokol Kyoto, Perjanjian Paris, dan perjanjian-perjanjian lain yang diakui secara internasional. Mereka memiliki kewajiban untuk melakukan uji tuntas dan memanfaatkan semua cara yang ada untuk mencegah kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk bekerja sama dengan negara lain dengan itikad baik.

Pelanggaran terhadap kewajiban apa pun akan dianggap sebagai tindakan yang salah secara internasional dan akan mengakibatkan pemerintah negara bertanggung jawab untuk menghentikan tindakan yang salah, memastikan tindakan tersebut tidak terulang, dan memberikan ganti rugi penuh kepada negara-negara yang dirugikan. Meskipun tidak mengikat secara hukum, dokumen tersebut memiliki otoritas hukum dan moral yang signifikan dalam pengembangan hukum internasional.

Mengakui Tanggung Jawab

Di berbagai belahan dunia, negara-negara yang mengalami dampak krisis iklim yang tidak proporsional seringkali merupakan negara-negara yang paling rentan secara geografis dan ekonomi. Negara-negara berkembang ini juga berkontribusi jauh lebih kecil dalam menghasilkan emisi gas rumah kaca global dibandingkan negara-negara maju. Penerapan pendapat hukum Mahkamah Internasional tentang perubahan iklim membuka jalan menuju akuntabilitas internasional yang lebih besar terhadap kejahatan lingkungan.

Penerjemah: Abul Muamar

Baca juga versi asli artikel ini dalam bahasa Inggris di Green Network Asia

Join Green Network Asia – Ekosistem Nilai Bersama untuk Pembangunan Berkelanjutan.

Belajar, berbagi, berjejaring, dan terlibat dalam gerakan kami untuk menciptakan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan melalui pendidikan publik dan advokasi multi-stakeholder tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia.

Jadi Member Sekarang

Kresentia Madina
Reporter at Green Network Asia | Website |  + postsBio

Madina adalah Asisten Manajer Publikasi Digital di Green Network Asia. Ia adalah lulusan Program Studi Sastra Inggris dari Universitas Indonesia. Madina memiliki 3 tahun pengalaman profesional dalam publikasi digital internasional, program, dan kemitraan GNA, khususnya dalam isu-isu sosial dan budaya.

  • Kresentia Madina
    https://greennetwork.id/author/kresentiamadina/
    Mendorong Rewilding untuk Memulihkan Krisis Ekologi
  • Kresentia Madina
    https://greennetwork.id/author/kresentiamadina/
    Proyeksi Pengembangan dan Peluang Transportasi Energi Terbarukan
  • Kresentia Madina
    https://greennetwork.id/author/kresentiamadina/
    Memastikan Distribusi Pendapatan yang Adil sebagai Pilar Keadilan Sosial
  • Kresentia Madina
    https://greennetwork.id/author/kresentiamadina/
    Kesetaraan Gender dalam Bisnis: Sebuah Tanggung Jawab dan Peluang

Continue Reading

Sebelumnya: Tekad Indonesia untuk Eliminasi Kusta pada 2030
Berikutnya: Upaya Sinuruk Mattaoi dalam Melestarikan Budaya dan Tradisi Mentawai

Lihat Konten GNA Lainnya

Pembangkit listrik tenaga nuklir dengan dua menara pendingin besar yang mengeluarkan uap di malam hari, dikelilingi lampu-lampu dan struktur industri lainnya. Menilik PLTN Terapung: Potensi dan Tantangan Energi Nuklir di Indonesia
  • GNA Knowledge Hub
  • Ikhtisar

Menilik PLTN Terapung: Potensi dan Tantangan Energi Nuklir di Indonesia

Oleh Niken Pusparani Permata Progresia
28 Oktober 2025
Seorang pria menjual dan mengipas jagung bakar di samping meja yang penuh dengan kelapa muda. Mengintegrasikan Keberlanjutan dalam Upaya Gastrodiplomasi Indonesia
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Mengintegrasikan Keberlanjutan dalam Upaya Gastrodiplomasi Indonesia

Oleh Nazalea Kusuma dan Dina Oktaferia
28 Oktober 2025
Cover buku We are Eating the Earth: The Race to Fix Our Food System and Save Our Climate oleh Michael Grunwald. Bagaimana Memberi Makan Sembilan Miliar Orang Sembari Mendinginkan Langit?
  • GNA Knowledge Hub
  • Kolom Penasihat GNA
  • Resensi Buku

Bagaimana Memberi Makan Sembilan Miliar Orang Sembari Mendinginkan Langit?

Oleh Jalal
27 Oktober 2025
orang-orang diatas pohon saling membantu naik ke atas Bukan Sekadar Memimpin, tapi Juga Melakukan Transformasi: Bagaimana Perempuan Membentuk Kembali Keadilan Iklim di Asia
  • GNA Knowledge Hub
  • Opini

Bukan Sekadar Memimpin, tapi Juga Melakukan Transformasi: Bagaimana Perempuan Membentuk Kembali Keadilan Iklim di Asia

Oleh Cut Nurul Aidha dan Aimee Santos-Lyons
27 Oktober 2025
siluet pabrik dengan asap yang keluar dari cerobong dan latar belakang langit oranye dan keabuan Menyoal Akuntabilitas dalam Tata Kelola Perdagangan Karbon
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Menyoal Akuntabilitas dalam Tata Kelola Perdagangan Karbon

Oleh Seftyana Khairunisa
24 Oktober 2025
fotodari atas udara mesin pemanen gabungan dan traktor dengan trailer yang bekerja di ladang yang berdekatan, satu berwarna hijau dan yang lainnya berwarna keemasan Transformasi Sistem Pangan Dunia untuk Bumi yang Sehat
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Transformasi Sistem Pangan Dunia untuk Bumi yang Sehat

Oleh Kresentia Madina
24 Oktober 2025

Tentang Kami

  • Surat CEO GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Penasihat GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Laporan Akar Rumput GNA
  • Layanan Penempatan Siaran Pers GNA
  • Program Magang GNA
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia