Menegakkan Kebebasan Pers untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Pada era internet, di mana informasi dapat menyebar dengan cepat, jurnalis masih memegang peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik secara akurat dan jujur. Karenanya, melindungi kebebasan pers tetap menjadi tugas penting yang membutuhkan partisipasi semua pemangku kepentingan.
Esensi kebebasan pers
Dunia saat ini tengah dilanda berbagai krisis, mulai dari ketimpangan sosial, degradasi lingkungan hingga kemiskinan yang merajalela. Di tengah berbagai krisis itu, disinformasi dan misinformasi pun turut meningkat. Jika terus dibiarkan, disinformasi dan misinformasi dapat menjadi ancaman serius bagi demokrasi.
Wartawan mengemban tanggung jawab dalam penyebaran informasi yang akurat dan jujur kepada publik. Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama hak asasi manusia (HAM) yang mendukung kebebasan berekspresi dan membuka pintu arus informasi. UNESCO menyebut bahwa kebebasan pers “sangat diperlukan dalam memperjuangkan hak-hak minoritas dan orang-orang yang terpinggirkan, untuk memerangi semua jenis diskriminasi, untuk membangun ruang sipil yang beragam dan inklusif, dan untuk menegakkan demokrasi yang tangguh.”
Tantangan & ancaman
Menegakkan kebebasan pers sangat penting. Namun, kebebasan pers acapkali berbenturan dengan kepentingan pihak tertentu. Kekerasan verbal, fisik, hingga pemidanaan oleh pejabat negara dan aktor lainnya merupakan ancaman nyata bagi para jurnalis. UNESCO mencatat 1.591 jurnalis tewas antara tahun 1993-2023, dan setengah dari kasus tersebut belum terselesaikan.
Digitalisasi media juga memperparah kerentanan jurnalis. Kebijakan sensor digital dapat digunakan oleh otoritas sebagai sarana untuk membatasi kebebasan pers. Selain itu, serangan dan pelecehan di dunia maya seperti peretasan, pembocoran informasi pribadi (doxxing), dan ujaran kebencian juga meningkat. Penelitian UNESCO mengungkapkan bahwa 73% dari 625 responden jurnalis perempuan mengalami kekerasan digital di tengah kurangnya respons dan perlindungan dari organisasi media tempat mereka bekerja.
Menjaga hak asasi manusia
Tanggal 3 Mei merupakan Hari Kebebasan Pers Sedunia. Pertama kali diproklamasikan pada tahun 1993 oleh Majelis Umum PBB, hari tersebut merupakan pengingat untuk menegakkan prinsip-prinsip dasar kebebasan pers dan merefleksikan isu-isu yang masih ada hingga saat ini.
Menegakkan kebebasan pers adalah kerja kolektif. Pada tahun 2012, UNESCO meluncurkan Rencana Aksi PBB tentang Keselamatan Jurnalis dan Masalah Impunitas untuk menciptakan lingkungan yang bebas dan aman bagi jurnalis dan pekerja media. Rencana Aksi ini mencakup peningkatan kesadaran, penetapan standar dan pembuatan kebijakan, pemantauan dan pelaporan, peningkatan kapasitas, dan penelitian.
Namun, seiring berjalannya waktu, dunia semakin terdigitalisasi dan isu kebebasan pers terus berkembang, pedoman, kebijakan, dan rencana aksi juga mesti terus diperbaharui. Pemerintah nasional, organisasi internasional dan regional, serta media juga mesti berkolaborasi untuk menegakkan kebebasan berekspresi dan akses informasi sebagai bagian dari HAM.
Penerjemah: Abul Muamar
Baca juga versi asli dari artikel ini dalam bahasa Inggris di Green Network Asia.
Jika Anda melihat konten kami bermanfaat, harap pertimbangkan untuk berlangganan Green Network Asia – Indonesia.
Langganan Anda akan menguntungkan Anda secara pribadi dan profesional, dan dapat menjadi cara terbaik untuk mendukung produksi konten-konten yang tersedia untuk masyarakat umum ini.
Madina adalah Reporter di Green Network Asia. Dia adalah alumni program sarjana Sastra Inggris dari Universitas Indonesia. Dia memiliki tiga tahun pengalaman profesional dalam editorial dan penciptaan konten kreatif, penyuntingan, dan riset.