Jepang Tingkatkan Batas Usia Dewasa dan Definisikan Ulang Tindak Pemerkosaan
Jepang telah mengesahkan UU baru yang mengatur batas usia dewasa usia (age of consent) dari semula 13 tahun menjadi 16 tahun. Selain itu, UU baru ini juga mendefinisikan ulang tindak perkosaan dengan penekanan pada konsep persetujuan (consent).
Ini adalah manfaat khusus untuk Komunitas GNA, Lingkaran GNA, dan Advokat GNA
Join Membership Green Network Asia - Indonesia dan dapatkan manfaat khusus untuk pengembangan pribadi dan profesional, termasuk akses tanpa batas ke semua publikasi digital di GNA Knowledge Hub seperti konten ini dan banyak manfaat lainnya.