Jepang Tingkatkan Batas Usia Dewasa dan Definisikan Ulang Tindak Pemerkosaan
Jepang telah mengesahkan UU baru yang mengatur batas usia dewasa usia (age of consent) dari semula 13 tahun menjadi 16 tahun. Selain itu, UU baru ini juga mendefinisikan ulang tindak perkosaan dengan penekanan pada konsep persetujuan (consent).
Jepang telah mengesahkan UU baru yang mengatur batas usia dewasa usia (age of consent) dari semula 13 tahun menjadi 16 tahun. Selain itu, UU baru ini juga mendefinisikan ulang tindak perkosaan dengan penekanan pada konsep persetujuan (consent).
Konten ini hanya dapat diakses oleh Member Green Network Asia - Indonesia. Join Membership Individu Tahunan Green Network Asia – Indonesia untuk membaca konten ini dan membuka akses online tanpa batas ke semua kabar dan cerita dalam platform “Konten Eksklusif” yang didesain khusus untuk membawakan wawasan lintas sektor tentang pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan keberlanjutan (sustainability) dari multi-stakeholder di pemerintahan, bisnis, dan masyarakat sipil di Indonesia dan dunia.