Jepang Tingkatkan Batas Usia Dewasa dan Definisikan Ulang Tindak Pemerkosaan

Foto: Ketut Subiyanto di Pexels.
Jepang telah mengesahkan UU baru yang mengatur batas usia dewasa usia (age of consent) dari semula 13 tahun menjadi 16 tahun. Selain itu, UU baru ini juga mendefinisikan ulang tindak perkosaan dengan penekanan pada konsep persetujuan (consent).