Dampak Konten Berbahaya di Media Sosial terhadap Pembangunan Perdamaian
Foto: Freepik.
Media sosial telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan banyak orang selama lebih dari satu dekade terakhir. Dari awalnya hanya menghubungkan orang-orang di berbagai tempat, kini media sosial menjelma saluran informasi yang menyebarkan berita dengan sangat cepat. Namun, di tengah derasnya arus informasi yang berseliweran, orang-orang rentan terhadap disinformasi, misinformasi, dan konten berbahaya lainnya. Dalam sebuah proyek penelitian pada tahun 2022, UNESCO mengungkap dampak konten berbahaya di media sosial terhadap pembangunan perdamaian.
Konten Berbahaya di Media Sosial
Media sosial kini telah berkembang menjadi wadah dan saluran untuk berbagai urusan, mulai dari bisnis hingga advokasi isu-isu penting. Pendeknya, banyak manfaat yang bisa kita peroleh dari penggunaan media sosial, termasuk untuk mendapatkan informasi terkini tentang kejadian-kejadian di dunia. Namun, manfaat positif media sosial seringkali dibayangi oleh maraknya konten berbahaya yang tersebar dengan mudah, termasuk disinformasi dan ujaran kebencian.
Pada tahun 2022, UNESCO meluncurkan proyek “Social Media 4 Peace” untuk memperkuat ketahanan masyarakat terhadap konten berbahaya, melindungi kebebasan berekspresi, dan mempromosikan perdamaian melalui media sosial. Dalam proyek ini, UNESCO juga menerbitkan penelitian yang mengkaji kerangka kerja, upaya lokal, dan perangkat peraturan di tiga negara percontohan, yakni Bosnia & Herzegovina, Kenya, dan Indonesia
Implikasi & Perundang-undangan
Penelitian tersebut mengkaji konteks politik, budaya, bahasa, dan kemasyarakatan di tiga negara percontohan. Hal ini bertujuan untuk memandu para pemangku kepentingan yang ingin mempromosikan kebebasan berekspresi dan lingkungan digital yang lebih aman.
Laporan tersebut menemukan bahwa konten berbahaya di media sosial, khususnya disinformasi, ujaran kebencian, dan kekerasan berbasis gender, berdampak negatif terhadap orang-orang yang menjadi sasaran di kehidupan nyata. Hal ini terutama berlaku bagi kelompok rentan seperti perempuan, kelompok etnis dan agama minoritas, serta orang-orang dengan orientasi seksual yang beragam.
Membatasi konten berbahaya di dunia digital dan memperkuat kebebasan berekspresi merupakan hal yang penting dalam pembangunan perdamaian. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang sesuai dan kontekstual sangatlah penting. Namun, penelitian tersebut menunjukkan bahwa perusahaan media sosial dan pemerintah belum menerapkan peraturan yang transparan dan adil terhadap disinformasi dan ujaran kebencian.
Misalnya, perusahaan media sosial masih kurang transparan dan tidak melakukan upaya lokal dalam sistem moderasi konten mereka. Sementara itu, undang-undang yang ada seringkali digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi yang sah, termasuk membatasi kebebasan pers.
Kolaborasi untuk Membangun Perdamaian
Menciptakan lingkungan digital yang lebih aman memerlukan partisipasi dari semua pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah, organisasi, perusahaan media sosial, dan pengguna. Penelitian tersebut menyerukan pentingnya upaya untuk mematuhi standar internasional, menciptakan budaya transparansi antarpemangku kepentingan, dan melakukan diskusi untuk mendorong dunia digital yang lebih baik dan lebih aman bagi semua orang secara efektif.
Baca penelitian selengkapnya di sini.
Editor: Nazalea Kusuma
Penerjemah: Abul Muamar
Versi asli artikel ini diterbitkan dalam bahasa Inggris di platform media digital Green Network Asia – Internasional.
Madina adalah Asisten Manajer Publikasi Digital di Green Network Asia. Ia adalah lulusan Program Studi Sastra Inggris dari Universitas Indonesia. Madina memiliki 3 tahun pengalaman profesional dalam publikasi digital internasional, program, dan kemitraan GNA, khususnya dalam isu-isu sosial dan budaya.

Bentakan hingga Penyiksaan: Urgensi untuk Mengakhiri Kekerasan terhadap Tahanan
Pertumbuhan Pesat Pusat Data dan Dampaknya terhadap Kesehatan Masyarakat
Menggeser Paradigma: Urgensi Reformasi Hukum Lingkungan di Indonesia
Mengulik Kemajuan Teknologi sebagai Pengganti Uji Coba pada Hewan
Kosmologi Desa dan Paradigma Transkonstruktif untuk Pemulihan Subjek Ekologi
Mengatasi Konsumsi Berlebihan untuk Perubahan Transformasional