Australia Perkenalkan Hak untuk Tidak Terkoneksi bagi Seluruh Pekerja
Pada Februari 2024, Australia memperkenalkan Hak untuk Tidak Terkoneksi (Right to Disconnect) dalam pembaruan Undang-Undang Pekerjaan Adil untuk mencegah eksploitasi pekerja.
Pada Februari 2024, Australia memperkenalkan Hak untuk Tidak Terkoneksi (Right to Disconnect) dalam pembaruan Undang-Undang Pekerjaan Adil untuk mencegah eksploitasi pekerja.
Konten ini dibawakan secara eksklusif untuk pelanggan Green Network Asia - Indonesia.
Berlangganan Green Network Asia - Indonesia untuk mendapatkan akses tanpa batas ke semua kabar dan cerita yang didesain khusus untuk membawakan wawasan lintas sektor tentang pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan keberlanjutan (sustainability) di Indonesia dan dunia.