Australia Perkenalkan Hak untuk Tidak Terkoneksi bagi Seluruh Pekerja
Pada Februari 2024, Australia memperkenalkan Hak untuk Tidak Terkoneksi (Right to Disconnect) dalam pembaruan Undang-Undang Pekerjaan Adil untuk mencegah eksploitasi pekerja.
Pada Februari 2024, Australia memperkenalkan Hak untuk Tidak Terkoneksi (Right to Disconnect) dalam pembaruan Undang-Undang Pekerjaan Adil untuk mencegah eksploitasi pekerja.
Konten ini hanya dapat diakses oleh Member Green Network Asia - Indonesia. Join Membership Individu Tahunan Green Network Asia – Indonesia untuk membaca konten ini dan membuka akses online tanpa batas ke semua kabar dan cerita dalam platform “Konten Eksklusif” yang didesain khusus untuk membawakan wawasan lintas sektor tentang pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan keberlanjutan (sustainability) dari multi-stakeholder di pemerintahan, bisnis, dan masyarakat sipil di Indonesia dan dunia.