Melindungi TKI Sektor Domestik di Malaysia Melalui Pembaruan Perjanjian
Sebagai makhluk sosial, tetangga merupakan sistem pendukung. Mereka adalah orang terdekat yang akan kita andalkan ketika terjadi sesuatu. Dalam hubungan bertetangga, TKI domestik telah lama menjadi ikatan antara Indonesia dan Malaysia. Belakangan ini kedua negara telah memperbarui kesepakatan mengenai TKI sektor domestik di Malaysia.
Realita
Hermono, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia menyebutkan terdapat sekitar 2,7 juta TKI Indonesia di Malaysia. Angka ini tidak resmi, sebagaimana ia memperkirakan hanya sekitar sepertiga pekerja yang tercatat.
Pekerja yang tidak tercatat ini sering menghadapi bahaya ketika berusaha menuju Malaysia, umumnya ketika menggunakan kapal. Pada Maret, Jakarta Post melaporkan setidaknya dua pekerja Indonesia meninggal dan 26 lainnya menghilang setelah kapal kayu mereka tenggelam.
Laporan kekerasan yang dialami TKI juga sering terjadi, hal ini menimbulkan ketegangan diplomatik antara kedua negara. Para TKI minim atau bahkan tanpa akses atas perlindungan hukum karena kurangnya regulasi yang memadai.
Pada 2017, Indonesia mengesahkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Migran. UU ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja di negara tujuan. Dalam hal ini, Indonesia menuntut negara tujuan untuk menandatangani Nota Kesepahaman tentang penempatan dan perlindungan para TKI.
Proses Negosiasi
Indonesia dan Malaysia telah memiliki kesepakatan bilateral dalam perlindungan TKI ini sejak 2006. Namun kesepakatan tersebut berakhir pada 2016, sehingga TKI tanpa perlindungan hukum selama lima tahun.
Malaysia menghadapi kekurangan tenaga kerja karena pandemi COVID-19. Kesempatan ini membuka ulang negosiasi antara kedua negara tentang pekerja domestik. Salah satu tuntutan Indonesia untuk Malaysia adalah menghapus sistem Maid Online.
Maid Online adalah platform perekrutan langsung yang memungkinkan TKI masuk ke Malaysia tanpa prosedur yang sesuai. Hal ini membuat mereka tidak dapat dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Indonesia juga meminta agar biaya pengurusan VISA tidak ditanggung oleh calon TKI.
Kesepakatan Terbaru
Setelah negosiasi panjang, Indonesia dan Malaysia akhirnya menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik di Malaysia. Penandatanganan ini dilakukan pada 1 April 2022.
MoU ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, Dato’ Sri M. Saravanan. Penandatanganan ini disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob di Istana Merdeka, Jakarta.
“MoU ini akan mengatur penggunaan sistem satu pintu untuk keseluruhan proses mulai dari penempatan, pengawasan, hingga pemulangan TKI sehingga berbagai tindakan tersebut dapat dipantau dengan baik,” ungkap Presiden Joko Widodo dalam pernyataan bersama setelah penandatanganan MoU.
Implementasi MoU diharapkan dapat dilakukan secepatnya. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga mendorong kerja sama serupa pada sektor lain seperti perkebunan, pertanian, manufaktur, dan sektor jasa untuk pekerjaan yang layak.
Penerjemah: Ayu Nurfaizah
Baca juga versi asli artikel ini dalam bahasa Inggris di Green Network Asia.
Jika Anda melihat artikel ini bermanfaat, berlangganan Newsletter Mingguan Green Network Asia untuk mengikuti kabar dan cerita seputar pembangunan berkelanjutan dari komunitas multistakeholder di Indonesia dan dunia.
Naz adalah Manajer Editorial Internasional di Green Network Asia. Ia pernah belajar Ilmu Perencanaan Wilayah dan Kota dan tinggal di beberapa kota di Asia Tenggara. Ia adalah seorang penulis, editor, penerjemah, dan desainer kreatif berpengalaman dengan portofolio selama hampir satu dekade.