Menghapus Pekerja Anak di KEK Mandalika dan Tempat Lainnya
Foto: Nuno Alberto di Unsplash.
Anak-anak memegang harapan dan membutuhkan ruang untuk perkembangan fisik, mental, sosial, dan intelektual untuk bekal di masa depan. Namun, anak-anak rentan tidak mendapatkan hak-haknya, termasuk hak perlindungan dari segala bentuk eksploitasi. Hal ini turut memunculkan pekerja anak yang sampai hari ini masih ditemui di berbagai tempat, termasuk di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, salah satu Destinasi Wisata Super Prioritas Indonesia.
Sebagai daerah wisata yang dicanangkan ramah anak dan bebas eksploitasi, fakta ini menjadi sebuah kontradiksi. Untuk itu, diperlukan langkah komprehensif dan koheren dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan lintas-sektor untuk mengakhiri masalah ini.
Pekerja Anak di KEK Mandalika
KEK Mandalika berada di bagian Selatan Pulau Lombok, tepatnya di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dengan luas 1.035,67 Ha, kawasan pariwisata dunia ini diresmikan pada 20 Oktober 2017 setelah sempat terkendala pembebasan lahan selama 29 tahun. Pengelola KEK Mandalika adalah PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC), dengan target investasi senilai Rp28,63 miliar pada 2030 dan target tenaga kerja yang terserap sebanyak 58.700 orang.
Di balik gegap gempita perhelatan ajang balapan kelas dunia MotoGP dan World Superbike, KEK Mandalika masih diliputi oleh kehadiran pekerja anak. Gambaran paling umum adalah anak-anak yang menjadi pedagang asongan di sekitar Pantai Mandalika. Mereka menawarkan beraneka suvenir seperti gelang, dompet khas Lombok, gantungan kunci, dan lainnya. “Sebagian besar anak-anak ini berasal dari Desa Rembitan, 80 persen,” kata Plt Kepala Dinas Sosial Lombok Tengah, Lalu Wiraningsun.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sendiri memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Akan tetapi, Perda ini belum mampu mencegah munculnya pekerja anak di KEK Mandalika.
“Salah satu penyebab banyaknya pekerja anak di Mandalika karena masalah ekonomi. Jika hulu permasalahan ini dapat diatasi, seperti memberdayakan para ibu dari anak-anak pekerja tersebut, maka kondisi ekonomi keluarga dapat membaik. Hal ini tentu berpengaruh pada naiknya tingkat pendidikan dan kesehatan anak yang dapat meningkatkan kualitas anak sebagai sumber daya manusia unggul untuk memajukan Lombok Tengah,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.
Masalah Pekerja Anak: Tantangan dan Upaya Pemerintah
Pekerja anak adalah masalah klasik yang membutuhkan upaya keras untuk mengakhirinya. Di berbagai belahan dunia, ratusan juta anak menjadi pekerja dan kehilangan hak-hak mereka. Banyak dari mereka yang merupakan anak-anak usia sekolah dan banyak pula yang putus sekolah.
Di Indonesia, jumlah pekerja anak mencapai 1,05 juta orang pada tahun 2021, menurut data Badan Pusat Statistik. Dari jumlah tersebut, mayoritas anak bekerja di sektor informal dan banyak dari mereka yang tidak dibayar/pekerja keluarga. Beberapa faktor atau tantangan paling umum yang menyebabkan munculnya pekerja anak adalah masih banyaknya rumah tangga yang hidup dalam kemiskinan (anak ikut bekerja untuk membantu ekonomi keluarga), rendahnya tingkat pendidikan dan angka putus sekolah, serta terbatasnya pemantauan dan pengawasan terhadap pekerja anak. Untuk kasus di kawasan KEK Mandalika, adanya tradisi yang telah berlangsung turun temurun juga turut menjadi faktor.
Beberapa peraturan telah dibuat untuk mencegah dan menghapus segala bentuk eksploitasi anak. UU Nomor 35 Tahun 2014, misalnya, menerangkan larangan bagi semua pihak, termasuk orang tua, untuk melakukan eksploitasi pada anak, termasuk eksploitasi ekonomi, eksploitasi sosial, dan eksploitasi seksual. Selain itu, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak-anak berusia kurang dari 18 tahun.
Pemerintah juga telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 dan Nomor 182 dengan UU Nomor 20 Tahun 1999 dan UU Nomor 1 Tahun 2000. Di samping itu, pemerintah meluncurkan Peta Jalan Bebas Pekerja Anak 2022 untuk mengevaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (RAN-PBPTA). Peta jalan ini juga bertujuan untuk menetapkan prioritas kebijakan dan program, serta mengintegrasikannya ke dalam Rencana Pembangunan Daerah.
Selain peraturan, beberapa upaya konkret yang telah dilakukan pemerintah di antaranya:
- Mengembangkan model desa ramah perempuan dan peduli anak sebagai pendekatan untuk pencegahan pekerja anak.
- Mengkoordinasikan penanggulangan pekerja anak pada 4 sektor prioritas, yakni pertanian, perikanan, jasa, dan pariwisata.
- Meningkatkan pemahaman dan kesadaran melalui sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat tentang pemenuhan hak anak, pekerja anak, dan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (BPTA).
- Melakukan upaya pencegahan dan penghapusan pekerja anak dan BPTA melalui berbagai program, antara lain menetapkan Zona/Kawasan Bebas Pekerja Anak dan Kampanye Menentang Pekerja Anak.
- Melaksanakan Program Pengurangan Pekerja Anak. Sepanjang 2008-2020, program ini telah menarik 143.456 pekerja anak dan 1,5 juta pekerja anak berumur 10-17 tahun dari tempat kerja, dan mengembalikan mereka ke lingkungan pendidikan.
- Menguatkan kapasitas penegak hukum norma Pekerja Anak dan BPTA melalui perluasan pendidikan dan pelatihan, seperti bimtek pengawasan norma kerja anak.
Di Lombok Tengah, pemerintah melalui KemenPPPA membentuk kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Desa Rembitan, yang terdiri dari anggota PKK, kader Posyandu, penyuluh KB, Forum Anak, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Sayangnya, seluruh peraturan dan upaya tersebut belum berhasil menghapus pekerja anak di Indonesia.
Menghapus Pekerja Anak
Tidak ada langkah atau kebijakan tunggal yang dapat menghapus pekerja anak dan melindungi anak-anak dari berbagai bentuk eksploitasi. Namun, langkah-langkah sinergis dan berkesinambungan dalam aspek pemberantasan kemiskinan dan ketimpangan, penyediaan dan aksesibilitas layanan publik, peningkatan kualitas pendidikan, penegakan hukum, dan fungsi pasar kerja dapat membantu upaya penghapusan pekerja anak. Kesadaran, pemahaman, dan partisipasi semua pihak juga mutlak dibutuhkan untuk mengakhiri pekerja anak, tidak hanya di KEK Mandalika, tetapi juga di semua tempat di Indonesia dan dunia.
Menghapus pekerja anak berarti mendukung upaya mewujudkan pariwisata berkelanjutan dan berbagai tujuan SDGs lainnya. Laporan ILO-UNICEF bertajuk ‘Pekerja Anak: Estimasi Global 2020, Tren, dan Langkah ke Depan’ membagikan lima poin penting untuk meningkatkan upaya dan memperkuat strategi penghapusan pekerja anak:
- Memberikan perlindungan sosial yang memadai untuk semua, termasuk tunjangan anak.
- Meningkatkan anggaran untuk pendidikan berkualitas dan mengembalikan semua anak ke sekolah.
- Mempromosikan pekerjaan yang layak bagi orang dewasa, sehingga keluarga tidak perlu memanfaatkan anak-anak untuk membantu menghasilkan pendapatan keluarga.
- Pengakhiran norma dan diskriminasi gender berbahaya yang memengaruhi pekerja anak.
- Investasi dalam sistem perlindungan anak, pembangunan pertanian, pelayanan publik pedesaan, infrastruktur, dan mata pencarian.
Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

Menyoal Ketentuan Upah Minimum dan Tantangan Keseimbangan Pasar Tenaga Kerja
Mengungkap Potensi Risiko Teknologi di Tengah Krisis Global
Memperkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Menilik Solusi Potensial Pengelolaan Sampah menjadi Metanol (Waste-to-Methanol)
Larangan Impor 12 Komoditas dan Hal-Hal yang Perlu Diantisipasi
Hak Alam untuk Lebah Tanpa Sengat di Peru