Mengakhiri Diskriminasi terhadap Atlet Difabel
Foto: Freepik.
Olahraga tak mengenal status atau keadaan; siapa saja bisa terlibat dalam kegiatan olahraga, termasuk difabel. Bahkan tidak jarang, para atlet difabel turut mengharumkan nama bangsa dengan keikutsertaan hingga prestasi mereka di kancah internasional. Namun mirisnya, atlet difabel masih kerap mengalami diskriminasi dalam berbagai hal, seperti yang terjadi di Sumatera Utara baru-baru ini. Mengakhiri diskriminasi terhadap atlet difabel adalah hal krusial untuk menciptakan dunia olahraga yang inklusif dan setara.
Diskriminasi terhadap Atlet Difabel
Berbagai kemajuan dalam meningkatkan inklusivitas telah dicapai, namun diskriminasi terhadap difabel masih terjadi di berbagai sektor kehidupan, termasuk dalam dunia olahraga. Diskriminasi terhadap atlet difabel terasa kian ironis mengingat prestasi yang mereka berikan untuk mengharumkan nama bangsa.
Pada ajang ASEAN Para Games Kamboja 2023, misalnya, para atlet difabel berhasil membawa Indonesia menjadi juara umum dengan raihan 20 emas, 17 perak, dan 12 perunggu. Bahkan dengan hasil ini, Indonesia telah menjadi juara umum tiga kali berturut-turut. Selain itu, pada ajang Asian Para Games Hangzhou 2022, para atlet difabel Indonesia meraih total 95 medali (29 emas, 30 perak, dan 36 perunggu) dan berada di peringkat ke-6 klasemen akhir.
Sayangnya, diskriminasi terhadap para atlet difabel masih terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Kasus terbaru terjadi di Sumatera Utara, di mana para atlet difabel tidak mendapatkan bonus dari pemerintah setempat sebagaimana para atlet non-difabel.
“Pemerintah Sumatera Utara telah memberikan tali asih kepada atlet SEA Games dan Asian Games; kita sangat apresiasi itu. Tapi mengapa atlet disabilitas yang mengikuti event di ajang ASEAN Para Games Kamboja dan Asian Para Games Hangzhou China tidak dapat. Padahal kami mendulang prestasi yang membanggakan, tapi tidak dapat tali asih dari pemerintah Sumut,” kata Alan Sastra Ginting, Ketua National Paralympic Committee (NPC) Sumatera Utara.

Menurut Catatan Tahunan FORMASI Disabilitas, diskriminasi terhadap atlet difabel terjadi dalam berbagai bentuk, di antaranya:
- Ketidakmerataan partisipasi atlet difabel antara satu daerah dengan daerah lain akibat berbagai faktor, seperti perbedaan aksesibilitas fasilitas olahraga dan dukungan pemerintah daerah.
- Maraknya jual beli atlet disabilitas menjelang ajang-ajang olahraga difabel, baik di tingkat nasional maupun tingkat daerah.
- Pemotongan honor atlet difabel yang menjadi budaya di organisasi keolahragaan difabel.
Selain itu, menurut Sekretaris Jenderal National Paralympic Committee (NPC) Indonesia, Rima Ferdianto, diskriminasi juga terjadi dalam bentuk perbedaan besaran bantuan pembinaan yang diberikan antara atlet dari kelompok difabel dengan atlet non-difabel. “Akibatnya, banyak atlet-atlet difabel di daerah berlatih dengan sarana dan prasarana seadanya sehingga kesulitan untuk berprestasi di tingkat nasional,” kata Rima.
Menghapus Diskriminasi
FORMASI Disabilitas merekomendasikan beberapa hal berikut untuk mengakhiri diskriminasi terhadap atlet difabel:
- Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menerbitkan aturan turunan Undang-Undang Keolahragaan yang lebih spesifik mengatur olahraga difabel yang meliputi penetapan standar aksesibilitas yang jelas untuk fasilitas olahraga, pengadaan peralatan yang sesuai dengan kebutuhan difabel, dan perlindungan hak-hak difabel dalam berpartisipasi pada kegiatan olahraga.
- Kemenpora melalui dinas pemuda dan olahraga di setiap daerah, menyediakan alokasi anggaran untuk pembinaan dan pelatihan atlet difabel serta memastikan partisipasi atlet-atlet difabel dalam kejuaraan olahraga di tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional.
- Kemenpora mewajibkan organisasi keolahragaan difabel untuk mengadopsi kebijakan transparansi yang jelas dalam pengelolaan anggaran. Kebijakan ini harus memuat persyaratan pelaporan keuangan reguler dan transparan, termasuk audit independen yang dilakukan oleh pihak ketiga.
- Lembaga terkait seperti Ombudsman RI perlu melakukan investigasi terkait transparansi dan akuntabilitas organisasi keolahragaan difabel, bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga.
- Perlu dibuat mekanisme pelaporan bagi atlet-atlet difabel yang dilanggar haknya. Selain itu, perlu dibuat asosiasi atlet disabilitas yang berfungsi mendampingi dan melakukan advokasi dalam penanganan kasus pelanggaran hak atlet difabel.
Pada akhirnya, upaya penghapusan diskriminasi terhadap atlet difabel tidak hanya tentang bonus atau pembiayaan, tetapi juga menyangkut tentang kesehatan dan kesejahteraan, pemenuhan hak, dan berbagai dimensi kehidupan lainnya.
Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

Mengantisipasi Masalah Berulang dari Integrasi Program MBG untuk Lansia dan Disabilitas
Strategi Lima Tahun Nepal untuk Bersihkan Tumpukan Sampah di Gunung Everest
Bentakan hingga Penyiksaan: Urgensi untuk Mengakhiri Kekerasan terhadap Tahanan
Pertumbuhan Pesat Pusat Data dan Dampaknya terhadap Kesehatan Masyarakat
Menggeser Paradigma: Urgensi Reformasi Hukum Lingkungan di Indonesia
Mengulik Kemajuan Teknologi sebagai Pengganti Uji Coba pada Hewan