Kemendes PDT Luncurkan 12 Rencana Aksi Pembangunan Desa
Desa Loa Duri Ulu dan Desa Bakungan di Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dipisahkan oleh anak Sungai Mahakam. | Foto: Ezagren di Wikimedia Commons.
Desa adalah salah satu representasi utama kondisi Indonesia. Dengan sebagian besar penduduk hidup di wilayah pedesaan, membangun desa dapat menjadi kunci pembangunan negara secara menyeluruh. Namun, banyak desa yang masih menghadapi sejumlah tantangan yang menghambat banyak orang dalam mencapai kesejahteraan, mulai dari keterbatasan akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan berkualitas, hingga kurangnya infrastruktur yang dibutuhkan. Terkait hal ini, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) meluncurkan 12 rencana aksi pembangunan desa untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi desa.
Tantangan Pembangunan Desa
Ada beberapa versi data mengenai jumlah desa di Indonesia. Menurut Mendes PDT Yandri Susanto dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada November 2024, jumlah desa di Indonesia sebanyak 75.265. Sementara itu, hasil pendataan Potensi Desa (Podes) 2024 mencatat bahwa dari 84.276 wilayah administrasi pemerintah setingkat desa, 75.753 di antaranya berstatus desa, sementara sisanya 8.486 kelurahan dan 37 Unit Permukiman Transmigrasi (UPT)/Satuan Permukiman Transmigrasi (SPT).
Terlepas dari perbedaan data tersebut, banyak desa di Indonesia yang masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam aspek ekonomi, infrastruktur, dan akses terhadap berbagai layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, hingga ketersediaan air bersih dan sanitasi. Meskipun telah mendapatkan perhatian melalui berbagai program pembangunan, termasuk melalui kucuran Dana Dana, masih banyak desa di Indonesia yang tetap terjerat dalam berbagai persoalan, baik dalam aspek sosial-ekonomi maupun lingkungan. Kesenjangan sosial dan ketimpangan kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur publik di tingkat desa turut menghambat proses pembangunan yang dibutuhkan.
“Ada 22.544 desa di Indonesia yang masih mengalami kesulitan akses internet. Selain itu, masih terdapat 10.463 desa tertinggal dan desa sangat tertinggal. Dan masih terdapat 2.919 desa yang belum teraliri listrik, dengan jumlah keluarga mencapai 1,9 juta keluarga,” kata Yandri.
Tantangan tersebut semakin kompleks dengan tingginya laju urbanisasi yang memicu migrasi penduduk muda desa ke wilayah perkotaan, meninggalkan desa dengan populasi yang menua.
Rencana Aksi Pembangunan Desa
Sebagai upaya untuk mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi desa, Kemendes PDT meluncurkan 12 Rencana Aksi Pembangunan Desa yang akan menjadi fokus kerja mereka pada tahun 2025. Dua belas rencana aksi tersebut adalah:
- Merevitalisasi peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), termasuk dalam pengembangan potensi desa seperti mengelola lumbung pangan desa dan penyediaan makan bergizi gratis.
- Mendorong desa untuk mewujudkan swasembada dan ketahanan pangan, yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 2 Tahun 2024 terkait penggunaan Dana Desa, dimana sekurang-kurangnya 20 persen digunakan untuk ketahanan pangan.
- Mewujudkan desa swasembada energi.
- Mewujudkan desa swasembada air.
- Mengembangkan desa ekspor dengan mengoptimalkan produk-produk unggulan lokal yang dikelola oleh BUMDes.
- Mendorong pemuda desa sebagai pelopor perubahan desa dan penggerak kebudayaan melalui berbagai pelatihan dan pengembangan kapasitas.
- Sinkronisasi dan konsolidasi program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang masuk ke desa, dengan tujuan pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
- Digitalisasi desa dan pengembangan desa wisata.
- Meningkatkan investasi desa serta kerjasama dengan koperasi nasional dan investor dari luar negeri.
- Penguatan pengawasan dan tata kelola pengembangan desa, melibatkan Polri, TNI, dan Kejaksaan Agung dalam memastikan transparansi penggunaan Dana Desa.
- Menciptakan desa berketahanan iklim dan pengembangan desa tangguh bencana.
- Mempercepat pembangunan daerah tertinggal.
Mewujudkan Desa yang Sejahtera
Rencana aksi pembangunan desa dari Kemendes PDT tersebut merupakan harapan baru bagi terciptanya desa-desa Indonesia yang sejahtera. Namun, monitoring dan evaluasi sangat penting untuk memastikan implementasinya berjalan dengan baik dan efektif. Dalam hal ini, integritas, komitmen, dan kapasitas para pemangku kepentingan dan para pelaksana di setiap tingkatan menjadi kunci utamanya. Dan yang tak kalah penting, di tengah krisis iklim dan berbagai krisis lainnya, rencana aksi ini harus dilaksanakan secara adil dan merata di setiap desa, agar tidak ada desa dan tidak ada seorang pun yang tertinggal di belakang.
Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

Menyoal Ketentuan Upah Minimum dan Tantangan Keseimbangan Pasar Tenaga Kerja
Mengungkap Potensi Risiko Teknologi di Tengah Krisis Global
Memperkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Menilik Solusi Potensial Pengelolaan Sampah menjadi Metanol (Waste-to-Methanol)
Larangan Impor 12 Komoditas dan Hal-Hal yang Perlu Diantisipasi
Hak Alam untuk Lebah Tanpa Sengat di Peru