Peta Jalan Dekarbonisasi Industri untuk Tekan Emisi di Subsektor Intensif-Energi
Foto: Ralf Vetterle di Pixabay.
Perubahan iklim dan berbagai krisis lainnya telah mendesak berbagai sektor untuk beralih menuju praktik yang lebih bersih, terlebih sektor industri yang selama ini berkontribusi signifikan dalam melepaskan emisi gas rumah kaca (GRK). Terkait hal ini, Kementerian Perindustrian telah menyusun Peta Jalan Dekarbonisasi Industri, yang menargetkan pencapaian emisi nol bersih pada 2050, lebih cepat dari target nasional–yakni 2060.
Emisi Sektor Industri
Ketika berbicara tentang industri, salah satu bayangan paling umum yang melekat di benak banyak orang adalah bangunan pabrik yang membumbungkan asap tebal ke langit, membuat udara menjadi tercemar dan tak sehat. Ada pula bayangan tentang limbah dari pabrik yang mencemari badan air seperti sungai, danau, dan sebagainya. Singkatnya, industri telah mempengaruhi kesehatan lingkungan selama berdekade-dekade. Meski mungkin tidak selalu demikian, representasi gambaran seperti itu tidak dapat dipungkiri.
Faktanya, di Indonesia, industri merupakan salah satu sektor penyumbang emisi GRK terbesar. Dalam rentang tahun 2020 hingga 2022, misalnya, sektor industri bahkan menyumbang emisi GRK rata-rata 87% dari total emisi GRK Indonesia. Angka tersebut jauh lebih besar dibanding emisi yang dihasilkan sektor-sektor lain, seperti sektor rumah tangga (rata-rata 8,1 % per tahun) dan transportasi dan lapangan usaha lainnya (rata-rata kurang dari 5 % per tahun).
Dengan kondisi demikian, dekarbonisasi sektor industri menjadi suatu hal yang mendesak untuk menciptakan dunia industri yang lebih bersih.
Peta Jalan Dekarbonisasi Industri
Peta Jalan Dekarbonisasi Industri disusun oleh Kementerian Perindustrian, bekerja sama dengan World Resources Institute (WRI) Indonesia dan Institute for Essential Services Reform (IESR). Diluncurkan pada September 2025, peta jalan ini mencakup sembilan subsektor yang tergolong intensif energi, yakni semen, besi dan baja, pupuk, kimia, pulp dan kertas, tekstil, kaca dan keramik, otomotif, serta makanan dan minuman. Dokumen ini memproyeksikan pengurangan emisi sebesar 66,5 juta tCO2e pada tahun 2035 dan 289,7 juta tCO2e pada tahun 2050.
Peta jalan ini bersifat living document, yang akan terus diperbaharui dan dilengkapi dengan subsektor lain yang belum tercakup. Selain Laporan Teknis yang diluncurkan pada September 2025, peta jalan ini memiliki keluaran lain berupa Laporan Kebijakan yang akan diluncurkan pada Maret 2026.
Laporan Teknis memuat trayektori penurunan emisi sektor industri, strategi dekarbonisasi terbaik, kebutuhan investasi, dampak terhadap kenaikan harga produk, dan total kebutuhan energi dan material untuk implementasi strategi dekarbonisasi. Sedangkan Laporan Kebijakan mencakup analisis kesenjangan kebijakan pada aspek teknologi, pendanaan, dan regulasi untuk mendukung implementasi peta jalan serta rekomendasi kerangka kebijakan. Selanjutnya, Kementerian Perindustrian akan menerbitkan Peraturan Menteri pada Juni 2026, dan menyusun regulasi secara bertahap untuk setiap subsektor mulai September 2026.
Untuk menekan emisi industri, peta jalan ini menetapkan lima strategi, yakni:
- Meningkatkan efisiensi energi dan material agar konsumsi sumber daya lebih hemat.
- Mengganti bahan bakar dan material dengan alternatif yang lebih bersih, termasuk energi terbarukan.
- Mengubah proses produksi dengan menggunakan teknologi rendah karbon.
- Mendorong elektrifikasi dan pemanfaatan energi terbarukan dalam proses manufaktur.
- Mengembangkan teknologi penyerapan karbon seperti CCU, CCS, dan CCUS sebagai penopang reduksi emisi jangka panjang.
Mengatasi Tantangan
Namun, peta jalan menghadapi tantangan di depan mata. Tiga yang utama adalah ketersediaan energi dan material rendah karbon yang terjangkau dan andall; pendanaan dan insentif hijau untuk mendorong transformasi industri, seperti taksonomi hijau dan skema pembiayaan inovatif; serta kebijakan dan regulasi terintegrasi yang dapat menciptakan iklim pendukung, seperti standar emisi, label produk hijau, dan pasar domestik produk rendah karbon.
“Capaian ini hanya bisa dicapai apabila kita membangun sebuah ekosistem industri hijau yang menyeluruh, di mana energi, pembiayaan, serta regulasi berjalan saling mendukung,” kata Nirarta Samadhi, Country Director WRI Indonesia.
Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

Larangan Impor 12 Komoditas dan Hal-Hal yang Perlu Diantisipasi
Hak Alam untuk Lebah Tanpa Sengat di Peru
Mengatasi Ketimpangan Akses terhadap Tanah di Kalangan Orang Muda Pedesaan
Mengintegrasikan Inovasi Energi Terbarukan secara Sistemik untuk Transisi Energi
Mengantisipasi Masalah Berulang dari Integrasi Program MBG untuk Lansia dan Disabilitas
Strategi Lima Tahun Nepal untuk Bersihkan Tumpukan Sampah di Gunung Everest