Mengenal Bangunan Hijau dan Bagaimana Perkembangannya di Indonesia
Foto: CHUTTERSNAP di Unsplash.
Bangunan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebutuhan manusia. Kita membutuhkan bangunan untuk berbagai hal, mulai dari tempat tinggal, tempat belajar, hingga tempat bekerja dan menjalankan bisnis. Namun, disadari atau tidak, bangunan merupakan salah satu penyumbang emisi karbon terbesar di dunia. Di tengah meningkatnya kesadaran akan dampak perubahan iklim, bangunan hijau (green building) muncul sebagai salah satu bentuk adaptasi dan mitigasi yang penting, termasuk di Indonesia.
Emisi Karbon dari Sektor Bangunan
Sektor bangunan dan konstruksi bertanggung jawab atas sekitar 39% emisi karbon global, lebih besar dibanding emisi yang dihasilkan dari seluruh siklus hidup plastik dunia. Menurut Badan Energi Internasional (IEA), 28% emisi karbon yang dihasilkan bangunan berasal dari penggunaan energi, dan 11% sisanya berasal dari material bangunan seperti baja, semen, aluminium, dan kaca.
Pada tahun 2018, emisi global bangunan meningkat sebesar 2% menjadi 9,7 gigaton karbon dioksida (GtCO2) akibat penggunaan listrik yang sebagian besar dihasilkan dari bahan bakar fosil. Dan pada 2021, emisi karbon dari operasional bangunan mencapai angka tertinggi sepanjang masa, yakni 10 GtCO2. Dengan fakta tersebut, dekarbonisasi sektor bangunan dan konstruksi merupakan hal yang krusial untuk mendukung pencapaian emisi nol bersih (Net Zero Emission).
Bangunan Hijau dan Aspeknya
Secara sederhana, bangunan hijau merujuk pada bangunan yang dirancang secara efisien dalam hal penggunaan sumber daya di sepanjang siklus hidupnya, mulai dari perencanaan dan desain, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, renovasi, hingga pembongkarannya. Dengan pengertian lain, bangunan hijau adalah konsep bangunan yang dimaksudkan untuk mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan.
Terdapat enam aspek yang menjadi tolok ukur sebuah bangunan dapat dikategorikan hijau:
- Tepat Guna Lahan, mencakup kesesuaian lokasi, area hijau, aksesibilitas komunitas, transportasi umum, dan penanganan air limpasan hujan.
- Efisiensi dan Konservasi Energi, mencakup pengkondisian udara, reduksi panas, piranti rumah tangga hemat energi, dan sumber energi terbarukan.
- Konservasi Air, mencakup alat keluaran hemat air, penggunaan air hujan, irigasi hemat air, dan pengelolaan air limbah
- Siklus dan Sumber Material, mencakup refrigeran bukan perusak ozon, penggunaan material bekas, material dari sumber yang ramah lingkungan, material dengan proses produksi ramah lingkungan, kayu bersertifikat, material lokal, dan jejak karbon.
- Kesehatan dan Kenyamanan dalam Ruang, mencakup sirkulasi udara bersih, pencahayaan alami , minimalisasi sumber polutan, tingkat kebisingan, dan kenyamanan spatial.
- Manajemen Lingkungan Bangunan, mencakup pengelolaan sampah dasar, desain dan konstruksi berkelanjutan, aktivitas ramah lingkungan, pengelolaan sampah tingkat lanjut, keamanan lingkungan, dan desain rumah tumbuh
Bangunan Hijau di Indonesia
Bangunan hijau mulai banyak dibahas dan menjadi agenda kebijakan di berbagai negara untuk mendorong dekarbonisasi. Pemerintah Indonesia juga telah menaruh perhatian pada konsep bangunan hijau, seiring upaya untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045. Untuk mempromosikan dan mengarusutamakan bangunan hijau, pemerintah melalui Kementerian PUPR telah menerbitkan beberapa regulasi, antara lain Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Hijau, Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau, dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas (BGC).
Adapun lembaga yang berwenang untuk menyelenggarakan sertifikasi bangunan hijau di Indonesia adalah Green Building Council Indonesia (GBCI). GBCI adalah organisasi nirlaba yang berdiri sejak tahun 2009, dan merupakan emerging member dari World Green Building Council (WGBC).
Hingga 2022, terdapat 60 bangunan di Indonesia yang telah memperoleh sertifikat bangunan hijau (greenship) dari GBCI. Dari 60 bangunan tersebut, 22 di antaranya memperoleh rating platinum atau skor greenship tertinggi. Penilaian dilakukan dengan melihat enam aspek yang telah dijelaskan di atas.
Meningkatkan Bangunan Hijau
Bangunan hijau menjadi semakin penting di tengah upaya mitigasi perubahan iklim. Untuk meningkatkan bangunan hijau di Indonesia, pemerintah nasional dan pemerintah daerah dapat mengikuti prinsip yang diterbitkan oleh WGBC berikut:
- Prioritaskan renovasi bangunan yang sudah ada dan hilangkan emisi karbon operasional dan emisi karbon di seluruh siklus hidup semua bangunan.
- Tingkatkan kemampuan bangunan rumah dan masyarakat dalam merespons guncangan dan pemicu stres eksternal dengan mengintegrasikan ketahanan iklim dan mendorong adaptasi.
- Hilangkan limbah dari rantai nilai konstruksi dan minimalkan penggunaan material primer dengan mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan material.
- Lestarikan dan lindungi sumber daya air dan jamin akses air minum dan sanitasi yang adil untuk semua.
- Regenerasi sistem alam dan pulihkan penurunan keanekaragaman hayati dengan menghindari pembangunan di lahan yang terdapat keanekaragaman hayati tinggi, dan dengan memprioritaskan solusi berbasis alam yang meningkatkan, memperluas, dan melindungi lingkungan.
- Kembangkan bangunan dan kota yang sehat, adil dan berketahanan yang memberikan peningkatan kesehatan dan kesejahteraan penghuni, komunitas, dan masyarakat di seluruh siklus hidup bangunan.
- Dukung akses yang setara terhadap rumah dan komunitas yang aman, sehat, dan berkelanjutan bagi semua warga.
Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

Memahami Perjanjian Laut Lepas PBB
Menilik Langkah Indonesia Bergabung dengan Koalisi Pasar Karbon Global
Risiko dan Peluang Kabel Bawah Laut bagi Pembangunan Berkelanjutan
Tantangan dan Peluang Penerapan Pajak Karbon di Indonesia
Meningkatnya Serangan dan Kekerasan terhadap Pembela Lingkungan dan Tanah
Menyoal Ketentuan Upah Minimum dan Tantangan Keseimbangan Pasar Tenaga Kerja