Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • Beriklan
  • GNA Internasional
  • Jadi Member
  • Log In
Primary Menu
  • Terbaru
  • GNA Knowledge Hub
  • Topik
  • Wilayah
    • Dunia
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Maluku
    • Nusa Tenggara
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Kabar
  • Ikhtisar
  • Infografik
  • Video
  • Opini
  • Akar Rumput
  • Muda
  • Siaran Pers
  • Corporate Sustainability
  • GNA Knowledge Hub
  • Ikhtisar

Memastikan Perlindungan Sosial Berjalan Beriringan dengan Pemenuhan HAM

Berbagai kebijakan dan aturan terkait perlindungan sosial dapat berisiko melanggar HAM. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa perlindungan sosial berjalan beriringan dengan pemenuhan HAM.
Oleh Abul Muamar
7 Mei 2025
kertas putih berbentuk keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan dua anak di atas kayu coklat dan dua tangan yang menaunginya

Foto: Freepik.

Dalam hidup yang diliputi oleh berbagai krisis dan penuh ketidakpastian, perlindungan sosial merupakan hal krusial untuk mendukung kehidupan yang layak bagi semua. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa perlindungan sosial berjalan beriringan dengan pemenuhan hak asasi manusia, termasuk dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk warga yang membutuhkan.

Perlindungan Sosial dan HAM

Sebagai instrumen untuk mencegah dan menangani risiko guncangan dan kerentanan, perlindungan sosial telah menjadi bagian integral dari sistem kesejahteraan sosial, yang bertujuan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, terutama kelompok rentan seperti penduduk miskin, lansia, dan orang dengan disabilitas. Perlindungan sosial membantu memastikan setiap orang dapat memenuhi kebutuhan dasar secara layak.

Di Indonesia, perlindungan sosial merupakan salah satu dari empat pilar utama penyelenggaraan kesejahteraan sosial, di samping rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan jaminan sosial. Perlindungan sosial secara umum mencakup:

  • Bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
  • Jaminan sosial yang bersifat kontributif melalui iuran seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pemberdayaan sosial seperti pelatihan kerja atau program peningkatan UMKM untuk meningkatkan kemandirian.

Perlindungan sosial adalah bagian tak terpisahkan dari HAM. Negara menjamin setiap individu memiliki akses yang setara dan adil terhadap berbagai kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, pendidikan, dan tempat tinggal yang layak, selaras dengan Deklarasi Universal HAM. Program perlindungan sosial yang adil dan merata merupakan tanggung jawab negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak dasar setiap warga negara.

Vasektomi untuk Penerima Bansos

Namun sayangnya, berbagai kebijakan dan aturan terkait perlindungan sosial dapat berisiko melanggar HAM. Wacana yang mencuat tentang kewajiban mengikuti program Keluarga Berencana (KB) dengan metode vasektomi sebagai syarat untuk mendapatkan berbagai bentuk bantuan sosial, adalah salah satu contohnya. Wacana ini pertama kali dicetuskan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 28 April 2025.

Menjadikan keikutsertaan program KB sebagai syarat untuk dapat menerima bansos berpotensi melanggar HAM, terutama jika terdapat unsur pemaksaan (misalnya berbentuk kewajiban), dilakukan tanpa pilihan sukarela, serta tanpa edukasi yang benar. Aturan semacam itu dapat berarti melanggar hak atas otonomi tubuh, bertentangan dengan prinsip HAM terkait reproduksi, serta dapat menimbulkan diskriminasi sosial terhadap masyarakat miskin dan rentan miskin.

“Vasektomi apa yang dilakukan terhadap tubuh itu bagian dari hak asasi. Jadi, sebaiknya tidak dipertukarkan dengan bantuan sosial atau hal-hal lain,” kata Atnike Nova Sigiro, Ketua Komnas HAM.

Praktik pemaksaan keikutsertaan program KB pernah mendapat sorotan dunia ketika beberapa negara menerapkan vasektomi dan sterilisasi paksa terhadap warganya. Sebagai contoh India, yang memberlakukan vasektomi terhadap jutaan penduduk laki-laki antara tahun 1976-1977, disertai ancaman kekerasan dan penghilangan mata pencaharian. Di China, pemerintah negara tersebut menerapkan sterilisasi terhadap para perempuan Uighur untuk menekan populasi etnis tersebut. Sterilisasi paksa juga pernah dilakukan di Peru pada tahun 1990-an yang menargetkan perempuan-perempuan lokal; serta di Uzbekisyan, yang dilakukan terhadap perempuan desa antara tahun 2004 hingga awal 2010 untuk menekan angka kelahiran.

Pelanggaran HAM dalam Penyaluran Perlindungan Sosial

Vasektomi atau metode lain program KB sebagai syarat untuk mendapatkan bansos bukan satu-satunya bentuk kebijakan atau aturan yang berpotensi melanggar HAM dalam penyaluran perlindungan sosial. Ada beberapa bentuk kebijakan atau aturan lain yang juga memiliki risiko yang sama, misalnya:

  • Diskriminasi terhadap kelompok tertentu dalam penyaluran perlindungan sosial berarti melanggar prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan yang bertentangan dengan HAM.
  • Membiarkan adanya warga negara yang hidup tanpa KTP sehingga mereka tereksklusi dari berbagai bentuk perlindungan sosial yang seharusnya menjadi hak mereka.
  • Membatasi pemberian bansos berdasarkan sikap dan pilihan politik tertentu, misalnya bansos hanya diberikan kepada warga yang berasal dari daerah pemilihan tertentu dan tidak mengkritik pemerintah, juga bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam HAM.

Berjalan Beriringan

Perlindungan sosial merupakan instrumen kunci dalam pemenuhan hak asasi manusia, terutama bagi kelompok rentan. Menyediakan jaring pengaman sosial sekaligus mempromosikan keadilan sosial dengan memastikan akses yang adil dan inklusif terhadap kebutuhan dasar bagi semua adalah langkah utama yang diperlukan. Dengan kata lain, perlindungan sosial dan penegakan HAM harus berjalan beriringan untuk mencegah eksklusi, diskriminasi, hingga pelanggaran terhadap martabat manusia. Setiap kebijakan terkait perlindungan sosial harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi dengan menempatkan HAM sebagai kerangka dan pijakan utama—menghormati pilihan individu, memperhatikan keragaman kelompok rentan, serta menjamin keadilan akses.

Pada akhirnya, lebih dari sekadar alat pemberantasan kemiskinan, perlindungan sosial mesti menjadi penggerak keadilan sosial dan penghormatan terhadap hak-hak asasi setiap orang.

Dukung Green Network Asia dan terlibat dalam gerakan kami untuk menciptakan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan melalui pendidikan publik dan advokasi multi-stakeholder tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia.

Jadi Member Sekarang

Abul Muamar
Managing Editor at Green Network Asia | Website |  + postsBio

Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Celako Kumali, Kearifan Lokal Suku Serawai untuk Pertanian Berkelanjutan
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Ironi Raja Ampat: Pengakuan Ganda dari UNESCO dan Kerusakan Lingkungan
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Desakan untuk Mewujudkan Reforma Agraria Sejati
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Mewujudkan Layanan Kesehatan yang Lebih Aman untuk Bayi dan Anak

Continue Reading

Sebelumnya: Bagaimana Perkembangan Kesehatan Anak Perempuan dalam Tiga Dekade Terakhir?
Berikutnya: Mengatasi Apatisme Iklim Lewat Cerita yang Menyentuh Emosi

Lihat Konten GNA Lainnya

dua buah kakao berwarna kuning di batang pohon Bagaimana Kerja Sama Indonesia-Prancis dalam Memperkuat Industri Kakao
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Bagaimana Kerja Sama Indonesia-Prancis dalam Memperkuat Industri Kakao

Oleh Abul Muamar
14 Oktober 2025
Beberapa orang berada di dalam air untuk memasang kerangka jaring persegi berwarna hijau, sementara lainnya berdiri di pematang tambak dengan pagar bambu sederhana di bagian belakang. Rehabilitasi Mangrove Berbasis Komunitas dengan Silvofishery
  • GNA Knowledge Hub
  • Ikhtisar

Rehabilitasi Mangrove Berbasis Komunitas dengan Silvofishery

Oleh Niken Pusparani Permata Progresia
13 Oktober 2025
Dua perempuan menampilkan tarian Bali di hadapan penonton. Menghidupkan Kembali Warisan Budaya Bersama di Asia Tenggara
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Menghidupkan Kembali Warisan Budaya Bersama di Asia Tenggara

Oleh Attiatul Noor
13 Oktober 2025
perempuan yang duduk di batang pohon besar, laki-laki berdiri di sampingnya dan dikelilingi rerumputan; keduanya mengenakan pakaian tradisional Papua Deklarasi Sira: Memperjuangkan Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Deklarasi Sira: Memperjuangkan Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Oleh Seftyana Khairunisa
10 Oktober 2025
stasiun pengisian daya dengan mobil listrik yang diparkir di sebelahnya. Proyeksi Pengembangan dan Peluang Transportasi Energi Terbarukan
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Proyeksi Pengembangan dan Peluang Transportasi Energi Terbarukan

Oleh Kresentia Madina
10 Oktober 2025
seorang pria tua duduk sendiri di dekat tembok dan tanaman Mengatasi Isu Kesepian di Kalangan Lansia
  • GNA Knowledge Hub
  • Ikhtisar

Mengatasi Isu Kesepian di Kalangan Lansia

Oleh Abul Muamar
9 Oktober 2025

Tentang Kami

  • Surat CEO GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Penasihat GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Laporan Akar Rumput GNA
  • Layanan Penempatan Siaran Pers GNA
  • Program Magang GNA
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia