Regulasi yang Lebih Tegas terkait PLTU Captive di Indonesia
Foto: Sam LaRussa di Unsplash.
Perubahan iklim telah mendorong negara-negara di dunia untuk mengambil tindakan untuk menekan laju pemanasan suhu Bumi. Indonesia, sebagai salah satu negara yang ikut berkomitmen dalam Perjanjian Paris 2015, telah mengusung sejumlah kebijakan dan regulasi untuk mendukung komitmen tersebut, salah satunya melalui Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Namun, peraturan tersebut dinilai masih belum cukup tegas dalam mendukung transisi menuju energi terbarukan, terutama terkait keberadaan PLTU captive di Indonesia.
PLTU Captive di Indonesia
PLTU captive (captive coal power) adalah pembangkit listrik tenaga uap batu bara yang beroperasi di luar jaringan listrik nasional dan umumnya dimiliki oleh suatu perusahaan untuk menyuplai kebutuhan listriknya sendiri. Laporan yang dirilis oleh Global Energy Monitor (GEM) dan Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) mengungkap bahwa hingga tahun 2023, hampir 25% persen PLTU batu bara yang beroperasi di Indonesia merupakan PLTU captive.
Menurut laporan tersebut, dari total 249 unit PLTU batu bara yang terpasang di Indonesia, 117 di antaranya merupakan PLTU untuk penggunaan sendiri (PLTU captive) dengan kapasitas 10,8 gigawatt. Kapasitas tersebut telah meningkat hampir delapan kali lipat sejak tahun 2013. Laporan tersebut juga mengungkap bahwa lebih dari separuh usulan penambahan kapasitas PLTU batu bara pada Juli 2023 adalah untuk kebutuhan captive.
Laporan lainnya oleh Institute for Energy Economics and Financial Analysis mengingatkan bahwa emisi PLTU captive merupakan ancaman utama yang harus dipertimbangkan dalam rencana implementasi Kemitraan Transisi Energi Berkeadilan (JET-P). Emisi dari PLTU captive juga berpotensi menghambat pencapaian target penurunan emisi CO2 Indonesia yang telah ditetapkan dalam Nationally Determined Contributions/NDC yang telah diperbaharui.
“Meski Pemerintah Indonesia mendorong produksi nikel dan aluminium untuk mendukung transisi energi, penting juga untuk menyadari potensi risiko greenwashing dari rencana investasi PLTU captive,” kata Ghee Peh, Analis Keuangan Energi IEEFA.
Perpres 112/2022
Koalisi organisasi masyarakat sipil Sulawesi Tanpa Polusi menyoroti sejumlah poin kelemahan dalam Perpres Nomor 112 tahun 2022 yang berpotensi menghambat proses peralihan ke energi terbarukan di Indonesia, terutama pada Pasal 2 Ayat 4 huruf b yang dinilai memberikan celah dan kelonggaran bagi pembangunan PLTU captive baru. Dalam kertas kebijakannya, koalisi tersebut menilai persyaratan pengecualian bagi pengembangan PLTU captive dengan teknologi CCS/CCUS dan carbon offset sebagai “upaya sia-sia” dan tidak kompetitif terhadap energi terbarukan serta berpotensi menjadi upaya greenwashing.
Poin lain yang menjadi sorotan terkait Perpres 112/2022 adalah kehadirannya sebagai satu-satunya payung hukum untuk menopang program JET-P. Pengaturan pengecualian PLTU captive dari larangan pengembangan PLTU baru pada Pasal 3 Ayat 4 huruf b dinilai membuat landasan hukum skema JETP menjadi rapuh dan mempersulit implementasi pemensiunan dini batu bara.
Regulasi yang Lebih Tegas
Emisi dari PLTU captive turut menimbulkan berbagai dampak buruk yang signifikan, termasuk terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Oleh karena itu, perlu regulasi yang lebih tegas terkait keberadaan PLTU captive di Indonesia demi mewujudkan transisi energi yang lebih berkeadilan tanpa mengorbankan siapapun. Koalisi Sulawesi Tanpa Polusi merekomendasikan agar ketentuan Pasal 3 Ayat (4) huruf b Perpres 112/2022, yang mengecualikan PLTU captive dari larangan pengembangan PLTU baru, untuk segera dihapus. Rekomendasi lainnya antara lain:
- Mengeluarkan rencana PLTU captive maupun CCS/CCUS dari RPJPN 20252045 dan RPJMN 2025-2029.
- Tidak lagi menerbitkan izin PLTU captive baru, serta meninjau dengan seksama PLTU captive yang sedang dibangun sebagai bukti keseriusan terhadap komitmen transisi energi.
- Menetapkan peta jalan pensiun dini PLTU captive yang selaras dengan komitmen iklim dalam rancangan rencana investasi dan kebijakan komprehensif (Comprehensive Investment and Policy Plan/CIPP) JET-P.
Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

Menggeser Paradigma: Urgensi Reformasi Hukum Lingkungan di Indonesia
Mengulik Kemajuan Teknologi sebagai Pengganti Uji Coba pada Hewan
Kosmologi Desa dan Paradigma Transkonstruktif untuk Pemulihan Subjek Ekologi
Mengatasi Konsumsi Berlebihan untuk Perubahan Transformasional
Food Estate: Mimpi Lumbung Pangan, Nyata Lumbung Masalah
Reformasi Subsidi Perikanan dan Harapan Baru bagi Keberlanjutan Laut