Menghadirkan Perumahan Layak Huni untuk Semua
Foto: Izzati Al Basori di Unsplash.
Rumah yang layak huni adalah hak semua orang. Di Indonesia, hak tersebut diatur di antaranya dalam konstitusi serta UU Nomor 1 Tahun 2011. Sayangnya, hak tersebut belum dirasakan oleh banyak rakyat Indonesia, terutama mereka yang hidup dalam kemiskinan. Banyak dari mereka tinggal di permukiman yang kumuh dan kotor, dengan ancaman penyakit yang lebih tinggi. Di tengah upaya dunia untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik, menghadirkan perumahan layak huni dan sehat untuk semua menjadi aspek yang tidak boleh dilupakan.
Permukiman Kumuh di Indonesia
Di Indonesia, rumah dikategorikan tidak layak huni apabila lantainya berupa tanah dengan luas per kapita kurang dari 7,2 meter persegi, atap dibuat dengan jerami atau daun-daunan, tidak memiliki sumber air minum dan sanitasi yang layak, dinding dibuat dari bambu atau sejenisnya, dan tidak dialiri listrik. Dengan demikian, ciri-ciri rumah layak huni adalah sebaliknya.
Seringkali, ketika bicara tentang perumahan layak huni, ingatan kita akan tertuju pada gambaran permukiman yang kumuh, khususnya di wilayah perkotaan, dengan tatapan sendu para penghuninya. Kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Medan, Surabaya, Makassar, Palembang, Banjarmasin, Denpasar, dan banyak lainnya tidak terlepas dari gambaran tersebut. Umumnya, permukiman kumuh dan liar terletak di sepanjang sempadan rel kereta api atau bantaran sungai yang kotor. Para penghuninya menempati bangunan yang saling berhimpitan, dengan pakaian yang dijemur di antara pintu, atap, dan saluran air yang penuh sampah.
Menurut data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kawasan kumuh bertambah hingga 54.000 hektare pada tahun 2020, dengan penghuni mencapai 17,2 juta jiwa yang tersebar di 10.000 lokasi. Beberapa faktor yang mendorong munculnya permukiman kumuh adalah arus urbanisasi dan kepadatan penduduk yang tinggi, ketimpangan sosial, perencanaan dan tata kelola kota yang tidak efektif, hingga kelangkaan pembiayaan perumahan layak huni.
Selain permukiman kumuh, tantangan lain dalam upaya mewujudkan perumahan layak huni untuk semua orang adalah tingginya angka penduduk yang tinggal di permukiman informal. UN Habitat mencatat lebih dari 60% penduduk perkotaan di Indonesia tinggal di rumah informal meski belum tentu di daerah kumuh.
Namun, perumahan tidak layak huni bukan hanya ada di wilayah perkotaan, tetapi juga banyak di pedesaan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, rumah tangga yang tinggal di rumah tidak layak huni justru lebih banyak di pedesaan (44,05%), sementara di perkotaan jumlahnya 35,35%.
Tantangan dalam Menyediakan Perumahan Layak Huni

Pertumbuhan penduduk Indonesia diproyeksikan mencapai angka 318 juta jiwa pada tahun 2045, yang didominasi oleh penduduk usia produktif (15-64 tahun). Selain memberikan bonus demografi, pertumbuhan penduduk tersebut juga menghadirkan tantangan demografi, salah satunya menghadirkan rumah yang layak huni.
Di masa depan, tantangan dalam penyediaan perumahan layak huni diprediksi semakin besar akibat berbagai faktor. Selain degradasi lingkungan dan berbagai dampak perubahan iklim, beberapa faktor lainnya adalah:
- Kebutuhan akan perumahan yang semakin meningkat seiring laju pertumbuhan penduduk.
- Pemanfaatan lahan oleh kelompok bisnis dan pengusaha yang mempersulit warga berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.
- Kenaikan harga tanah.
- Backlog perumahan di Indonesia yang telah mencapai angka 12,71 juta dan diproyeksikan terus bertambah.
Karena itu, “Konsep pertumbuhan hijau atau green development perlu diterapkan, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Pengembangan teknologi yang ramah lingkungan dan pengelolaan limbah dibutuhkan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan,” kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto.
Menyediakan Perumahan Layak Huni untuk Semua
Pemerintah menetapkan sejumlah target untuk mendorong penyediaan rumah yang layak huni untuk semua. Salah satunya adalah menargetkan kota bebas kumuh pada 2025. Selain itu, dalam Visi Indonesia 2045, pemerintah menargetkan perumahan yang layak dan terjangkau di lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan untuk semua rakyat. Infrastruktur perumahan akan dikembangkan secara berkelanjutan dengan peningkatan rumah vertikal, rumah bergerak, dengan desain futuristik dan minimalis dan pengendalian tata ruang.
Salah satu sasaran utama dalam pembangunan infrastruktur tahun 2045 yaitu tercapainya backlog perumahan 0 persen, yang dilengkapi dengan transportasi perkotaan berbasis rel, pembangunan infrastruktur dengan adaptasi terhadap perubahan iklim, pemulihan kondisi DAS, regionalisasi layanan air minum, pengolahan air limbah terpusat, dan Smart And Green Development.
Sejauh ini, pemerintah melalui Kementerian PUPR telah berupaya menghadirkan perumahan layak huni untuk semua rakyat, di antaranya melalui Program Satu Juta Rumah; Pembangunan Rumah Susun; dan Program National Affordable Housing Program (NAHP), bekerja sama dengan Bank Dunia. Meski telah memberikan dampak yang cukup signifikan, program-program tersebut belum mampu mengatasi seluruh tantangan yang ada.
Tantangan dan Peluang ke Depan
Kementerian PUPR telah memetakan sejumlah tantangan dan peluang untuk mempercepat pertumbuhan sektor perumahan di Indonesia, yaitu:
- Peningkatan kualitas konstruksi dan ketahanan bencana untuk memitigasi risiko terkait lingkungan dan memastikan keselamatan masyarakat.
- Mobilisasi modal, teknologi, dan kapasitas sektor swasta.
- Prioritas atas segmen yang kurang terlayani untuk memastikan inklusi.
- Dukungan untuk perumahan yang lebih terjangkau di area urban dan wilayah metropolitan untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak akan perumahan terjangkau bagi penduduk kota dan mengurangi kemacetan serta emisi GRK.
- Penguatan ekosistem pembuatan kebijakan perumahan berbasis bukti dengan data dan analisis untuk memantau hasil dari penanganan backlog.
Kolaborasi, inovasi, dan kerja sama antara pemerintah nasional, pemerintah daerah, pihak swasta, dan masyarakat, menjadi pilihan yang mesti ditingkatkan untuk menghasilkan kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan layak huni yang efektif. Di tengah ancaman perubahan iklim, peta jalan (roadmap) yang jelas menuju sektor perumahan yang lebih berkelanjutan serta berketahanan iklim dan bencana menjadi sangat dibutuhkan.
“Akses terhadap rumah layak huni dan terjangkau bukan hanya merupakan hak asasi manusia, namun juga merupakan faktor yang sangat penting bagi kesejahteraan individu, keluarga, dan masyarakat. Tanpa solusi berkelanjutan untuk krisis penyediaan rumah layak huni, jutaan penduduk Indonesia akan terus kesulitan, dan tujuan pembangunan negara akan tetap tidak tercapai,” ujar Iwan.
Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

Larangan Impor 12 Komoditas dan Hal-Hal yang Perlu Diantisipasi
Hak Alam untuk Lebah Tanpa Sengat di Peru
Mengatasi Ketimpangan Akses terhadap Tanah di Kalangan Orang Muda Pedesaan
Mengintegrasikan Inovasi Energi Terbarukan secara Sistemik untuk Transisi Energi
Mengantisipasi Masalah Berulang dari Integrasi Program MBG untuk Lansia dan Disabilitas
Strategi Lima Tahun Nepal untuk Bersihkan Tumpukan Sampah di Gunung Everest