Perpres Publisher Right untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan Keberlanjutan Industri Pers
Foto: Freepik.
Selama berabad-abad, pers telah berperan sebagai penyampai informasi dan saluran pendidikan publik, membantu membentuk masyarakat yang berpengetahuan dan demokratis. Namun, pers menghadapi ancaman yang semakin serius oleh pesatnya perkembangan teknologi digital. Kini, industri pers “konvensional” mulai bertumbangan ketika platform-platform digital mulai merebak; dan sebagai akibatnya, kualitas jurnalisme pun ikut terancam. Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Right yang bertujuan untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri pers.
Senjakala Media “Konvensional”
Ancaman terhadap keberlangsungan industri pers oleh kehadiran teknologi digital telah dimulai sejak setidaknya tahun 2000-an. Wartawan Bre Redana menyebut fenomena ini dengan istilah “Senjakala Surat Kabar”. Dalam tulisan refleksinya yang pernah terbit di Kompas, Bre menyinggung sifat media massa di era digital yang “serba cepat dan tergopoh-gopoh”, yang pada gilirannya rentan mengabaikan kualitas jurnalisme.
Kini, tidak sedikit media massa digital (media online) yang memproduksi konten-konten dengan judul clickbait untuk meningkatkan traffic kunjungan situs. Jika Anda mencari berita tentang sebuah peristiwa atau agenda yang sedang hangat di mesin pencarian sebuah platform digital—Google, misalnya—maka Anda akan menemukan banyak konten-konten demikian, mengisi tempat di puncak hasil pencarian.
Masalah inilah yang hendak diatasi melalui Perpres Publisher Right, yang resminya bernama Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Perpres ini juga bertujuan untuk memastikan kerja sama yang adil antara perusahaan pers dengan perusahaan platform digital.
Perpres Publisher Right
Perpres Publisher Right berawal dari rancangan regulasi Tim Media Sustainability Dewan Pers pada tahun 2021. Setelah menjalani proses penyusunan yang cukup panjang dan menuai pro-kontra, Perpres Publisher Right akhirnya ditandatangani Presiden pada 20 Februari 2024, dan akan mulai berlaku enam bulan sejak diundangkan. Perpres tersebut menekankan kewajiban perusahaan platform digital, yang kini mendominasi distribusi berita dan periklanan digital nasional, untuk bertanggung jawab dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Dukungan tersebut dilakukan dengan mencegah penyebarluasan berita/informasi yang menyesatkan, mengandung kebohongan dan fitnah, mengadu domba, tidak bermanfaat, tidak menghargai hak cipta pemilik berita; serta melalui penegakan kedaulatan informasi dan keterbukaan algoritma.
Dalam perpres tersebut, perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:
- Tidak memfasilitasi penyebaran dan tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers.
- Memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.
- Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.
- Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.
- Memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas.
- Bekerja sama dengan perusahaan pers, berupa lisensi berbayar, bagi hasil pendapatan atas pemanfaatan berita yang diproduksi oleh perusahaan pers, berbagi data agregat pengguna berita, dan bentuk lain yang disepakati.
“Semangat dari perpres ini adalah kita ingin menyudahi semua konten-konten negatif dan melahirkan jurnalisme yang berkualitas untuk kemajuan Indonesia. Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital global,” kata Presiden.
Mengawasi Implementasi
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: benarkah perpres ini dapat mendukung jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri pers? Sebelum resmi diundangkan, perpres ini memunculkan kekhawatiran, termasuk di kalangan organisasi wartawan, terutama terkait penyebaran berita yang selama ini banyak dilakukan oleh platform digital besar, yang turut menyumbangkan traffic kunjungan pembaca dan pendapatan. Selain itu, perpres ini juga dikhawatirkan akan mengurangi kebebasan pers karena anggapan bahwa pemerintah sedang mengatur peredaran konten pers.
Oleh karena itu, memastikan implementasi peraturan ini berjalan sesuai yang diharapkan merupakan hal yang krusial. Seluruh pemangku kepentingan yang terkait mesti bersama-sama mengawasi implementasi peraturan ini agar jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri pers benar-benar dapat terwujud.
Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

Menyoroti Peran Perusahaan dalam Menyediakan Akses terhadap WASH di Lingkungan Kerja
Memahami Perjanjian Laut Lepas PBB
Menilik Langkah Indonesia Bergabung dengan Koalisi Pasar Karbon Global
Risiko dan Peluang Kabel Bawah Laut bagi Pembangunan Berkelanjutan
Tantangan dan Peluang Penerapan Pajak Karbon di Indonesia
Meningkatnya Serangan dan Kekerasan terhadap Pembela Lingkungan dan Tanah