Skip to content
  • Tentang
  • GNA Advisory & Consulting
  • Kemitraan Iklan GNA
  • GNA Internasional
  • Berlangganan
  • Log In
Primary Menu
  • Beranda
  • Terbaru
  • Topik
  • Wilayah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Maluku
    • Nusa Tenggara
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Kabar
  • Ikhtisar
  • Wawancara
  • Opini
  • Figur
  • Infografik
  • Video
  • Komunitas
  • Siaran Pers
  • ESG
  • Muda
  • Dunia
  • Kabar
  • Unggulan

Penetapan Hutan Adat Aceh dan Harapan bagi Masyarakat Adat

Penetapan hutan adat Aceh menjadi angin segar asa bagi kehidupan masyarakat adat, keberlangsungan hutan, dan keanekaragaman hayati di Aceh.
Oleh Abul Muamar
20 September 2023
dua pria di tengah sungai dengan perahu kayu.

Foto: Ilham Saputra di Unsplash.

Masyarakat adat memiliki peran besar dalam menjaga hutan dan keseimbangan ekosistem. Mereka memiliki pengetahuan dan wawasan yang tak ternilai tentang pelestarian alam, yang menyokong kehidupan di muka Bumi. Ironisnya, hak-hak masyarakat adat kerap terabaikan—bahkan dirampas—di banyak tempat. Karena itu, penetapan hutan adat Aceh oleh pemerintah Indonesia pada awal September 2023 menjadi angin segar asa bagi kehidupan masyarakat adat, keberlangsungan hutan, dan keanekaragaman hayati di Aceh.

Penetapan Hutan Adat Aceh

Pengakuan terhadap hutan adat Aceh ditandai dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan ditandatangani oleh Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan pada 7 September 2023. Hutan adat tersebut dihuni dan dikelola oleh delapan Masyarakat Adat Mukim di tiga kabupaten, yakni:

  • Mukim Krueng Sabee dan Mukim Panga Pasi (Kabupaten Aceh Jaya).
  • Mukim Blang Birah, Mukim Krueng, dan Mukim Kuta Jeumpa (Kabupaten Bireuen).
  • Mukim Paloh, Mukim Kunyet, dan Mukim Beungga (Kabupaten Pidie). 

Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum di bawah Kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa gampong (desa) yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh Imeum Mukim (pemimpin mukim) atau nama lainnya dan berkedudukan di bawah camat. Mukim merupakan struktur pemerintahan warisan kerajaan Aceh, terdiri dari pawang uteun (hutan), keujruen blang (pawang sawah), dan panglima laot (laut). Masyarakat mukim Aceh dikenal masih melakukan praktik adat hingga saat ini, termasuk dalam pengelolaan hutan.

Adapun luas hutan adat yang diusulkan masing-masing seluas 18.015 hektare untuk Kabupaten Pidie, 69.246 hektare untuk Kabupaten Aceh Jaya, dan 17.886 hektare untuk Kabupaten Bireuen.

Perjuangan Panjang

Sebelum mendapatkan pengakuan, masyarakat adat mukim Aceh telah melewati perjuangan panjang sejak 2016, yang dimulai dengan berbagai musyawarah antar-mukim, pemetaan secara partisipatif dan persetujuan batas antarwilayah mukim dan gampong, hingga penyusunan dokumen usulan hutan adat kepada pemerintah.

Dari luas hutan adat yang diusulkan, tidak seluruhnya dikabulkan pemerintah. Mukim Beungga, misalnya, mengusulkan hutan adat seluas 10.900 hektate, namun hanya dikabulkan 4.060 hektare. Namun, hal itu tetap disambut suka cita oleh masyarakat adat mukim yang hutannya mendapat pengakuan. 

”Tujuh tahun kami berjuang untuk memperoleh hak atas hutan adat. Akhirnya harapan kami terwujud. Kami sangat bersyukur,” kata Ilyas, Imeum Mukim Beungga.

Meningkatkan Pengakuan 

Pengakuan adalah satu langkah maju yang berarti bagi penyelamatan hutan sekaligus memberikan harapan untuk kesejahteraan masyarakat adat di Aceh. Untuk mendukung tujuan itu, perlu ada kebijakan dan program yang selaras dengan kebutuhan dan kondisi kehidupan mereka, termasuk terkait pendidikan, layanan kesehatan, dan hak-hak mereka sebagai warga negara. Pemanfaatan hutan adat untuk kepentingan ekonomi yang melibatkan banyak pihak mesti memperhatikan aspek-aspek keberlanjutan. Untuk itu, regulasi dan pengawasan yang ketat sangat dibutuhkan dalam hal ini.

Yang tak kalah penting, pengakuan terhadap hutan adat di Indonesia perlu terus ditingkatkan di berbagai daerah untuk melindungi hak masyarakat adat. Sepanjang tahun 2022, pemerintah baru menetapkan 105 hutan adat dengan luas 148.488 hektare. Padahal, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat ada 1.243 peta wilayah adat dengan luas mencapai 25,1 juta hektare yang mencakup wilayah adat di 32 provinsi.


Berlangganan GNA Indonesia
Perkuat pengembangan kapasitas pribadi dan profesional Anda dengan wawasan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia.
Pilih Paket Langganan

Abul Muamar
Managing Editor at Green Network Asia | Website |  + postsBio

Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah lulusan Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor di beberapa media tingkat nasional.

  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Jerman Danai Proyek SETI untuk Dekarbonisasi Sektor Bangunan dan Industri di Indonesia
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Memutus Lingkaran Setan Kekerasan dalam Pendidikan Dokter Spesialis
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Hidrogen dan Amonia Nasional
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Kelindan Penurunan Angka Kelahiran dan Meningkatnya Biaya Hidup

Continue Reading

Sebelumnya: Asia Carbon Institute Dorong Akselerasi Pasar Karbon Sukarela di Asia
Berikutnya: Mengulik Potensi, Perkembangan, dan Implikasi Transisi Energi di Indonesia

Baca Kabar dan Cerita Lainnya

Bukit karst dilihat dari tepi jalan. Dampak Ekologis dan Sosial dari Perluasan Tambang di Pulau Jawa
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Dampak Ekologis dan Sosial dari Perluasan Tambang di Pulau Jawa

Oleh Andi Batara
19 Agustus 2025
kegiatan anak di sekolah Memperbaiki Kualitas Pendidikan Dasar di Asia Tengah
  • Kabar
  • Unggulan

Memperbaiki Kualitas Pendidikan Dasar di Asia Tengah

Oleh Attiatul Noor
19 Agustus 2025
dua perempuan memindai butiran emas dari tanah dan lumpur dengan wajan Kehidupan Para Pendulang Emas Tradisional di Jayapura: di Antara Ancaman Longsor dan Himpitan Ekonomi
  • Konten Komunitas
  • Unggulan

Kehidupan Para Pendulang Emas Tradisional di Jayapura: di Antara Ancaman Longsor dan Himpitan Ekonomi

Oleh Tiffany Mnumumes
18 Agustus 2025
foto hitam putih tangan-tangan yang terangkat Menilik Peran Kaum Muda dalam Mendorong Kemajuan Pembangunan Berkelanjutan
  • Kabar
  • Unggulan

Menilik Peran Kaum Muda dalam Mendorong Kemajuan Pembangunan Berkelanjutan

Oleh Kresentia Madina
18 Agustus 2025
tumpukan koin dengan tanah dan tumbuhan di atasnya; dari kiri ke kanan tumpukannya semakin tinggi Mempertanyakan Komitmen Sektor Perbankan dalam Pembiayaan Berkelanjutan
  • Eksklusif
  • Ikhtisar
  • Unggulan

Mempertanyakan Komitmen Sektor Perbankan dalam Pembiayaan Berkelanjutan

Oleh Seftyana Khairunisa
15 Agustus 2025
Empat anak dalam acara literasi Inisiasi Lantara berpose di depan kamera sambil menunjukkan pouch buku hasil lukisan mereka sendiri. Inisiasi Lantara: Menumbuhkan Minat Baca Sejak Kecil melalui Kegiatan Literasi
  • Konten Komunitas
  • Unggulan

Inisiasi Lantara: Menumbuhkan Minat Baca Sejak Kecil melalui Kegiatan Literasi

Oleh Tiara Pertiwi
15 Agustus 2025

Tentang Kami

  • Surat CEO GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Penasihat GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Konten Komunitas GNA
  • Layanan Penempatan Siaran Pers GNA
  • Program Magang GNA
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia