Jalan Terjal Petani Kendeng Melawan Penambangan Karst
Agus, seorang petani di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, berusaha membersihkan bebatuan kapur yang memenuhi lahan pertaniannya agar dapat ditanami, Sabtu, 16 Mei 2026. Lokasi ini merupakan salah satu bekas area penambangan yang merusak lahan pertanian dan mata air. | Foto: Abul Muamar.
Siang itu, 16 Mei 2026, di bawah terik matahari yang diliputi mega mendung, suara besi beradu dengan bebatuan terdengar nyaring di tengah keheningan lahan pertanian yang berada di dekat area bekas tambang batu kapur, di salah satu titik kaki Pegunungan Kendeng utara di wilayah Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Suara itu berasal dari palu milik Agus, seorang petani setempat, yang dihantamkan ke batu-batu kapur yang tergeletak tak karuan di sana-sini. Sesekali terdengar pula suara rekahan batu yang pecah setelah dihantam berkali-kali. Bebatuan kapur itu memenuhi lahan pertanian, berguguran dari bebukitan kapur di atasnya, setelah dikeruk habis-habisan selama bertahun-tahun oleh perusahaan tambang. Penambangan di lokasi tersebut memang telah berhenti sejak sekitar April 2024, namun bebatuan kapur yang berserakan di lahan pertanian yang ada di bawahnya tak serta merta hilang begitu saja.
Sulit membayangkan berapa lama waktu yang dibutuhkan Agus untuk membersihkan bebatuan kapur di lahan seluas sekitar 1.000 meter persegi tersebut agar dapat ditanami. Siang itu, wajahnya sudah tampak letih setelah berjibaku menghancurkan bebatuan kapur tersebut menjadi ukuran yang lebih kecil agar dapat lebih mudah disingkirkan. Ia hanya menggunakan palu seadanya, serta gerobak dorong untuk mengangkut bebatuan yang telah dihancurkan.
Beberapa menit berselang selagi saya mengitari lokasi tersebut untuk melihat-lihat keadaan dengan lebih jelas, hujan deras tiba-tiba turun saat terik matahari masih menyinari lahan pertanian itu—hujan dalam keadaan cuaca panas. Agus, serta seorang petani perempuan yang berada di lokasi yang sama, tampak tak begitu menghiraukan hujan yang mengguyur mereka. Mereka tetap lanjut membersihkan bebatuan kapur tersebut demi dapat segera menanam.

Lanskap penuh bebatuan kapur yang sedang dibersihkan Agus itu hanyalah satu di antara sekian banyak lahan pertanian yang rusak akibat aktivitas penambangan di Pegunungan Kendeng utara, yang terbentang di beberapa wilayah di Jawa Tengah—Kabupaten Pati, Rembang, Blora, Grobogan, dan Kudus. Di banyak titik di sepanjang jalur kaki Kendeng yang ada di Sukolilo, saya menyaksikan banyak pemandangan serupa. Sebagian lahan pertanian mengalami kekeringan, sementara di beberapa titik lainnya terdapat genangan air yang tak terserap, yang diduga akibat fungsi karst sebagai spons alami telah rusak.
Untuk menuju ke lokasi, saya ditemani Gunretno, tokoh komunitas adat Sedulur Sikep yang juga koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK)—kelompok masyarakat petani yang selama ini kerap menyuarakan penolakan terhadap penambangan karst di Pegunungan Kendeng. “Ini dulu termasuk lahan pertanian produktif, karena di sini ada mata airnya,” kata Gun—sapaan akrab Gunretno.
Mata air yang dimaksud Gun berada di sebuah titik di dinding bukit di atas lahan pertanian yang sedang dibersihkan Agus. Saya melihat kondisi alirannya telah terputus di atas, tidak lagi langsung mengalir ke bawah lewat saluran pipa yang semula telah disiapkan.
“Tiap satu kubik batu karst ini mampu menyerap sekitar 200 liter air. Ketika ada lorong, tetesannya besar, lalu mengalir ke bawah, termasuk ke rumah-rumah warga. Tapi kalau ada (kerusakan) seperti ini, jadinya terputus. Ini salah satu (mata air) yang rusak,” kata Gun, menunjuk ke arah mata air tersebut.

Di beberapa titik lain di Sukolilo, aktivitas penambangan masih terus berjalan. Dari kejauhan, tampak alat-alat berat berada di lokasi tambang, dengan beberapa pekerja di sekelilingnya terlihat seperti noktah di antara bongkahan batu-batu besar berwarna putih bercampur kuning kehitaman yang belum dihancurkan. Ekskavator tampak sibuk berkitar mengeruk batu kapur Kendeng, dan pemandangan demikian telah berlangsung bertahun-tahun lamanya. Selain membuat petani jadi kesulitan untuk menanam, penambangan batu kapur juga membuat mata air di lokasi menjadi rusak.
“Kerusakan Kendeng ini paling dirasakan oleh dulur-dulur (saudara) petani. Misalnya, sekarang ini belum banyak tanaman yang belum sampai tiba masa panen sudah tenggelam karena banjir. Sekarang semakin sering banjir. Untuk saat-saat ini saja, belum semua petani bisa menanam. Fungsi tangkapan airnya sekarang sudah rusak. Penggundulan hampir merata dan semakin banyak izin tambang yang dikeluarkan,” kata Gun di kediamannya sebelum kami beranjak meninjau lokasi.
Penambangan yang Terus Berlanjut

Pegunungan Kendeng merupakan bentang alam karst yang membentang dari Jawa Tengah (disebut Kendeng Utara) hingga Jawa Timur (Kendeng Selatan), dan menjadi salah satu kawasan karst terpenting di Pulau Jawa. Secara geologis, kawasan ini tersusun oleh bebatuan kapur, dengan sungai bawah tanah, gua, cekungan, serta mata air yang berfungsi sebagai penyimpan dan pengatur cadangan air alami. Dengan kemampuannya menyerap dan melepaskan air secara perlahan, Pegunungan Kendeng berperan penting dalam menjaga ketersediaan air bagi pertanian, permukiman, hingga kehidupan masyarakat secara luas di sekitarnya. Selain itu, Pegunungan Kendeng juga memiliki makna sosial dan kultural yang mengakar kuat bagi masyarakat setempat.

Karena nilai ekologisnya yang tinggi, sebagian kawasan Kendeng telah memperoleh perlindungan hukum melalui berbagai regulasi. Salah satu wilayah yang paling sering menjadi perhatian adalah Cekungan Air Tanah Watuputih, yang ditetapkan sebagai cekungan air tanah (CAT) yang memiliki fungsi strategis dalam penyimpanan dan penyediaan air. Berbagai kajian ilmiah telah menempatkan fungsi ekologis kawasan karst Kendeng dan CAT Watuputih sebagai aspek yang harus dilindungi dan dipertimbangkan secara serius dalam setiap pemanfaatan ruang.
Bagi masyarakat setempat, perlindungan Pegunungan Kendeng bukan semata soal lingkungan, melainkan juga menyangkut keberlanjutan sumber penghidupan, ketahanan pangan, dan hak atas air bagi generasi yang akan datang. Tak ayal, keberadaan aktivitas penambangan batu kapur dan pabrik semen di Pegunungan Kendeng telah lama mereka tolak. Perlawanan warga, khususnya para petani Kendeng baik yang merupakan komunitas Sedulur Sikep maupun yang bukan, setidaknya dapat ditarik sejak awal tahun 2000-an.

Di Pati, misalnya, perlawanan mereka telah dimulai sejak tahun 2006 ketika muncul rencana pembangunan pabrik oleh PT Semen Gresik (kini PT Semen Indonesia) di Kecamatan Sukolilo. Mereka meyakini bahwa tanah dan air adalah sumber kehidupan yang harus dijaga dari eksploitasi yang merusak. Setelah melewati rangkaian perlawanan panjang dan mengajukan gugatan hukum, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan mereka pada 2009, sehingga rencana pendirian pabrik PT Semen Gresik di Pati pun batal.
Selanjutnya pada 2010, masih di Pati, giliran PT Sahabat Mulia Sakti (PT SMS), anak perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa, mengajukan izin untuk membangun pabrik dan penambangan di lahan seluas ribuan hektare yang mencakup Kecamatan Kayen dan Tambakromo. Pada 8 Desember 2014, Bupati Pati saat itu, Haryanto, menerbitkan Izin Lingkungan bagi PT SMS, yang langsung direspons warga dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Konflik terkait pabrik semen milik PT SMS ini berjalan sengit selama bertahun-tahun. Warga Kendeng memenangkan gugatan di PTUN Semarang, tetapi kalah saat perusahaan mengajukan banding di PT TUN Surabaya, sebelum kemudian kembali menang saat kasasi di Mahkamah Agung.
Sementara itu, PT Semen Indonesia (BUMN) juga tidak berhenti “bergerilya” setelah gagal di Pati. Tahun 2013, mereka menggeser pembangunan pabrik mereka ke Rembang, persisnya di Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, yang mencakup area Cekungan Air Tanah Watuputih yang vital itu. Warga Kendeng di Rembang tak tinggal diam. Mereka melancarkan perlawanan, termasuk dengan mendirikan tenda di pintu masuk tapak pabrik untuk menghalangi pengerahan alat-alat berat. Para perempuan Kendeng ikut memimpin aksi secara bergantian selama berbulan-bulan kala itu. Mereka juga mengajukan gugatan ke PTUN Semarang, namun gugatan mereka ditolak pada tahun 2015.

April 2016, para petani perempuan Kendeng melakukan protes yang cukup ekstrem dengan mengecor kaki mereka menggunakan semen di depan Istana Negara, Jakarta. Lantas pada Oktober 2016, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para petani Kendeng, yang secara hukum membatalkan izin lingkungan pembangunan pabrik semen di Rembang.
Namun, belum ada satu tahun setelah putusan MA tersebut, tepatnya pada Februari 2017, PT Semen Indonesia memperoleh izin baru dari Gubernur Jawa Tengah saat itu, Ganjar Pranowo, yang memungkinkan pabrik mereka di Rembang tetap dapat beroperasi secara legal—bahkan hingga hari ini—dengan penambangan yang terus berjalan untuk menyuplai kebutuhan batu kapur ke pabrik. Penerbitan izin baru tersebut memicu konflik berkepanjangan.Sejak saat itu hingga hari ini, aksi demi aksi perlawanan terus dilancarkan oleh masyarakat yang tergabung dalam JMPPK, baik di jalanan, di markas kepolisian, hingga ke Istana Negara.
Salah satu momen yang paling menyita perhatian adalah ketika mereka kembali melakukan aksi cor kaki di Istana Negara Jakarta pada Maret 2017, yang berujung duka ketika salah satu petani perempuan Kendeng, Yu Patmi, meninggal dunia akibat serangan jantung setelah mengikuti aksi tersebut.

Mereka juga mengekspresikan perlawanan lewat ritual-ritual budaya seperti Kupatan Kendeng, Lesungan (menabuh lesung), ruwatan, hingga Festival Kendeng Lestari, yang semuanya bertujuan untuk mengampanyekan pelestarian Pegunungan Kendeng dan melindunginya dari berbagai bentuk eksploitasi. Namun, penambangan batu kapur Kendeng tetap berlanjut oleh banyak perusahaan, baik dengan maupun sonder izin lingkungan, sampai hari ini. Sekalipun telah ada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah. Sekalipun telah ada Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2018. Juga sekalipun hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pegunungan Kendeng pada 2018 telah menetapkan kawasan CAT Watuputih sebagai kawasan lindung geologi yang tidak boleh ditambang.
Pengkhianatan terhadap Hukum yang Berlarut-larut
Dua hari sebelum kunjungan saya ke Rembang dan Pati, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa Pemprov Jateng akan mengambil langkah hukum tegas terhadap perusahaan tambang yang mengabaikan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan.
“Saya tidak peduli di belakangnya ada siapa. Provinsi Jawa Tengah harus menjadi pelopor pertumbuhan ekonomi, tetapi tidak boleh melanggar konservasi alam,” ujar Luthfi, saat menghadiri kegiatan penanaman pohon dalam rangka konservasi dan reklamasi tambang batu andesit di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu, 13 Mei 2026.
Luthfi mendorong Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta seluruh dinas terkait di kabupaten/kota di Jawa Tengah agar bertindak tegas dalam proses perizinan dan pengawasan lingkungan, serta menekankan kewajiban pengusaha untuk menyiapkan dana konservasi sejak awal pengurusan izin. “Mitigasi dan jaminan reklamasi atau konservasi lingkungan harus dipenuhi, agar anak cucu ke depan dapat merasakan hasilnya,” katanya.

Joko Prianto, petani Sedulur Sikep di Rembang yang juga koordinator JMPPK, tertawa sinis mendengar pernyataan Luthfi tersebut lewat video yang ia tonton melalui ponselnya. Setelah bertahun-tahun berjuang menolak keberadaan tambang dan pabrik semen di daerahnya dan selalu kecewa oleh keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah, termasuk kepala daerah sebelumnya (Ganjar Pranowo), ia memandang pernyataan Luthfi tak lebih dari sekadar retorika belaka.
“Itu nggedabrus! Buktinya mana (penindakan) itu? Faktanya di Kendeng tidak ada! Di sini tidak ada (penindakan)! Penambangan jalan terus, pabrik jalan terus,” kata Prin, sapaan akrab Joko Prianto, saat saya menyambangi kediamannya di Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Rembang, Jumat, 15 Mei 2026.
Dari seberang halaman rumah Prin, pabrik semen milik PT Semen Indonesia tampak berdiri kokoh di antara lahan-lahan pertanian. Hamparan tanaman jagung dan tebu membentang di sepanjang jalur menuju pabrik tersebut. Belakangan, warga setempat lebih banyak mengandalkan pertanian monokultur seperti jagung karena kondisi lahan yang sudah tidak lagi sesubur dulu.
Seperti halnya di Pati, dampak lingkungan dari penambangan masif batu kapur Kendeng di Rembang juga turut dirasakan langsung oleh warga setempat, khususnya para petani. Daun-daun sebagian tanaman terlihat kering di tengah hamparan lahan yang tandus.
“Semakin tahun debit air di sini terasa makin menyusut. Dan ini kalau tambang-tambang diteruskan, Kendeng akan semakin rusak. Padahal kita hidup tidak bisa tanpa air. Kita bisa hidup 1000 tahun tanpa semen, tapi kita tidak bisa hidup sehari pun tanpa air!” ujar Prin.

Kekecewaan dan rasa tidak percaya juga terpancar jelas dari raut wajah Gunretno yang saya temui di Pati, yang juga telah mendengar pernyataan Luthfi lewat video. Baginya, apa yang disampaikan Luthfi hanya akan melengkapi pengkhianatan terhadap hukum dan kajian ilmiah (KLHS) terkait Pegunungan Kendeng yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, termasuk terkait putusan MA tahun 2016 yang mengabulkan PK yang mereka ajukan.
Sampai hari ini, di Pati sendiri setidaknya ada 17 titik tambang di Kecamatan Sukolilo dan Kayen. Dari jumlah tersebut, 14 di antaranya telah berhenti beroperasi, lebih-lebih bukan karena tidak berizin, tetapi karena bertubi-tubi diprotes warga. Selebihnya, untuk tambang yang memiliki izin, juga tetap tak luput dari pelanggaran, termasuk tidak memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) sebagai syarat wajib dalam operasional tambang.
“Anehnya, ada yang izinnya yang sudah habis tahun 2024, bisa diperpanjang. Seharusnya kalau tidak punya KTT, itu izinnya tidak bisa diperpanjang. Sayangnya, warga sulit untuk bisa meninjau ke sana (lokasi tambang). Premanismenya besar sekali di sana,” kata Gunretno.
Bukan Sekadar tentang Pertanian

Cerita tentang penolakan terhadap industri ekstraktif yang mengancam lingkungan oleh komunitas lokal tentu bukanlah hal baru. Di berbagai daerah di Indonesia, ada banyak perlawanan masyarakat terhadap pertambangan, baik skala besar maupun kecil, dan tak jarang diliputi oleh intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga. Namun, yang gigih melawan selama bertahun-tahun seperti yang dilakukan oleh para petani Kendeng bersama Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK)—yang dipelopori oleh komunitas adat Sedulur Sikep sejak tahun 2008—agaknya tidak sering bisa kita saksikan. Kegigihan mereka dalam melawan tak dapat dilepaskan dari faktor spiritualitas dan budaya yang harus mereka jaga dan wariskan ke anak cucu, yakni hidup selaras dengan alam.
“Kendeng ini bukan masalah pertanian saja, tapi ini tentang kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan. Tentang satu kesatuan hidup kita dengan alam. Dalam kepercayaan wong Sikep, kesadaran itu penting. Kita semua makan dari Bumi. Ayo kita hitung-hitungan. Kita makan, bernapas, pakai baju, semuanya dari Bumi. Tidak bisa kita hitung itu semua. Maka ketika kita yang sudah dihidupi oleh Bumi lantas melihat ketidakadilan yang dilakukan oleh orang-orang serakah yang merusak Bumi, apakah kita diam? Ketika ada yang merusak Pegunungan Kendeng ini, apakah kita diam?” ujar Prin.

Prin dan keluarganya (terdiri dari istri, seorang anak, dan ibunya yang telah lanjut usia) adalah satu-satunya keluarga Sedulur Sikep yang tersisa di Rembang. Mereka dapat diidentifikasi melalui beberapa pilihan sikap dan cara berkehidupan yang unik: sumber penghidupan mereka adalah bertani; mereka tidak menempuh pendidikan di sekolah formal, tidak berdagang kulakan, tidak memakai celana panjang melebihi betis, tidak memakai sepatu, dan tidak boleh memiliki pasangan lebih dari satu.
“Mau tidak mau konflik ini akan kami wariskan ke anak kalau tidak selesai hari ini. Makanya, anak-anak kami siapkan, kami didik dengan cara kami sendiri. Kami ajarkan bagaimana menjaga lingkungan, melestarikan lingkungan. Belajar itu, kan, bisa dimana saja, kapan saja,” kata Prin.
Sementara itu, bagi Gunretno, perjuangan menolak pertambangan di Kendeng sudah menjadi guratan takdir dalam hidupnya. Jalan perjuangan yang ia tempuh begitu terjal dan penuh bebatuan. Pada Desember 2025 lalu, ia sempat dipanggil ke markas Polda Jawa Tengah karena dianggap menghalang-halangi aktivitas penambangan karst di Kendeng. Namun, itu sama sekali yang menyurutkan tekadnya untuk memperjuangkan kelestarian Pegunungan Kendeng, apalagi jauh sebelum itu ia telah menjalani masa-masa yang jauh lebih berat. Ia telah menggugat melalui jalur hukum resmi, dan meskipun ia menang, nyatanya perusahaan tetap menambang sampai sekarang.
“Inilah yang bisa saya ceritakan ke anak cucu, bahwa kita sudah melawan. Ya, kita sudah melawan. Dengan cara-cara yang bermartabat, tanpa kekerasan. Dengan ilmu pengetahuan, termasuk lewat kajian-kajian ilmiah. Lewat jalur hukum yang tersedia. Bagi saya itu suatu kehormatan, harga diri, ketimbang saya tidak pernah melawan sama sekali,” katanya, sembari mengenang dan menceritakan bagaimana dulu ia sempat disarankan oleh banyak pihak agar mengurungkan niatnya untuk menggugat ke pengadilan karena upayanya dianggap akan sia-sia belaka—yang belakangan, ia tetap menggugat dan menang meski kemenangan itu tidak (atau mungkin belum) mengubah keadaan.
Perlu Kesadaran Bersama

Pada peringatan Hari Anti Tambang, 29 Mei 2026, para petani Kendeng yang tergabung dalam JMPPK melakukan aksi Lesungan di depan markas Polresta Pati. Mereka menabuh lesung sebagai tanda bahwa bahaya yang mengintai Kendeng harus segera ditanggapi secara serius. Putusan MA yang telah sepuluh tahun dikeluarkan, serta hasil KLHS Pegunungan Kendeng, harus segera dijalankan.
“Bencana tanah longsor yang terjadi akibat penambangan di wilayah Pegunungan Kendeng sudah tidak terhitung dampaknya. Baik penambangan itu berizin atau tidak, dampaknya sama saja: kehancuran kehidupan. Selain nyawa yang melayang, ruang hidup warga yang mayoritas petani juga menjadi korban. Sawah-sawah di daerah Pati tidak bisa ditanami akibat banjir yang berkepanjangan, padahal Kabupaten Pati adalah adalah salah satu sentra pangan nasional. Slogan ‘Pati Bumi Mina Tani’ harusnya sudah bisa menjadi benteng penjaga untuk tidak menerbitkan izin penambangan batu kapur dan lain-lain. Belum lagi diperparah dengan gundulnya daerah hulu akibat alih fungsi lahan, yang awalnya kawasan hutan diubah menjadi tanaman monokultur (jagung) yang jelas-jelas tidak bisa menahan air hujan,” kata Gunretno.

Oleh karena itu, imbuh Gun, dibutuhkan kesadaran bersama baik dari pemerintah, pemodal dan perusahaan, serta masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan Pegunungan Kendeng demi kehidupan yang lebih baik di masa mendatang.
“Kami tidak pernah lelah berharap kepada pemerintah agar berpihak kepada kepentingan rakyat banyak dan kepentingan jangka panjang bagi masa depan negara Indonesia. Menjalankan aturan tanpa dibarengi dengan ketajaman hati nurani, hasilnya adalah kehancuran. Tanah dan air Indonesia bukan milik Pemerintah. Pemerintah hanya diberi amanat oleh rakyat untuk mengaturnya dengan regulasi yang berpihak pada kepentingan rakyat banyak seperti yang diamanatkan dalam UUD 45 Pasal 33 Ayat 3. Maka siapapun pemimpin yang tidak menjalankan Mandat UUD 45 pasal 33 ayat 3, itu berarti telah melakukan pelanggaran konstitusi,” kata Gun.
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.
Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

Fenomena Green Burnout di Kalangan Pekerja Sustainability dan Aktivis Iklim
Akankah Kita Menjadi Kekuatan Positif bagi Pemulihan Bumi?
Menguatnya Sinyal Peringatan Perubahan Iklim
Peran Penting Kayu Mati bagi Lingkungan dan Ancaman Penyusutan Akibat Aktivitas Manusia
Ketidakadilan Pembiayaan Iklim: Bagaimana Perubahan Iklim Menguras Negara-Negara Berkembang
Pentingnya Pendekatan One Health dalam Konservasi