Meningkatkan Perlindungan terhadap Anak-Anak dari Ancaman Terorisme
Foto: Camille di Unsplash.
Terorisme hadir di berbagai tempat. Gerakan yang identik dengan kekerasan dan serangan mematikan ini dapat menyasar siapa saja, tidak terkecuali anak-anak. Anak-anak rentan menjadi korban terorisme dalam berbagai bentuk, mulai dari sebagai korban serangan hingga menjadi rekrutan atau dilibatkan dalam gerakan terorisme. Di tengah berbagai krisis global, meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk ancaman terorisme menjadi semakin krusial.
Anak-anak dalam Pusaran Terorisme
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 mendefinisikan terorisme sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas; menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Sebagai kelompok rentan, anak-anak—bersama perempuan—kerap menjadi korban terorisme, baik sebagai korban serangan, perekrutan, atau lahir dari orang tua/keluarga yang terlibat dalam gerakan terorisme. Dalam ledakan bom gereja di Samarinda tahun 2016, misalnya, empat anak menjadi korban ledakan dan satu di antaranya meninggal dunia. Anak-anak yang terluka dan menjadi penyintas hingga hari ini, mengalami gangguan pertumbuhan dan trauma yang mendalam.
Dalam masa pertumbuhan dan perkembangan, anak-anak rentan untuk didoktrin, diajak, hingga direkrut oleh kelompok terorisme, bahkan oleh orang tuanya sendiri. Cerita tentang hal tersebut bukanlah hal yang baru. Serangan bom di tiga gereja di Surabaya pada 2018, yang melibatkan anak-anak pelaku yang merupakan pasangan suami-istri, menjadi salah satu contoh terbaru.
Selain itu, anak-anak yang orang tuanya terlibat dalam gerakan terorisme juga merupakan korban yang mesti diperhatikan dan dilindungi. Anak-anak ini bahkan harus menghadapi beban berlapis di masyarakat. Selain hidup tanpa orang tua, mereka juga rentan menghadapi stigmatisasi hingga penolakan di masyarakat. Bahkan, ada anggapan—walau dari sebagian kecil masyarakat—bahwa anak dari pelaku terorisme berpotensi mengikuti jejak orang tuanya.
Upaya Pemerintah Indonesia

Di Indonesia, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah melalui sejumlah program dan kebijakan, salah satunya Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 atau yang dikenal dengan RAN PE. RAN PE merupakan acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan. Mengedepankan pendekatan lunak (soft approach), RAN PE merupakan strategi komprehensif untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, dengan mengusung tiga pilar, yakni:
- Pilar pencegahan, mencakup kesiapsiagaan, kontra-radikalisasi, dan deradikalisasi.
- Pilar penegakan hukum, mencakup perlindungan saksi dan korban serta penguatan kerangka legislasi nasional.
- Pilar kemitraan dan kerja sama internasional.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga bekerja sama dengan UNODC melalui beberapa program, di antaranya STRIVE Juvenile, SEAN-PVE Network, Foreign Terrorist Fighters (FTF) Frontline and Cross-Border activities, dan penanggulangan Chemical Weapons Terrorism. Kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat implementasi pendekatan berbasis bukti dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh kelompok teroris. Kerja sama tersebut mengidentifikasi dan menganalisis motivasi, jalur masuk dan keluar anak-anak dari kelompok teroris, serta metode yang digunakan kelompok-kelompok teroris untuk mengeksploitasi anak-anak.
“Hal ini penting bagi pemangku kepentingan sebagai referensi untuk mengembangkan kebijakan berbasis bukti yang lebih efektif yang disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan spesifik anak-anak dalam aspek pencegahan, rehabilitasi, dan reintegrasi,” kata Andhika Chrisnayudhanto, Deputi III Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dalam pertemuan Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) ke-32 di Wina, Austria.
Melindungi Hak Anak-anak Korban Terorisme
Anak-anak adalah masa depan kita. Merekalah yang akan meneruskan pembangunan yang telah kita jalankan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Anggapan bahwa “buah jatuh tidak jauh dari pohonnya” mesti dibuang jauh-jauh dari anak-anak yang terlahir dari mereka yang terkait dengan kelompok teroris karena anak-anak tersebut adalah korban.
Untuk itu, negara dan semua pihak mesti menghentikan segala bentuk pendekatan diskriminatif untuk melindungi hak anak-anak korban terorisme. Semua korban terorisme berhak diperlakukan secara adil dan bermartabat, tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun. Mereka berhak mendapatkan akses yang sama dengan warga lain ke berbagai hal, termasuk ke layanan kesehatan dan pendidikan yang berkualitas, hingga pekerjaan yang layak ketika mereka dewasa. Beberapa prinsip utama untuk melindungi hak anak-anak korban terorisme menurut PBB adalah:
- Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama dalam segala tindakan yang menyangkut dirinya, termasuk dalam kaitannya dengan pemeliharaan keutuhan keluarga.
- Pengaturan pengasuhan alternatif harus dieksplorasi untuk situasi di mana anak-anak tidak dapat tinggal bersama orang tua mereka atau dalam situasi di mana bukan kepentingan terbaik anak untuk tetap bersama pengasuh utamanya.
- Anak-anak yang terkait dengan kelompok teroris hanya boleh ditahan sebagai upaya terakhir dan untuk jangka waktu yang sesingkat-singkatnya.
- Rehabilitasi dan reintegrasi anak-anak yang terkait dengan kelompok teroris harus diprioritaskan, sejalan dengan Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata.
- Negara harus menghormati privasi dan kerahasiaan anak-anak yang terkait dengan kelompok teroris.
- Negara harus mencegah stigmatisasi lebih lanjut terhadap anak-anak yang terkait dengan kelompok teroris.
Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

Kosmologi Desa dan Paradigma Transkonstruktif untuk Pemulihan Subjek Ekologi
Mengatasi Konsumsi Berlebihan untuk Perubahan Transformasional
Food Estate: Mimpi Lumbung Pangan, Nyata Lumbung Masalah
Reformasi Subsidi Perikanan dan Harapan Baru bagi Keberlanjutan Laut
Memperkuat Sistem Peringatan Dini Ancaman Kesehatan
Mengulik Penyebab Utama Perubahan Pola Curah Hujan