Kominfo Terbitkan Surat Edaran terkait Etika Penggunaan AI
Jika ada penanda paling menonjol dari peradaban manusia saat ini, itu adalah teknologi. Selama beberapa dekade terakhir, perkembangan teknologi begitu pesat, dan kini kehidupan manusia telah semakin dekat dengan apa yang dikenal sebagai Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI). Namun, di tengah kemajuan yang tak terbendung, berbagai risiko dan kekhawatiran terkait penggunaan AI pun merebak. Merespons hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait etika penggunaan AI pada 19 Desember 2023.
Kekhawatiran di Tengah Perkembangan AI
Tidak ada definisi baku mengenai AI. Namun, secara umum, AI merujuk pada program komputer yang dirancang untuk meniru kecerdasan dan kemampuan manusia, termasuk kemampuan dalam pengambilan keputusan dan logika. Prinsip kerja AI didasarkan pada kemampuan komputer untuk mempelajari pola dan informasi dari data, lalu menggunakannya untuk membuat keputusan atau prediksi. Beberapa jenis AI yang dikenal saat ini di antaranya Artificial Narrow Intelligence (Narrow AI), Artificial General Intelligence (General AI), Reactive Machine AI, Limited Memory AI, Theory of Mind AI, Artificial Superintelligence (Super AI), dan Self-Aware AI.
AI telah banyak digunakan di berbagai bidang, termasuk kesehatan, pendidikan, keuangan, manufaktur, transportasi, e-commerce, dan pertanian. Meski memberikan banyak manfaat, AI juga memunculkan berbagai risiko dan kekhawatiran. Beberapa di antaranya hilangnya pekerjaan manusia, ketergantungan dan kehilangan kontrol, kekhawatiran terkait etika, keamanan dan privasi, hingga ancaman terhadap pertahanan dan keamanan negara.
Di Indonesia, salah satu contoh kasus yang menunjukkan kekhawatiran terkait etika AI adalah penggunaan teknologi pengenalan wajah (facial recognition technology) oleh institusi pemerintah dan perusahaan swasta, yang memunculkan kekhawatiran terkait privasi individu dan potensi penyalahgunaan data.
Nilai-nilai Etika Penggunaan AI
Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial memuat tiga kebijakan, yaitu nilai-nilai etika AI, pelaksanaan nilai etika, dan akuntabilitas dalam pemanfaatan dan pengembangan AI. Surat Edaran tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi para pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis AI dan penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup publik dan privat.
Penggunaan dan pemanfaatan AI yang diatur dalam Surat Edaran tersebut mesti memperhatikan nilai-nilai etika AI yang meliputi:
- Inklusivitas: memperhatikan nilai kesetaraan, keadilan, dan perdamaian dalam menghasilkan informasi maupun inovasi untuk kepentingan bersama.
- Kemanusiaan: memperhatikan nilai kemanusiaan dengan tetap saling menjaga HAM, hubungan sosial, kepercayaan yang dianut, serta pendapat atau pemikiran setiap orang.
- Keamanan: memperhatikan aspek keamanan pengguna dan data yang digunakan.
- Aksesibilitas: bersifat inklusif dan tidak diskriminatif.
- Transparansi: dilandasi dengan transparansi data yang digunakan untuk menghindari penyalahgunaan data dalam mengembangkan inovasi teknologi.
- Kredibilitas dan Akuntabilitas: informasi yang dihasilkan melalui Al harus dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan ketika disebarkan kepada publik.
- Pelindungan Data Pribadi: memastikan pelindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pembangunan dan Lingkungan yang Berkelanjutan: mempertimbangkan dengan cermat dampak yang ditimbulkan terhadap manusia, lingkungan, dan makhluk hidup lainnya, untuk mencapai keberlanjutan dan kesejahteraan sosial.
- Kekayaan intelektual: tunduk pada prinsip pelindungan Hak Kekayaan Intelektual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akan Dikembangkan
SE Menkominfo pada dasarnya hanyalah aturan lunak yang tidak bersifat mengikat. Untuk itu, diperlukan aturan yang lebih kuat terkait etika penggunaan AI sebagai upaya untuk mengembangkan ekosistem AI nasional yang aman dan inklusif.
“Upaya kami tidak akan berhenti. Kami berharap dapat menerbitkan peraturan AI yang mengikat secara hukum dalam waktu dekat, yang tidak hanya akan memitigasi risiko AI tetapi juga memupuk ekosistem AI lokal kita,” kata Wakil Menkominfo, Nezar Patria.
Di tingkat global, pembahasan mengenai pemanfaatan AI terus berkembang. Dalam Forum Global tentang Etika AI di Ljubljana, Slovenia, sejumlah negara maju pengembang AI berembuk dengan negara-negara dari Amerika Latin, Asia, dan Afrika. Selain soal keamanan dan risiko penerapan AI, forum itu juga membahas tentang bagaimana menghapus jurang digital antara negara-negara Global North dan Global South dan sejalan dengan Panduan Etika AI global dari UNESCO.
“Pengaturan global soal AI dengan prinsip inklusivitas penting diutamakan, mengingat siapa pun yang memimpin pengembangan AI akan mendominasi dunia di masa depan. Agar tak terulang seperti pengaturan soal energi atom dan teknologi ruang angkasa yang didominasi sejumlah negara kuat, penting sekali pada tahap awal perkembangan AI ini semua negara terlibat dengan prinsip ‘No one left behind’,” kata Nezar.
Amar adalah Manajer Editorial Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah lulusan Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor.