Bantuan Langsung Petani: Harapan untuk Atasi Masalah Subsidi Pupuk
Foto: Sebastian Staines di Unsplash.
Sektor pertanian merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia dan sumber utama mata pencaharian sebagian besar penduduk. Untuk mendorong produktivitas pertanian, pemerintah telah sejak lama menerapkan kebijakan subsidi pupuk. Namun sayangnya, kebijakan subsidi pupuk telah lama diliputi berbagai masalah, terutama terkait distribusi yang tidak tepat sasaran. Terkait hal ini, pemerintah akan mengganti kebijakan pupuk bersubsidi menjadi Bantuan Langsung Petani (BLP) yang akan berlaku secara nasional mulai 2026.
Masalah Subsidi Pupuk Indonesia
Kebijakan subsidi pupuk di Indonesia telah berlangsung sejak 1969, yang bertujuan untuk memastikan ketersediaan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani. Namun, selama puluhan tahun, implementasi kebijakan ini telah menghadapi berbagai masalah yang menghambat efektivitasnya. Selain distribusi yang tidak tepat sasaran dan tidak merata, ada banyak masalah lain yang sering terjadi terkait kebijakan subsidi pupuk, di antaranya:
- Penyelewengan distribusi dan korupsi anggaran. Beberapa kali terungkap kasus penyelewengan subsidi pupuk dan korupsi anggaran, dan tak jarang melibatkan pejabat utama di pemerintahan. Hal ini sangat berdampak pada petani yang semestinya mendapatkan bantuan subsidi pupuk, dan pada akhirnya berkontribusi dalam menyebabkan kegagalan dalam meningkatkan produksi pertanian.
- Penimbunan, pengoplosan, hingga penggantian kemasan pupuk subsidi menjadi pupuk non-subsidi, membuat pupuk subsidi menjadi langka dan akhirnya menimbulkan gejolak harga.
- Ketergantungan pada pupuk kimia. Subsidi pupuk kimiawi yang melimpah menyebabkan ketergantungan petani pada pupuk kimia dan mengabaikan praktik pertanian yang lebih berkelanjutan seperti pemupukan organik dan pengelolaan tanah yang lebih baik. Ketergantungan ini dapat berdampak negatif pada kesehatan tanah dan lingkungan.
- Kurangnya sosialisasi dan pelatihan. Petani seringkali kurang mendapatkan informasi dan pelatihan mengenai penggunaan pupuk yang tepat.
- Birokrasi yang rumit. Proses pendistribusian pupuk subsidi seringkali rumit dan merepotkan petani. Selama ini, petani harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK dan SIMLUHTAN untuk mendapatkan pupuk subsidi.
- Kualitas dan efektivitas pupuk seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan spesifik tanaman atau tanah. Pupuk subsidi berkualitas rendah dapat mengurangi efektivitasnya dan berdampak negatif pada hasil pertanian.
Bantuan Langsung Petani
Sementara itu, langkah pemerintah untuk mentransformasi penyaluran pupuk bersubsidi menjadi Bantuan Langsung Petani (BLP) disampaikan oleh Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Vivi Yulaswati, dalam FGD bertajuk “Membangun Kebijakan Pupuk Subsidi Demi Menjaga Ketahanan Pangan Nasional” pada 17 Juli 2024.
Dalam kebijakan ini, pemberian bantuan dilakukan berbasis individu dalam bentuk transfer tunai langsung kepada petani, tidak lagi berbasis kelompok (Poktan) seperti kebijakan pupuk subsidi selama ini. Jika kebijakan sebelumnya berfokus pada volume pupuk yang disubsidi, kebijakan BLP menekankan pada hasil produksi, produktivitas petani, dan keberlanjutan pertanian. Sebelum diberlakukan secara nasional pada tahun 2026, BLP akan diterapkan secara bertahap di beberapa daerah. Sebagai tahap awal, penerapannya dilakukan di Kabupaten Belitung Timur dan Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung.
“Dengan transformasi kebijakan subsidi ini, diharapkan penyaluran bantuan pemerintah akan lebih efisien serta mampu meningkatkan produktivitas petani melalui fleksibilitas dalam pembelian pupuk. BLP juga diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan petani skala kecil melalui mekanisme penargetan yang lebih baik dan elektronifikasi pembayaran,” kata Vivi.
Memperkuat Pendataan dan Mendukung Pertanian Berkelanjutan
BLP mungkin memberikan angin segar asa untuk mengatasi persoalan pelik terkait pupuk subsidi yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Namun, kebijakan ini perlu didukung dengan verifikasi dan validasi data individu petani calon penerima manfaat secara transparan dan akuntabel agar benar-benar tepat sasaran dan efektif. Seluruh pihak terkait, mulai dari level pusat hingga daerah dan desa, harus bekerja dengan baik dan menjaga integritas dalam memastikan pendataan yang akurat dan penyaluran bantuan.Di tengah tantangan terkait krisis iklim, kebijakan ini juga mesti diintegrasikan dengan berbagai upaya dalam mewujudkan pertanian berkelanjutan. Ambisi untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan mewujudkan ketahanan pangan tidak boleh mengorbankan kesehatan lingkungan dan kesejahteraan petani.
Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

PSN Tebu Merauke: Penggusuran Masyarakat Adat dan Deforestasi yang Berlanjut
Memperkuat Ketahanan di Tengah Ketergantungan yang Kian Besar pada Infrastruktur Antariksa
Overpopulasi Ikan Sapu-Sapu di Sungai Ciliwung: Pemulihan Lingkungan atau Bahaya?
Perlawanan Pekerja Gig di India terhadap Tekanan Layanan Pengantaran 10 Menit
Melonjaknya Konflik Agraria: Mendorong Penyelesaian berbasis HAM
Gerakan Komunitas Akar Rumput dalam Memperluas Konservasi Air Tanah yang Kian Menyusut