Perkembangan dan Prospek Energi Surya di Indonesia
Foto: Andreas Gücklhorn di Unsplash.
Kebutuhan akan transisi menuju energi terbarukan telah semakin mendesak di tengah pemanasan suhu Bumi yang meningkat. Di antara berbagai energi terbarukan, energi surya muncul sebagai salah satu sumber energi yang menjanjikan di Indonesia. Hal ini terlihat dalam laporan Indonesia Solar Energy Outlook 2025 yang diluncurkan oleh Institute for Essential Services Reform (IESR).
Perkembangan Signifikan
IRENA mencatat bahwa pada tahun 2023, sektor energi terbarukan global mengalami peningkatan signifikan, dengan penambahan kapasitas baru sebesar 473 GW, atau naik sebesar 87%. Energi surya memimpin pertumbuhan ini dengan kontribusi sebesar 73% (346 GW) dari kapasitas terpasang baru.
Indonesia sendiri telah menambah 457 MW kapasitas energi suryanya sejak tahun 2022. Penambahan kapasitas ini didominasi oleh instalasi PLTS skala utilitas sebesar 208 MW, sementara PLTS atap juga menunjukkan perkembangan signifikan dengan penambahan kapasitas 143 MW. Pada periode yang sama, adopsi energi surya pada lokasi captive mengalami pertumbuhan pesat, dengan lebih dari 100 MW kapasitas baru terpasang. Namun instalasi sistem off-grid berjalan stagnan, dengan sedikit kemajuan pada proyek pra-elektrifikasi skala kecil seperti lampu tenaga surya mini dan sistem rumah mini.
Berdasarkan kesepakatan COP28, pertumbuhan energi surya dianggap penting untuk memenuhi tujuan global dalam meningkatkan tiga kali lipat kapasitas energi terbarukan menjadi 11 TW pada 2030. Energi surya berada di jalur yang tepat untuk memenuhi target ini, dengan penambahan kapasitas tahunan minimal 1 TW yang diproyeksikan dari 2024 hingga 2030, menyumbang 43,6% kapasitas terbarukan pada 2030.
Pergeseran Kebijakan
Laporan tersebut mencatat bahwa sejak tahun 2022, lanskap kebijakan energi surya di Indonesia telah mengalami pergeseran yang cukup signifikan, salah satunya oleh terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap (PLTS Atap) dengan sistem kuota. Pengembangan PLTS terapung juga mendapatkan momentum dengan terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 7 Tahun 2023 yang memungkinkan penggunaan badan air yang lebih luas.
Selain itu, Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga telah mengambil langkah penting untuk mereformasi kebijakan persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk energi surya, melalui Peraturan Menteri Perindustrian 33/2024, Peraturan Menteri Perindustrian 34/2024, dan Peraturan Menteri ESDM 11/2024. Kebijakan ini akan berdampak pada beberapa pengembangan proyek energi surya, termasuk Proyek Listrik Hijau Indonesia-Singapura. Ekspor listrik hijau Indonesia ke Singapura menjadi pendorong permintaan terbesar untuk proyek energi surya, dengan total kapasitas ekspor sebesar 3,4 GW, yang berarti sekitar 7,56 GW kapasitas pembangkit listrik tenaga surya.
Investasi tahunan energi surya juga terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dari sekitar USD 68 juta pada tahun 2021 menjadi USD 134 juta pada tahun 2023. Tren investasi positif terkait energi surya ini juga tampak dalam rantai pasokan modul surya, karena total kapasitas produksi modul surya tahunan sebesar 19 GW telah diumumkan, bersama dengan kapasitas produksi tahunan solar grade silikon sebesar 200.000 juta ton, produksi wafer surya tahunan sebesar 11 GW, dan produksi sel surya tahunan sebesar 17 GW.
Hingga Agustus 2024, total proyek PLTS yang telah dicanangkan mencapai 16,92 GW. PLN akan melaksanakan proyek PLTS sebanyak 3,24 GW dari Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2021-2030. Proyek-proyek tersebut didominasi oleh PLTS terapung (1,30 GW), sementara program de-dieselisasi juga akan menambah kapasitas PLTS sebesar 0,81 GW, dengan tahap pertama (0,16 GW) diharapkan akan dimulai pada tahun 2027.
Namun, sejumlah kebijakan yang ada juga memunculkan berbagai kekhawatiran. Kebijakan TKDN, misalnya, dinilai dapat menghambat investasi PLTS dan kepastian pembiayaan dari lembaga keuangan internasional. Demikian pula dengan kebijakan sistem kuota PLTS Atap yang dinilai dapat menghambat pertumbuhan pelanggan rumah tangga dan komersial.
Meningkatkan Ambisi
Masa depan energi surya di Indonesia tampak cerah dengan versi terbaru Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), dan RUPTL PLN yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam pembangunan tenaga surya di masa mendatang. Namun, dalam hal target iklim, laporan tersebut menekankan bahwa Indonesia perlu meningkatkan ambisi energi terbarukan dengan menempatkan energi surya di garis depan. Tahun 2025 akan menjadi tahun yang krusial untuk memperkuat rantai pasokan modul surya domestik, namun efektivitas berbagai peraturan yang ada perlu dievaluasi. Pembangunan infrastruktur, yang disertai dengan sistem yang fleksibel dan komprehensif, akan menjadi kunci untuk menangani penetrasi tenaga surya yang tinggi.
Pada akhirnya, meskipun penting bagi upaya pengurangan emisi gas rumah kaca, seluruh perjalanan transisi energi harus dilakukan dengan memastikan bahwa tidak ada dampak negatif yang ditimbulkan, baik dari sisi lingkungan maupun sosial-ekonomi.
Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

Membiarkan Hutan Pulih Sendiri sebagai Pendekatan yang Lebih Hemat Biaya
Membingkai Ulang Tata Kelola di Era Kebangkrutan Air
PSN Tebu Merauke: Penggusuran Masyarakat Adat dan Deforestasi yang Berlanjut
Memperkuat Ketahanan di Tengah Ketergantungan yang Kian Besar pada Infrastruktur Antariksa
Overpopulasi Ikan Sapu-Sapu di Sungai Ciliwung: Pemulihan Lingkungan atau Bahaya?
Perlawanan Pekerja Gig di India terhadap Tekanan Layanan Pengantaran 10 Menit