Ikan Hiu Bukan untuk Ditangkap
seekor hiu putih besar memakan umpan daging dan menyembul ke permukaan laut. | Foto oleh wirestock di Freepik
Saat mendengar kata ‘hiu’, sekilas di benak kita akan terbesit bayangan berupa ikan berukuran besar dan bergigi tajam yang akan melahap mangsanya dengan ganas. Namun, ikan hiu merupakan salah satu pengontrol populasi satwa laut dalam rantai makanan dan penjaga keseimbangan ekosistem bawah laut. Hiu juga berperan membersihkan ekosistem laut dengan memakan ikan-ikan kecil yang terluka, sakit, dan terkena virus.
Sayangnya, hiu justru diburu karena permintaan pasar yang tinggi, terutama bagian siripnya untuk dikonsumsi. Dalam jurnal berjudul ‘Perburuan Ikan Hiu’ yang ditulis oleh Walid Syarthowi Basmalah, terungkap bahwa perburuan hiu marak karena nilai jualnya yang menggiurkan.
Sampai hari ini, ikan hiu masih terus diburu di berbagai tempat, termasuk di Indonesia. Misalnya, baru-baru ini para nelayan di Lampulo, Banda Aceh, tanpa tedeng aling-aling menjajakan hiu di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS). Foto yang merekam momen saat mereka memotong bagian sirip hiu disiarkan oleh Antara.
Indonesia Produsen Terbesar
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia selalu menjadi negara produsen hiu terbesar, dengan jumlah tangkapan lebih dari 12 persen (rata-rata 88,790 ton/tahun) dari total tangkapan hiu dunia (721,011 ton/tahun), berdasarkan data statistik Badan Pangan Dunia (FAO).
“Sebagai puncak rantai makanan, hiu rentan akan kepunahan karena memiliki kapasitas reproduksi yang rendah, frekuensi melahirkan yang minim, pertumbuhan lambat serta umur yang panjang. Beragam ancaman juga menjadi faktor punahnya hiu, antara lain disebabkan penangkapan yang tidak lestari; penurunan populasi; kerusakan habitat perubahan lingkungan, seperti sampah laut dan pariwisata yang tidak bertanggung jawab,” kata Sjarief Widjaja, Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) KKP.
Perlindungan terhadap Hiu

Sejauh ini, KKP telah melakukan sejumlah langkah untuk mengatasi masalah penangkapan hiu di Indonesia. Namun, kebijakan yang dibuat hanya mencakup sebagian kecil jenis hiu. Dari 117 jenis hiu di Indonesia, baru satu jenis yang telah berstatus dilindungi, yakni hiu paus (Rhyncodon typus). Pemerintah menetapkan Rencana Aksi Nasional Konservasi Hiu Paus (2021-2025) berdasarkan Keputusan Menteri KKP Nomor 16 Tahun 2021.
Empat jenis hiu lainnya, yakni hiu koboi, hiu martil, hiu martil besar, dan hiu martil tipis “hanya sebatas” berstatus dilarang ekspor. Sementara, 8 jenis hiu lainnya masuk dalam daftar CITES, yang berarti perdagangan luar negerinya tetap dibolehkan dengan aturan ketat.
Selain itu, baru-baru ini KKP juga menginisiasi perlindungan ikan hiu berjalan (walking sharks). Seluruh spesies hiu berjalan telah masuk dalam daftar merah The International Union for Conservation of Nature (IUCN) mengingat kerentanan dan kelangkaannya. Bahkan, dua spesies hiu berjalan masuk ke dalam kategori hampir terancam (near threatened), tiga spesies dikategorikan rentan (vulnerable), dan satu spesies masuk kategori sedikit perhatian (least concern).
Menurut Direktur KKHL Andi Rusandi, hiu berjalan cenderung mendapat tekanan yang berasal dari faktor antropogenik. Di samping itu, hiu berjalan memiliki pergerakan yang lamban dan tidak berbahaya sehingga mudah ditangkap.
“Meskipun jenis ikan hiu ini bukan merupakan target sebagai ikan konsumsi, tapi pemanfaatannya diduga semakin meningkat untuk keperluan ikan hias sehubungan dengan karakter dan morfologinya yang unik,” kata Andi.
Pentingnya Regulasi Perikanan Hiu
Penangkapan hiu secara berlebihan akan menyebabkan ekosistem laut menjadi tidak seimbang. Sebagai predator atas, keberadaan hiu sangat penting agar populasi ikan-ikan kecil dapat terjaga. Jika populasi hiu berkurang, ikan-ikan kecil pemakan alga akan banyak dimangsa oleh predator menengah, yang pada gilirannya akan merusak terumbu karang. Selain ekosistem laut menjadi tidak sehat, ketersedian pasokan ikan sebagai protein hewani bagi manusia juga ikut terdampak.
Penelitian Dosen IPB Irfan Yulianto yang disiarkan di The Conversation mengungkap pentingnya regulasi mengenai perikanan hiu di Indonesia, dalam bentuk pengaturan secara spasial dan pengaturan teknis. Pengaturan spasial dapat berupa perlindungan habitat penting ikan hiu, misalnya daerah asuhan (nursery ground) untuk dijadikan kawasan konservasi dan pengembangan daerah buka tutup (open closure atau seasonal closure) di beberapa daerah penangkapan hiu.
Sedangkan pengaturan teknis dapat dilakukan dengan mengembangkan pengaturan penangkapan ikan, misalnya dengan mengatur jumlah kapal yang diperbolehkan untuk menangkap ikan hiu, mengatur jumlah hari melaut dalam satu tahun untuk setiap perahu yang menangkap ikan hiu, dan/atau mengatur jenis dan jumlah alat tangkap yang digunakan (misalnya jumlah mata pancing).
Pada akhirnya, melindungi hiu dari penangkapan besar-besaran sama artinya dengan menyelamatkan laut kita dan membuatnya berkelanjutan.
Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

Mewujudkan Kondisi Kerja yang Layak bagi Pekerja Platform
Memetakan Kebutuhan Konservasi Hiu dan Pari secara Global
Ilusi Besar dalam Laporan Kinerja Iklim Perusahaan
Hamdan bin Zayed Initiative: Upaya Abu Dhabi Mewujudkan Laut Terkaya di Dunia
Krisis Iklim dan Menyempitnya Ruang Aman bagi Warga di Jakarta
Jerman Tingkatkan Langkah Perlindungan untuk Infrastruktur Kritis