Kriteria Baru Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk Akses Rumah Layak Huni
Foto: Wikimedia commons.
Sandang, pangan, papan telah menjadi kebutuhan pokok manusia selama ribuan tahun. Namun semakin ke sini, tiga kebutuhan dasar tersebut sering sulit dijangkau oleh banyak orang, terutama untuk yang disebutkan terakhir. Harga yang terus meroket membuat banyak orang, khususnya dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah, tidak mampu memiliki rumah layak huni. Lantas, apa yang dilakukan pemerintah atas kondisi ini?
Rumah yang Semakin Sulit Dijangkau
Hari ini, memiliki rumah terasa seperti angan-angan yang sulit digapai. Harga yang terus melambung, sementara tingkat penghasilan rata-rata masyarakat yang tidak membaik secara signifikan, membuat rumah semakin sulit dijangkau. Krisis ekonomi dan meningkatnya biaya hidup semakin memperburuk kondisi ini, sehingga mendorong krisis kepemilikan rumah yang semakin nyata.
Kenyataannya ini sejalan dengan angka backlog kepemilikan rumah di Indonesia yang relatif tinggi. Pada tahun 2023, misalnya, backlog kepemilikan rumah di Indonesia mencapai 12,7 juta. Backlog adalah kesenjangan antara jumlah rumah yang dibutuhkan dengan rumah yang tersedia. Kenyataan ini semakin menyedihkan jika melihat sekitar sepertiga rumah tangga Indonesia menempati rumah tidak layak huni hingga tahun 2023.
Krisis kepemilikan rumah adalah masalah kesenjangan serius yang disebabkan oleh berbagai faktor kompleks dan saling berkelindan. Kurangnya ketersediaan dan penawaran rumah layak huni dengan harga terjangkau, harga lahan yang terus meroket, biaya konstruksi dan material bangunan yang juga terus meningkat, serta tingginya tingkat suku bunga perbankan untuk fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), termasuk beberapa faktor utamanya. Kondisi ini semakin terdesak oleh peningkatan jumlah penduduk, urbanisasi, lahan yang semakin terbatas, dan ketimpangan ekonomi yang semakin parah, serta banyak faktor sosial-ekonomi-politik lainnya.
Kriteria Baru Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Terkait hal ini, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) mengeluarkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang memperluas kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dapat mengakses rumah subsidi.
Peraturan baru ini mengatur tiga aspek penting, yakni besaran penghasilan MBR, kriteria MBR, serta persyaratan untuk kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR, menggantikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur hal yang sama. Besaran penghasilan MBR per bulan yang ditetapkan dalam peraturan baru ini dibagi ke dalam empat zona wilayah dengan mempertimbangkan indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam sebulan terakhir, serta letak geografis. Pembagian zona wilayah tersebut dapat dilihat dalam grafik.

Program Tiga Juta Rumah
Sebelumnya, pemerintahan Prabowo telah meluncurkan Program Tiga Juta Rumah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap rumah layak huni dan terjangkau. Program ini menargetkan 3 juta rumah terbangun setiap tahunnya, atau 15 juta rumah selama lima tahun hingga 2029. Untuk mewujudkan proyek ini, pemerintah pada tahun 2025 mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,27 triliun dalam APBN.
Selain itu, pemerintah juga menganggarkan Rp35 triliun untuk pembiayaan perumahan, salah satunya melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp28,2 triliun untuk 220.000 unit rumah. Beberapa skema lainnya yaitu Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp4,52 triliun untuk 743.940 unit rumah, subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp0,98 triliun untuk 240.000 unit rumah, dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar Rp1,8 triliun untuk 14.200 unit rumah. Ada juga Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) untuk MBR yang sudah memiliki tabungan untuk membeli rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya.
Tantangan yang Harus Diatasi
Meskipun dapat memperluas akses masyarakat terhadap rumah layak huni yang terjangkau, Permen PKP 5/2025 memunculkan sejumlah tantangan yang harus diatasi. Salah satu tantangan utama adalah kuota rumah bersubsidi yang selama ini terbatas. Pada tahun 2025, misalnya, kuota rumah bersubsidi yang tersedia melalui skema FLPP “hanya” 220.000 unit–jauh dari target 3 juta rumah per tahun–dan itu pun telah habis.
Selain itu, adanya kesenjangan pendapatan di antara masyarakat yang masuk kategori MBR, misalnya antara yang berpendapatan Rp3-4 juta per bulan dengan yang bergaji Rp12-14 juta per bulan, akan menciptakan persaingan yang timpang dalam memperoleh rumah, yang pada gilirannya akan membuat masyarakat yang benar-benar berpenghasilan rendah semakin sulit untuk memiliki rumah, dan ini akan membuat ketimpangan sosial terus berlanjut.
Lebih lanjut, aturan ini juga belum menjawab tantangan yang dihadapi oleh masyarakat yang bekerja di sektor informal atau berpenghasilan tidak tetap. Hal ini mesti menjadi perhatian serius mengingat pekerja informal mendominasi struktur ketenagakerjaan di Indonesia.
Rumah Layak Huni untuk Semua
Akses yang inklusif terhadap rumah layak huni dan terjangkau merupakan elemen penting dalam kehidupan. Namun, mewujudkan kesejahteraan untuk semua adalah pekerjaan kompleks yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan intervensi di satu sektor saja. Kesejahteraan mencakup berbagai dimensi, mulai dari kesehatan, pendidikan, penghidupan yang layak, keamanan sosial, hingga lingkungan hidup yang sehat–yang semuanya saling terkait dan mempengaruhi satu sama lain. Oleh karena itu, kebijakan dan regulasi terkait perumahan yang inklusif perlu diintegrasikan dengan upaya peningkatan akses terhadap kebutuhan dasar lain, agar dampaknya benar-benar terasa dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.
Menyediakan lahan yang terjangkau melalui pengendalian spekulasi harga lahan dan pemanfaatan tanah negara secara optimal, meningkatkan dukungan pembiayaan yang fleksibel dan ramah terhadap kelompok MBR berpenghasilan tidak tetap, dan mendorong kolaborasi dengan sektor swasta dalam pembangunan perumahan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, adalah beberapa strategi yang diperlukan.
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.
Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

Membiarkan Hutan Pulih Sendiri sebagai Pendekatan yang Lebih Hemat Biaya
Membingkai Ulang Tata Kelola di Era Kebangkrutan Air
PSN Tebu Merauke: Penggusuran Masyarakat Adat dan Deforestasi yang Berlanjut
Memperkuat Ketahanan di Tengah Ketergantungan yang Kian Besar pada Infrastruktur Antariksa
Overpopulasi Ikan Sapu-Sapu di Sungai Ciliwung: Pemulihan Lingkungan atau Bahaya?
Perlawanan Pekerja Gig di India terhadap Tekanan Layanan Pengantaran 10 Menit