Memperkuat Perlindungan Pekerja Perempuan di Industri Kelapa Sawit
Pekerja perempuan di perkebunan sawit. | Foto: UNDP.
Selama ini, industri kelapa sawit sering disorot karena dampaknya yang berkaitan dengan lingkungan. Perkebunan sawit, terutama yang beroperasi dengan tidak berkelanjutan, merupakan salah satu kontributor signifikan deforestasi, penurunan keanekaragaman hayati, kerusakan tanah, hingga pencemaran air. Namun, perkebunan sawit juga menyebabkan berbagai dampak sosial-ekonomi yang tidak kalah serius, salah satunya menyangkut ketenagakerjaan. Di antara beberapa masalah yang ada, ketimpangan gender dan eksploitasi terhadap pekerja perempuan di industri kelapa sawit menjadi salah satu masalah yang mendesak untuk diatasi.
Industri Kelapa Sawit di Indonesia
Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas perkebunan yang mempunyai peran penting dalam kegiatan perekonomian di Indonesia. Minyak nabati yang dihasilkan dari kelapa sawit banyak dibutuhkan oleh berbagai sektor industri. Sifat minyak kelapa sawit yang tahan oksidasi dengan tekanan tinggi, kemampuannya melarutkan bahan kimia yang tidak larut oleh bahan pelarut lain, serta daya melapis yang tinggi membuat minyak kelapa sawit dapat digunakan untuk berbagai keperluan, di antaranya untuk minyak masak, minyak industri, maupun bahan bakar (biodiesel).
Pada tahun 2023, luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia mencapai 16,83 juta hektare, menurut Kementerian Pertanian. Pemerintah berencana melakukan ekspansi dengan target mencapai 20 juta hektare yang tersebar di beberapa pulau. Badan Pusat Statistik mencatat produksi minyak kelapa sawit Indonesia mencapai 46,82 juta ton pada tahun 2022. Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, dan Kalimantan Timur, merupakan lima provinsi dengan luas lahan perkebunan dan produksi minyak kelapa sawit tertinggi. Produksi minyak sawit Indonesia sebagian besar (60%) diekspor ke luar negeri dan sisanya dipasarkan di dalam negeri.
Dari sisi ketenagakerjaan, industri kelapa sawit setidaknya menyerap 16,2 juta tenaga kerja langsung maupun tidak langsung di seluruh rantai pasok kelapa sawit. Lebih dari setengahnya merupakan buruh harian lepas dan sebagian besar merupakan perempuan.

Ketimpangan Gender dan Eksploitasi Pekerja Perempuan di Industri Kelapa Sawit
Namun, terlepas dari kontribusinya pada perekonomian, industri kelapa sawit masih diliputi oleh isu ketimpangan gender dan eksploitasi yang dialami oleh pekerja perempuan. Dalam diskusi tematik menuju Kongres Perempuan Bangkit bertajuk “Perempuan di Sekitar Perkebunan Sawit”, Komnas HAM dan Kementerian Ketenagakerjaan mencatat beberapa permasalahan utama yang kerap dihadapi perempuan yang bekerja di industri kelapa sawit. Sebagian besar permasalahan tersebut bahkan telah berlangsung selama berdekade-dekade sejak masa kolonialisme Belanda. Beberapa di antaranya:
- Keberadaan pekerja perempuan di perkebunan sawit sering tidak diakui. Status pekerja perempuan sering hanya sebagai asisten suami. Mereka direkrut tanpa kontrak kerja. Fenomena perekrutan keluarga buruh untuk mengurus perkebunan dengan paradigma hetero-patriarkis turut melanggengkan subordinasi tersebut.
- Mayoritas pekerja perempuan di perkebunan sawit merupakan buruh harian lepas. Mereka sering mendapatkan upah rendah atau tidak dibayar sama sekali karena penghasilannya digabung bersama upah suami.
- Kurangnya akses terhadap perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja perempuan.
- Pekerja perempuan jarang mendapat cuti haid dan cuti hamil.
- Tidak ada fasilitas bagi pekerja perempuan pada waktu bekerja, seperti tempat penitipan anak.
- Pelecehan dan kekerasan seksual kerap terjadi di perkebunan kelapa sawit. Para pekerja perempuan rentan mengalami kekerasan seksual sewaktu-waktu.
Selain itu, pekerja perempuan industri kelapa sawit juga menanggung beban ganda dari kerja-kerja perawatan yang tidak berbayar serta tanggung jawab pekerjaan rumah tangga. Di beberapa tempat, kehadiran perkebunan kelapa sawit juga menghadirkan dampak sosial-ekonomi terhadap perempuan, termasuk konflik lahan. Di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, misalnya, seorang buruh perempuan perkebunan kelapa sawit mengungkap bagaimana mereka kehilangan mata pencaharian yang bergantung pada hasil alam.
“Sebagai warga setempat, saya merasa tertipu oleh bujuk rayu pihak perusahaan. Sebelumnya kami punya hutan, kebun kopi, kebun karet, ladang padi, kebun durian, dan sebagainya. Kami hidup sederhana dan cukup dengan hasil kebun kami. Kami diimingi dengan janji hidup yang lebih sejahtera, dibilang kami akan dipekerjakan di perusahaan. Tapi begitu mereka masuk, kami bukannya dipekerjakan di perusahaan, melainkan di kebun oleh pihak ketiga, dan itupun dengan upah yang rendah di bawah UMK, dengan target kerja yang tinggi,” kata Siti Roani, buruh perempuan tersebut.
Sayangnya, lanjut Siti, “Respons pemerintah masih minim terhadap berbagai permasalahan buruh perempuan tersebut.”
Perlu Keterlibatan Multi-pemangku Kepentingan
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung perlindungan pekerja perempuan dan terwujudnya kesetaraan dalam industri kelapa sawit. Beberapa di antaranya dengan mendorong perusahaan kelapa sawit untuk menyediakan kebutuhan pekerja perempuan seperti tempat penitipan anak (daycare) dan upah yang adil; serta berupaya menghapus kekerasan seksual di tempat kerja melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023.
Namun, upaya dari pemerintah saja tidak cukup. Memperkuat perlindungan bagi pekerja perempuan di sektor industri kelapa sawit membutuhkan peran berbagai pemangku kepentingan, termasuk perusahaan kelapa sawit, organisasi buruh, organisasi masyarakat sipil dan aktivis HAM, hingga masyarakat, dengan langkah komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan. Beberapa langkah yang diperlukan di antaranya:
- Regulasi yang kuat. Pemerintah perlu membuat regulasi yang kuat untuk melindungi hak-hak pekerja perempuan di industri kelapa sawit, termasuk dalam hal upah, jam kerja, kondisi kerja yang aman dan sehat, serta perlindungan terhadap diskriminasi dan kekerasan di tempat kerja.
- Pemberdayaan ekonomi. Program-program pemberdayaan ekonomi perlu disediakan agar buruh perempuan dapat mengakses peluang kerja yang setara dan untuk membantu buruh perempuan meningkatkan keterampilan dan mobilitas sosial-ekonomi.
- Perlindungan kesehatan dan keselamatan. Perusahaan harus menyediakan fasilitas kesehatan dan keselamatan yang memadai di tempat kerja, serta melaksanakan pelatihan reguler tentang keselamatan kerja, termasuk pencegahan kekerasan dan pelecehan.
- Akses terhadap pendidikan dan pelatihan. Program pendidikan dan pelatihan penting bagi buruh perempuan untuk meningkatkan keterampilan mereka dan membantu memperbaiki mobilitas kerja serta peluang karir mereka.
- Dukungan kesejahteraan keluarga. Pemberi kerja mesti menyediakan dukungan yang memadai untuk kesejahteraan keluarga, termasuk cuti melahirkan yang layak, akses terhadap perawatan anak-anak, dan fleksibilitas dalam jam kerja.
- Pengawasan dan pelaporan independen. Perlu ada mekanisme pengawasan independen untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi regulasi dan standar terkait hak-hak pekerja perempuan, serta untuk menyediakan saluran pengaduan yang aman bagi para pekerja yang mengalami penyalahgunaan atau pelanggaran hak.
Pada akhirnya, industri kelapa sawit di Indonesia mesti didorong agar menjadi industri yang benar-benar berkelanjutan dan inklusif, dengan praktik-praktik pengelolaan yang tidak meninggalkan seorang pun di belakang. Hal ini penting tidak hanya untuk memastikan kesejahteraan masyarakat dan keharmonisan sosial, tetapi juga untuk mendukung kehandalan pasokan, kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan, serta konservasi keanekaragaman hayati dan perlindungan lingkungan.
Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

PSN Tebu Merauke: Penggusuran Masyarakat Adat dan Deforestasi yang Berlanjut
Memperkuat Ketahanan di Tengah Ketergantungan yang Kian Besar pada Infrastruktur Antariksa
Overpopulasi Ikan Sapu-Sapu di Sungai Ciliwung: Pemulihan Lingkungan atau Bahaya?
Perlawanan Pekerja Gig di India terhadap Tekanan Layanan Pengantaran 10 Menit
Melonjaknya Konflik Agraria: Mendorong Penyelesaian berbasis HAM
Gerakan Komunitas Akar Rumput dalam Memperluas Konservasi Air Tanah yang Kian Menyusut