Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • GNA Internasional
  • Berlangganan
  • Log In
Primary Menu
  • Terbaru
  • GNA Knowledge Hub
  • Topik
  • Wilayah
    • Dunia
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Maluku
    • Nusa Tenggara
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Soft News
  • Ikhtisar
  • Infografik
  • Video
  • Opini
  • Komunitas
  • Siaran Pers
  • Muda
  • ESG
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Kominfo Terbitkan Surat Edaran terkait Etika Penggunaan AI

Di tengah merebaknya kekhawatiran, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait etika penggunaan AI.
Oleh Abul Muamar
13 Februari 2024
robot duduk di sebuah kursi kayu merah sedang menatap layar gawai.

Foto: Andrea De Santis di Unsplash.

Jika ada penanda paling menonjol dari peradaban manusia saat ini, itu adalah teknologi. Selama beberapa dekade terakhir, perkembangan teknologi begitu pesat, dan kini kehidupan manusia telah semakin dekat dengan apa yang dikenal sebagai Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI). Namun, di tengah kemajuan yang tak terbendung, berbagai risiko dan kekhawatiran terkait penggunaan AI pun merebak. Merespons hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait etika penggunaan AI pada 19 Desember 2023.

Kekhawatiran di Tengah Perkembangan AI

Tidak ada definisi baku mengenai AI. Namun, secara umum, AI merujuk pada program komputer yang dirancang untuk meniru kecerdasan dan kemampuan manusia, termasuk kemampuan dalam pengambilan keputusan dan logika. Prinsip kerja AI didasarkan pada kemampuan komputer untuk mempelajari pola dan informasi dari data, lalu menggunakannya untuk membuat keputusan atau prediksi. Beberapa jenis AI yang dikenal saat ini di antaranya Artificial Narrow Intelligence (Narrow AI), Artificial General Intelligence (General AI), Reactive Machine AI, Limited Memory AI, Theory of Mind AI, Artificial Superintelligence (Super AI), dan Self-Aware AI.

AI telah banyak digunakan di berbagai bidang, termasuk kesehatan, pendidikan, keuangan, manufaktur, transportasi, e-commerce, dan pertanian. Meski memberikan banyak manfaat, AI juga memunculkan berbagai risiko dan kekhawatiran. Beberapa di antaranya hilangnya pekerjaan manusia, ketergantungan dan kehilangan kontrol, kekhawatiran terkait etika, keamanan dan privasi, hingga ancaman terhadap pertahanan dan keamanan negara.

Di Indonesia, salah satu contoh kasus yang menunjukkan kekhawatiran terkait etika AI adalah penggunaan teknologi pengenalan wajah (facial recognition technology) oleh institusi pemerintah dan perusahaan swasta, yang memunculkan kekhawatiran terkait privasi individu dan potensi penyalahgunaan data.

Nilai-nilai Etika Penggunaan AI

Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial memuat tiga kebijakan, yaitu nilai-nilai etika AI, pelaksanaan nilai etika, dan akuntabilitas dalam pemanfaatan dan pengembangan AI. Surat Edaran tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi para pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis AI dan penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup publik dan privat. 

Penggunaan dan pemanfaatan AI yang diatur dalam Surat Edaran tersebut mesti memperhatikan nilai-nilai etika AI yang meliputi:

  • Inklusivitas: memperhatikan nilai kesetaraan, keadilan, dan perdamaian dalam menghasilkan informasi maupun inovasi untuk kepentingan bersama.
  • Kemanusiaan: memperhatikan nilai kemanusiaan dengan tetap saling menjaga HAM, hubungan sosial, kepercayaan yang dianut, serta pendapat atau pemikiran setiap orang.
  • Keamanan: memperhatikan aspek keamanan pengguna dan data yang digunakan.
  • Aksesibilitas: bersifat inklusif dan tidak diskriminatif. 
  • Transparansi: dilandasi dengan transparansi data yang digunakan untuk menghindari penyalahgunaan data dalam mengembangkan inovasi teknologi. 
  • Kredibilitas dan Akuntabilitas: informasi yang dihasilkan melalui Al harus dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan ketika disebarkan kepada publik.
  • Pelindungan Data Pribadi: memastikan pelindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pembangunan dan Lingkungan yang Berkelanjutan: mempertimbangkan dengan cermat dampak yang ditimbulkan terhadap manusia, lingkungan, dan makhluk hidup lainnya, untuk mencapai keberlanjutan dan kesejahteraan sosial.
  • Kekayaan intelektual: tunduk pada prinsip pelindungan Hak Kekayaan Intelektual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akan Dikembangkan

SE Menkominfo pada dasarnya hanyalah aturan lunak yang tidak bersifat mengikat. Untuk itu, diperlukan aturan yang lebih kuat terkait etika penggunaan AI sebagai upaya untuk mengembangkan ekosistem AI nasional yang aman dan inklusif.

“Upaya kami tidak akan berhenti. Kami berharap dapat menerbitkan peraturan AI yang mengikat secara hukum dalam waktu dekat, yang tidak hanya akan memitigasi risiko AI tetapi juga memupuk ekosistem AI lokal kita,” kata Wakil Menkominfo, Nezar Patria.

Di tingkat global, pembahasan mengenai pemanfaatan AI terus berkembang. Dalam Forum Global tentang Etika AI di Ljubljana, Slovenia, sejumlah negara maju pengembang AI berembuk dengan negara-negara dari Amerika Latin, Asia, dan Afrika. Selain soal keamanan dan risiko penerapan AI, forum itu juga membahas tentang bagaimana menghapus jurang digital antara negara-negara Global North dan Global South dan sejalan dengan Panduan Etika AI global dari UNESCO.

“Pengaturan global soal AI dengan prinsip inklusivitas penting diutamakan, mengingat siapa pun yang memimpin pengembangan AI akan mendominasi dunia di masa depan. Agar tak terulang seperti pengaturan soal energi atom dan teknologi ruang angkasa yang didominasi sejumlah negara kuat, penting sekali pada tahap awal perkembangan AI ini semua negara terlibat dengan prinsip ‘No one left behind’,” kata Nezar.

Abul Muamar
Managing Editor at Green Network Asia | Website |  + postsBio

Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Demokrasi yang Cacat di Indonesia: Kebebasan Berpendapat di Bawah Ancaman Kekerasan Aparat
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Ketimpangan, Pengangguran, hingga Korupsi yang Merajalela: 6 Isu Sosial yang Mendesak untuk Diatasi
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Dunia yang Kian Gemerlap dan Kelap-kelip Kunang-Kunang yang Kian Lenyap
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Peta Jalan Dekarbonisasi Industri untuk Tekan Emisi di Subsektor Intensif-Energi

Continue Reading

Sebelumnya: GRI 101: Keanekaragaman Hayati 2024, Standar Pengungkapan Keanekaragaman Hayati Baru bagi Dunia Usaha
Berikutnya: Diversifikasi Pangan Pokok Alternatif Pengganti Nasi di Tengah Perubahan Iklim

Lihat Konten GNA Lainnya

foto kapal di lautan biru gelap dari atas udara Memperkuat Standar Ketenagakerjaan di Sektor Perikanan
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Memperkuat Standar Ketenagakerjaan di Sektor Perikanan

Oleh Abul Muamar
16 September 2025
Siluet keluarga menyaksikan bencana kebakaran hutan Memahami Polusi Udara sebagai Risiko bagi Kesehatan Manusia dan Bumi
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Memahami Polusi Udara sebagai Risiko bagi Kesehatan Manusia dan Bumi

Oleh Kresentia Madina
16 September 2025
bom waktu tersembunyi di antara bunga Memahami Kecurigaan dan Kekecewaan terhadap Gerakan Keberlanjutan Perusahaan
  • GNA Knowledge Hub
  • Kolom Penasihat GNA
  • Opini

Memahami Kecurigaan dan Kekecewaan terhadap Gerakan Keberlanjutan Perusahaan

Oleh Jalal
15 September 2025
foto daerah pesisir dengan air laut biru Perkembangan Kondisi Tutupan Karang di Great Barrier Reef
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Perkembangan Kondisi Tutupan Karang di Great Barrier Reef

Oleh Kresentia Madina
15 September 2025
ilustrasi misinformasi; manekin kepala dengan bagian atas terbuka menerima koran yang dilabeli tulisan palsu Menangkal Masifnya Penyebaran Misinformasi dan Disinformasi
  • GNA Knowledge Hub
  • Ikhtisar

Menangkal Masifnya Penyebaran Misinformasi dan Disinformasi

Oleh Seftyana Khairunisa
12 September 2025
Seorang anak berkacamata menerima piring berisi makanan. Menengok Bagaimana Program Makan Gratis di Sekolah di Amerika Latin dan Karibia
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Menengok Bagaimana Program Makan Gratis di Sekolah di Amerika Latin dan Karibia

Oleh Attiatul Noor
12 September 2025

Tentang Kami

  • Surat CEO GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Penasihat GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Konten Komunitas GNA
  • Layanan Penempatan Siaran Pers GNA
  • Program Magang GNA
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia