Pulau Buru di Tengah Ancaman Tambang Emas Gunung Botak
Foto: István Mihály di Pixabay.
Emas merupakan sumber daya alam yang menggiurkan. Harganya yang tinggi membuat logam mulia ini terus ditambang dari perut bumi. Namun, sebagaimana aktivitas penambangan pada umumnya, penambangan emas yang tidak bertanggung jawab berpotensi merusak ekosistem dan mencemari perairan, terutama karena penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahannya. Di Pulau Buru, Maluku, tambang emas Gunung Botak yang beroperasi secara ilegal dan masif merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan ekosistem pulau tersebut.
Tambang Emas Gunung Botak
Tambang emas Gunung Botak telah berjalan secara ilegal sejak tahun 2011. Awalnya, hanya warga setempat yang melakukan penambangan dengan alat-alat tradisional. Seiring waktu, kabar keberadaan emas yang melimpah di Gunung Botak berembus sampai ke luar pulau, hingga datanglah berduyun-duyun penambang dan pengusaha dari berbagai daerah, termasuk dari luar Maluku. Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak pun menjadi semakin masif, dan bahkan dibekingi oleh oknum aparat.
Dari semula hanya ratusan, kini jumlah penambang emas di Gunung Botak telah mencapai puluhan ribu orang. Banyak dari mereka yang disokong oleh cukong bermodal besar, termasuk dari Kalimantan, Sulawesi, dan Jawa. Keberadaan cukong-cukong itu diduga menyebabkan aktivitas penambangan emas ilegal di Gunung Botak terus berlanjut meski aparatur setempat telah sering melakukan penertiban dan penangkapan.
Satu dekade lebih berjalan, meski berkali-kali muncul wacana penutupan, lubang-lubang tambang di Gunung Botak terus bertambah hingga mencapai ratusan. Di lokasi penambangan, tidak jauh dari lubang-lubang tambang tersebut, ada banyak pondok yang didirikan sebagai tempat beristirahat para penambang, serta beberapa warung yang menjual makanan dan minuman. Dalam proses pengolahan emas, para penambang di Gunung Botak banyak menggunakan merkuri yang dipasok dari pertambangan batu sinabar di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Sebagai akibatnya, dampak lingkungan dari tambang emas ilegal Gunung Botak mulai dirasakan oleh penduduk setempat. Penggunaan zat-zat kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida telah menyebabkan pencemaran lingkungan, termasuk sungai dan lahan pertanian, sehingga mengancam kesehatan masyarakat. Hasil penelitian Profesor Yusthinus T Male dari Universitas Pattimura pada 2015 mengungkap bahwa konsentrasi merkuri di lumpur, air, dan biota laut di pesisir Pulau Buru sudah melebihi ambang batas. Mengingat aktivitas pertambangan yang terus berlanjut, keadaannya sekarang mungkin jauh lebih buruk.
Mirisnya, selama beroperasi, tambang emas ilegal Gunung Botak juga tidak membantu mengatasi masalah ekonomi di Kabupaten Buru. Masyarakat yang tinggal di lingkar tambang tetap hidup dalam kemiskinan, dan Kabupaten Buru menempati urutan kedua dalam daftar daerah dengan tingkat kemiskinan ekstrem di Provinsi Maluku. Mirisnya pula, konflik bahkan muncul di antara sesama penambang; dan seorang polisi pernah menembak mati seorang penambang di lokasi tambang.
Rencana Legalisasi
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan terkait pertambangan sedang menyiapkan langkah-langkah untuk melegalkan aktivitas tambang emas Gunung Botak. Pembahasan mengenai legalisasi pun telah dilakukan pada 22 Juni 2023 dengan melibatkan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Buru, Pemerintah Provinsi Maluku, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), MIND.ID selaku holding pertambangan di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Aneka Tambang Tbk, dan para tokoh adat di Gunung Botak.
Legalisasi tambang emas Gunung Botak diklaim bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mencegah kerusakan lingkungan lebih jauh. “Legalisasi dilakukan juga untuk meningkatkan minat investasi, utamanya pada bidang pertambangan di Kabupaten Buru,” kata Pj Bupati Buru Djalaluddin Salampessy.
Menggali Potensi Ekonomi yang Lebih Berkelanjutan
Tanpa pertimbangan yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan, serta tanpa adanya kerangka kerja dan aturan yang tegas, legalisasi tambang emas Gunung Botak berpotensi hanya akan menjadi lampu hijau bagi para cukong untuk mengeruk emas sebanyak-banyaknya. Karena itu, langkah untuk melegalisasi tambang emas Gunung Botak dinilai kurang tepat mengingat kerusakan lingkungan yang telah terjadi.
“Harusnya bukan dilegalkan, karena itu justru akan memperparah kerusakan lingkungan di sana. Itu akan menghancurkan Pulau Buru, dan mencemari lautnya. Tambang itu keuntungannya jangka pendek. Harusnya, tambang itu disetop dan lingkungannya dipulihkan,” ujar Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI kepada Green Network Asia.
Parid menambahkan, ada banyak jalan lain yang dapat ditempuh jika tujuannya adalah mengatasi masalah kesejahteraan masyarakat, semisal dengan mengoptimalkan potensi ekonomi dari pertanian dan perikanan lokal secara berkelanjutan. Kabupaten Buru sendiri memiliki beberapa komoditas unggulan seperti kayu putih, pala, kakao, dan padi.
“Ekonomi lokal bisa didorong dengan ekonomi yang dihasilkan dari aktivitas yang berdaya pulih. Pengalaman saya di Luwu Timur, yang di sana dibangun tambang nikel, saya melihat ada merica yang bisa menghasilkan Rp10 triliun dalam setahun. Itu baru satu komoditas, belum lagi komoditas lain. Seperti cengkih, misalnya, dengan produksi sekitar 1,6 juta kilogram dalam setahun, dengan harga paling murah Rp12 ribu per kilo, itu sudah di atas Rp10 miliar. Jadi, gak perlu tambang. Cara berpikir seperti itu yang harusnya didorong oleh pemerintah di tingkat lokal,” katanya.
Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

Bentakan hingga Penyiksaan: Urgensi untuk Mengakhiri Kekerasan terhadap Tahanan
Pertumbuhan Pesat Pusat Data dan Dampaknya terhadap Kesehatan Masyarakat
Menggeser Paradigma: Urgensi Reformasi Hukum Lingkungan di Indonesia
Mengulik Kemajuan Teknologi sebagai Pengganti Uji Coba pada Hewan
Kosmologi Desa dan Paradigma Transkonstruktif untuk Pemulihan Subjek Ekologi
Mengatasi Konsumsi Berlebihan untuk Perubahan Transformasional