Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • Beriklan dengan Kami
  • GNA Internasional
  • Berlangganan
  • Log In
Primary Menu
  • Beranda
  • Terbaru
  • Topik
  • Wilayah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Maluku
    • Nusa Tenggara
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Kabar
  • Ikhtisar
  • Wawancara
  • Opini
  • Figur
  • Infografik
  • Video
  • Komunitas
  • Siaran Pers
  • ESG
  • Muda
  • Dunia
  • Kabar
  • Unggulan

Melindungi Buruh dari Gelombang PHK di Tengah Ancaman Krisis Ekonomi Global

Pada 8 Maret 2023, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 untuk mencegah meluasnya gelombang PHK di industri padat karya berorientasi ekspor. Namun, peraturan ini menuai penolakan dari berbagai organisasi buruh.
Oleh Abul Muamar
1 Mei 2023
para pekerja bekerja dengan duduk di depan mesin jahit.

Foto: Rio Lecatompessy di Unsplash.

Di berbagai tempat, banyak orang mencari nafkah dengan menjadi buruh. Jumlahnya mencapai jutaan orang dan terus bertambah seiring pertambahan penduduk angkatan dan usia kerja. Banyak dari mereka sangat menggantungkan keberlangsungan hidupnya pada pekerjaannya. Karenanya, gelombang PHK (pemutusan hubungan kerja) adalah momok bagi mereka.

Namun, gelombang PHK dapat menyapu buruh sewaktu-waktu. Di tengah ancaman krisis ekonomi global yang melanda dunia, potensi munculnya gelombang PHK menjadi semakin besar. Karenanya, diperlukan sistem ketenagakerjaan yang dapat memberikan jaminan perlindungan bagi mata pencarian buruh.

Pada 8 Maret 2023, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Kemnaker menyebut bahwa peraturan ini bertujuan untuk mencegah meluasnya gelombang PHK di tengah ketidakpastian ekonomi ekonomi global, khususnya di industri padat karya berbasis ekspor karena penurunan permintaan.

Gelombang PHK

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 143,72 juta penduduk yang masuk kategori angkatan kerja, dengan 135,3 juta jiwa bekerja dan 8,43 juta jiwa menganggur. Tahun 2022, Kemnaker mencatat sebanyak 10.765 orang terkena PHK dalam kurun waktu Januari hingga September. 

Pada tahun 2023, gelombang PHK semakin meningkat. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memperkirakan sebanyak 1 juta pekerja terkena PHK pada 2023. Perkiraan tersebut didasarkan pada data pengambilan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan, yang mencapai 919.071 pekerja. Industri padat karya menjadi sektor yang diperkirakan paling banyak melakukan PHK seiring dengan penurunan permintaan ekspor.

Permenaker 5 Tahun 2023

Kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha menjadi alasan utama Kemnaker menerbitkan Permenaker 5 Tahun 2023. Dalam Permenaker tersebut, ada beberapa kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang boleh melakukan penyesuaian waktu kerja dan pengupahan, yaitu:

  • Memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang.
  • Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15 %.
  • Produksi bergantung pada permintaan pasar dari Amerika Serikat dan negara-negara Eropa.

Ada lima industri padat karya berorientasi ekspor yang dapat mengikuti peraturan ini, yakni industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak. Dengan peraturan ini, industri yang dimaksud dapat menyesuaikan waktu kerja karyawan menjadi kurang dari 7 jam/hari untuk 6 hari kerja, atau kurang dari 8 jam/hari untuk 5 hari kerja. Untuk penyesuaian upah, industri dapat membayarkan 75% upah dari yang biasa diterima oleh pekerja. Penyesuaian harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara perusahaan dengan pekerja/buruh.

Namun, Permenaker ini menuai penolakan dari berbagai organisasi dan serikat pekerja/buruh. Permenaker tersebut dinilai berpotensi melanggengkan praktik pemotongan upah dan pemberian upah di bawah standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta rawan dimanfaatkan oleh perusahaan yang tidak sesuai ketentuan.

“Apalagi, berdasarkan pengamatan kami, peran dan tugas pengawas ketenagakerjaan sangat lemah selama ini. Kami yakin pengawas ketenagakerjaan tidak akan mampu mengidentifikasi perusahaan yang terdampak perubahan ekonomi global atau tidak,” kata Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar.

Cari Jalan yang Lebih Baik

Niat untuk melindungi mata pencarian buruh sekaligus keberlangsungan usaha memerlukan langkah yang terukur serta kebijakan yang adil. Kebijakan yang diambil mesti mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, termasuk kesejahteraan buruh–misalnya daya beli mereka di tengah harga-harga kebutuhan yang cenderung naik. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan langkah-langkah potensial lain yang mungkin lebih efektif untuk mengurangi beban pengusaha tanpa harus mengorbankan upah buruh. Untuk itu, pemerintah perlu berdialog lebih intensif dengan berbagai aktor utama dan pakar dalam dunia tenaga kerja.

Pada akhirnya, menyelamatkan perekonomian mesti tetap dibarengi dengan niat dan upaya untuk mewujudkan pekerjaan yang layak, memberantas kemiskinan dan menghilangkan ketimpangan, serta mewujudkan kesehatan dan kesejahteraan untuk semua.

Jika konten ini bermanfaat, harap pertimbangkan untuk berlangganan GNA Indonesia.

Langganan Anda akan memberikan akses ke wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia, memperkuat pengembangan kapasitas pribadi dan profesional Anda sekaligus mendukung kapasitas finansial Green Network Asia untuk terus menerbitkan konten yang didedikasikan untuk pendidikan publik dan advokasi multi-stakeholder.

Pilih Paket Langganan

Abul Muamar
Managing Editor at Green Network Asia | Website |  + postsBio

Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Pendekatan Sistemik untuk Hapus Kekerasan Seksual di Fasilitas Kesehatan
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Jerman Danai Proyek SETI untuk Dekarbonisasi Sektor Bangunan dan Industri di Indonesia
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Memutus Lingkaran Setan Kekerasan dalam Pendidikan Dokter Spesialis
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Hidrogen dan Amonia Nasional

Continue Reading

Sebelumnya: Menyudahi Penurunan Keanekaragaman Hayati dengan Global Biodiversity Framework
Berikutnya: Memperkuat Peran Pemuda dalam Proses Pengambilan Keputusan

Baca Kabar dan Cerita Lainnya

foto udara KEK Mandalika; terdapat jalanan dan beberapa bangunan di wilayah yang terhubung pantai dan laut Sisi Kelam Pengembangan Pariwisata di Kawasan KEK Mandalika
  • Eksklusif
  • Ikhtisar
  • Unggulan

Sisi Kelam Pengembangan Pariwisata di Kawasan KEK Mandalika

Oleh Seftyana Khairunisa
26 Agustus 2025
pasangan lanjut usia menggunakkan masker Polusi Udara dan Risiko Demensia yang Lebih Tinggi
  • Kabar
  • Unggulan

Polusi Udara dan Risiko Demensia yang Lebih Tinggi

Oleh Dinda Rahmania
26 Agustus 2025
Sekelompok laki-laki muda berfoto bersama seorang ibu di depan sebuah rumah. Perempuan Penjaga Hutan di Negeri Patriarki: Kisah Mpu Uteun dan Ekofeminisme di Aceh
  • Konten Komunitas
  • Unggulan

Perempuan Penjaga Hutan di Negeri Patriarki: Kisah Mpu Uteun dan Ekofeminisme di Aceh

Oleh Naufal Akram
25 Agustus 2025
buku terbuka Menyampaikan Pengetahuan yang Dapat Diterapkan melalui Pelatihan Keberlanjutan
  • Kolom IS2P
  • Opini
  • Partner
  • Unggulan

Menyampaikan Pengetahuan yang Dapat Diterapkan melalui Pelatihan Keberlanjutan

Oleh Yanto Pratiknyo
25 Agustus 2025
kubus kayu warna-warni di atas jungkat-jungkit kayu Menciptakan Keadilan Pajak untuk Kesejahteraan Bersama
  • Eksklusif
  • Ikhtisar
  • Unggulan

Menciptakan Keadilan Pajak untuk Kesejahteraan Bersama

Oleh Abul Muamar
22 Agustus 2025
penggiling daging di peternakan Menghentikan Pendanaan Peternakan Industri di Vietnam: Jalan Menuju Pendanaan Sistem Pangan yang Adil dan Berkelanjutan
  • Opini
  • Unggulan

Menghentikan Pendanaan Peternakan Industri di Vietnam: Jalan Menuju Pendanaan Sistem Pangan yang Adil dan Berkelanjutan

Oleh Brian Cook
22 Agustus 2025

Tentang Kami

  • Surat CEO GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Penasihat GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Konten Komunitas GNA
  • Layanan Penempatan Siaran Pers GNA
  • Program Magang GNA
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia