Potret Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Difabel di Indonesia
seorang perempuan tua di kursi roda dengan seorang anak perempuan.
Pembangunan berkelanjutan mesti dijalankan tanpa meninggalkan siapa pun, termasuk difabel. Namun sayangnya, difabel kerap mengalami diskriminasi di tengah masyarakat dan tertinggal dalam agenda pembangunan dan kebijakan. Meski terdapat perkembangan, pemenuhan hak difabel di Indonesia secara umum masih menjadi persoalan, termasuk bagi perempuan dan anak-anak difabel. Catatan Tahunan (CATAHU) Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusif Disabilitas (FORMASI Disabilitas) 2022-2023 memberikan gambaran mengenai kondisi pemenuhan hak perempuan dan anak-anak difabel di Indonesia serta rekomendasi bagi para pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan terkait.
Difabel di Indonesia
Berdasarkan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2015, delapan dari sepuluh penduduk Indonesia usia 10 tahun ke atas (8,56%) merupakan difabel. Jika dikalkulasi menurut jumlah penduduk secara keseluruhan, maka ada sekitar 22 juta lebih difabel di Indonesia.
Difabel masih kerap tertinggal dalam berbagai kebijakan dan pembangunan negara. Hak-hak difabel masih sering tidak dipenuhi, termasuk hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan, dan akses ke berbagai layanan publik. Dalam hal ini, perempuan dan anak-anak difabel bahkan rentan mengalami beban tambahan, seperti pengucilan hingga kekerasan. Perubahan iklim dan berbagai krisis lainnya yang tengah melanda dunia membuat keadaan semakin sulit.
Oleh karena itu, pemenuhan hak-hak perempuan dan anak-anak difabel mesti ditingkatkan demi mendukung tercapainya Agenda 2030.
CATAHU FORMASI Disabilitas 2022-2023
CATAHU bertajuk “Inklusi yang Perlu Diakselerasi” berfokus pada 15 Pasal dalam Konvensi Hak Difabel (CRPD). Pasal-pasal tersebut di antaranya Pasal 6 (Hak Perempuan Difabel); Pasal 7 (Hak Anak Difabel); Pasal 16 (Hak Atas Kebebasan dari Eksploitasi, Kekerasan, dan Pelecehan); Pasal 19 (Hak Hidup secara Mandiri dan Dilibatkan dalam Masyarakat); Pasal 24 (Hak atas Pendidikan); Pasal 25 (Hak atas Kesehatan), dan Pasal 27 (Hak atas Ketenagakerjaan dan Usaha Ekonomi).
Berdasarkan 15 pasal tersebut, CATAHU FORMASI mengelompokkannya dalam 12 tema, dengan menyajikan beberapa temuan kunci dan rekomendasi untuk para pemangku kepentingan terkait. Dua belas tema tersebut yakni perempuan difabel, anak difabel, kebebasan, olahraga, akses keadilan, kebencanaan, politik, ketenagakerjaan, aksesibilitas, kesehatan, pendidikan, dan pendataan.
Perempuan dan Anak-anak Difabel
Beberapa temuan utama yang disajikan terkait kondisi pemenuhan hak perempuan difabel di Indonesia yaitu:
- UU terkait Difabel dan berbagai panduan terkait perlindungan perempuan difabel yang berlaku nasional tidak menjamin implementasi yang konsisten. Salah satu implikasinya, tindak kekerasan seksual terhadap perempuan difabel terus meningkat. Selain itu, tidak sedikit pengabaian terhadap pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi, serta adanya pembatasan partisipasi yang bermakna para perempuan difabel dalam perencanaan program.
- Adanya peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan difabel serta program layanan di daerah yang tidak efektif dalam perlindungan perempuan difabel.
- Data-data yang merekam kasus kekerasan terhadap perempuan difabel belum banyak digunakan untuk menilai efektivitas tata kelola pencegahan kekerasan terhadap perempuan difabel.
- Minimnya edukasi dan akses informasi terhadap kesehatan seksual dan reproduksi bagi perempuan difabel.
Sementara itu, terkait pemenuhan hak anak difabel, CATAHU FORMASI merangkum empat temuan kunci, yaitu:
- Meski program kabupaten/kota ramah anak telah dicanangkan, belum ada daerah yang memiliki kebijakan khusus terkait perlindungan hak anak difabel.
- Ketiadaan data anak difabel secara komprehensif mengakibatkan tidak terpetakannya kebutuhan anak-anak difabel, yang dapat berdampak pada pemenuhan hak-hak dasar mereka.
- Lemahnya partisipasi bagi anak difabel dalam perencanaan pembangunan. Anak difabel masih cenderung terlupakan dalam proses perencanaan program dan kebijakan.
- Tingginya kasus kekerasan terhadap anak-anak difabel, baik di dalam keluarga maupun di luar lingkungan keluarga.
Rekomendasi
Atas temuan kunci tersebut, CATAHU FORMASI Disabilitas memberikan sejumlah rekomendasi bagi para pemangku kepentingan. Terkait masalah pemenuhan hak perempuan difabel, rekomendasinya sebagai berikut:
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) agar melakukan harmonisasi kebijakan, memperkuat perspektif difabel dalam kebijakan menyangkut kesetaraan gender, serta memperkuat perspektif kesetaraan gender dalam kebijakan menyangkut difabel.
- Komnas Perempuan, KPPPA, bersama organisasi yang berfokus pada perempuan dan difabel agar melakukan monitoring dan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan penanganan tindak kekerasan yang dialami perempuan difabel.
- KPPPA dan pihak terkait lainnya agar memastikan partisipasi yang bermakna para perempuan difabel dalam perumusan aturan turunan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Kemendagri dan Kemenkumham agar mengedepankan perspektif gender dan difabel dalam menganalisa dan mengharmonisasi rancangan produk hukum daerah.
- Pemerintah daerah bersama lembaga penegak hukum dan pihak terkait lain agar memulai, dan secara konsisten memunculkan data mengenai kekerasan terhadap perempuan difabel dan penanganannya, serta menggunakan data tersebut sebagai basis penyelenggaraan kebijakan dan perlindungan terhadap perempuan difabel.
- Pemerintah daerah agar meningkatkan alokasi anggaran yang ditujukan untuk penguatan penyelenggaraan bantuan hukum, dukungan medis, konseling, serta bentuk layanan pendukung lain.
Dan terkait masalah pemenuhan hak anak difabel, rekomendasi yang diberikan adalah:
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar mendorong percepatan penyusunan peraturan daerah tentang difabel, termasuk di dalamnya aturan mengenai perlindungan bagi anak difabel, serta mendorong dan mengawasi implementasinya.
- Badan Pusat Statistik (BPS) bersama KPPPA dan kementerian terkait agar mempercepat perwujudan satu data Indonesia, terutama yang memunculkan data anak difabel yang terintegrasi untuk perencanaan berbagai sektor.
- KPPPA dan Komisi Perlindungan Anak (KPAI) bersama organisasi difabel agar mengarusutamakan anak difabel dalam kabupaten/kota ramah anak.
- KPPPA dan Pemerintah Daerah, serta pihak terkait lain agar mengoptimalkan pelaksanaan partisipasi yang bermakna dari anak difabel dalam perencanaan program yang berkaitan dengan kepentingan anak. Salah satunya dapat dilakukan melalui optimalisasi dan monitoring Forum Anak.
- Kementerian dan penyedia layanan pendidikan, kesehatan, serta perlindungan anak agar mengoptimalkan edukasi, penyediaan informasi, serta penjangkauan layanan terkait hak atas kesehatan seksual dan reproduksi bagi anak difabel, termasuk anak-anak yang tinggal di komunitas, di sekolah-sekolah luar biasa (SLB), dan panti-panti rehabilitasi.
Di luar rekomendasi yang telah disebutkan, pada akhirnya seluruh pihak mesti turut mendukung dan berpartisipasi dalam upaya untuk melindungi dan memenuhi hak-hak difabel dengan kapasitas masing-masing, yang dapat dimulai dengan menghapus segala bentuk stigma dan diskriminasi. Kerangka kerja dan peraturan yang tegas diperlukan untuk mendukung langkah fundamental tersebut.
Baca CATAHU selengkapnya di sini.
Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

Menyoal Ketentuan Upah Minimum dan Tantangan Keseimbangan Pasar Tenaga Kerja
Mengungkap Potensi Risiko Teknologi di Tengah Krisis Global
Memperkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Menilik Solusi Potensial Pengelolaan Sampah menjadi Metanol (Waste-to-Methanol)
Larangan Impor 12 Komoditas dan Hal-Hal yang Perlu Diantisipasi
Hak Alam untuk Lebah Tanpa Sengat di Peru