Diversifikasi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal untuk Tingkatkan Ketahanan Pangan
Foto: Inna Safa di Unsplash.
Sebagai makhluk hidup, kita semua membutuhkan makanan. Selain sebagai sumber energi, makanan menentukan kesehatan kita dan sering menjadi simbol kebudayaan dan tradisi. Namun, kerawanan pangan sedang mengintai di berbagai belahan dunia saat ini, termasuk di Indonesia. Sehubungan dengan hal ini, pemerintah telah menerbitkan peraturan presiden yang mengatur tentang percepatan diversifikasi pangan berbasis sumber daya lokal.
Kerawanan Pangan
Di Indonesia, Badan Pangan Nasional mencatat setidaknya terdapat 74 daerah yang rentan mengalami kerawanan pangan, terutama di wilayah Indonesia bagian timur seperti Papua dan Maluku. Kerawanan pangan semakin meningkat akibat krisis iklim dan berbagai krisis lainnya, termasuk perang dan konflik yang menimbulkan krisis kemanusiaan.
Perubahan iklim telah berdampak signifikan terhadap sektor pertanian yang menjadi penopang utama produksi pangan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian sejak dari masa tanam hingga panen, yang pada gilirannya dapat menyebabkan penurunan produksi pangan, termasuk beras yang selama ini menjadi makanan pokok “yang tak tergantikan”. Pada tahun 2024, Indonesia bahkan diproyeksikan mengimpor 5,17 juta ton beras untuk menutupi kekurangan pasokan akibat perubahan pola cuaca.
Namun, masalah tidak hanya berhenti pada soal beras. Menurut laporan Neraca Bahan Makanan, banyak jenis pangan strategis yang tidak dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri, termasuk kedelai, bawang putih, dan daging sapi.
Risiko kerawanan pangan juga diperparahi karena kurangnya diversifikasi pangan, terutama untuk pangan pokok. Dalam hal ini, nasi masih sulit digantikan oleh makanan-makanan kaya karbohidrat lainnya seperti jagung, ubi, dan keladi.
Strategi Percepatan Diversifikasi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
Pada 15 Agustus 2024, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal, yang diklaim sebagai respons terhadap urgensi penguatan ketahanan pangan nasional. Ada empat aspek tujuan dan sasaran dari perpres ini, yakni tersedianya sumber pangan yang beragam; perubahan pola konsumsi masyarakat menuju pangan Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman (B2SA); keberpihakan kepada pelaku usaha pangan lokal; dan aksesibilitas pangan yang merata dan terjangkau.
Perpres tersebut memuat delapan strategi untuk mencapai tujuan tersebut, yakni:
- Penguatan dukungan kebijakan/regulasi.
- Pengarusutamaan produksi dan konsumsi pangan lokal.
- Optimalisasi pemanfaatan lahan, termasuk lahan pekarangan.
- Penguatan dan pengembangan industri pangan lokal khususnya UMKM dan industri kecil menengah.
- Peningkatan jangkauan distribusi dan pemasaran produk pangan olahan berbasis sumber daya lokal secara efisien.
- Peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan sikap masyarakat mengenai perlunya mengkonsumsi pangan Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman (B2SA).
- Pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha pangan lokal,
- Penguatan kelembagaan ekonomi petani, pembudidaya ikan, dan nelayan.
“Pola konsumsi masyarakat seharusnya terbentuk berdasar pada potensi sumber pangan lokal wilayahnya masing-masing. Melalui optimalisasi potensi sumber daya lokal, kita kurangi ketergantungan hanya pada satu sumber pangan, dengan memanfaatkan keanekaragaman hayati di sekitar. Upaya ini diproyeksikan dapat memberi multilayer effect bagi masyarakat mulai dari aspek ekonomi, kesehatan, sosial, budaya, lingkungan, nasionalisme, serta tentunya kemandirian dan kedaulatan pangan,” kata Rinna Syawal, Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan Badan Pangan Nasional.
Meningkatkan Sinergi dan Kolaborasi
Mempercepat diversifikasi pangan berbasis sumber daya lokal membutuhkan sinergi antara para pemangku kepentingan terkait serta kolaborasi multi-sektoral di seluruh wilayah Indonesia hingga ke tingkat unit terkecil. Yang tidak kalah penting, diversifikasi pangan juga mesti dilakukan dengan mempromosikan pola makan yang sehat dan berkelanjutan, serta menyediakan akses yang merata terhadapnya.
Adapun Perpres tersebut mengamanatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, dan pelaku usaha pangan untuk melaksanakan kebijakan diversifikasi pangan berbasis sumber daya lokal melalui rencana aksi daerah.
“Kesadaran akan pentingnya pemanfaatan pangan lokal harus terus ditingkatkan. Tanpa sinergi antara pemerintah, masyarakat atau komunitas, serta pelaku usaha dalam mengelola secara optimal potensi pangan di wilayah masing-masing, tujuan dari Perpres ini tentu akan sulit tercapai,” kata Rinna.
Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

Overpopulasi Ikan Sapu-Sapu di Sungai Ciliwung: Pemulihan Lingkungan atau Bahaya?
Perlawanan Pekerja Gig di India terhadap Tekanan Layanan Pengantaran 10 Menit
Melonjaknya Konflik Agraria: Mendorong Penyelesaian berbasis HAM
Gerakan Komunitas Akar Rumput dalam Memperluas Konservasi Air Tanah yang Kian Menyusut
Pencabutan Izin Usaha di Kawasan Hutan: Bagaimana Pemulihan Ekosistem dan Penanganan Dampak Sosial-Ekonomi?
Mengintegrasikan Isu Lingkungan, Perubahan Iklim, dan Keberlanjutan ke dalam Sistem Pendidikan