Bagaimana PP TUNAS Dapat Memperkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital?
Foto: Rapha Wilde di Unsplash.
Penggunaan internet di kalangan anak-anak semakin hari semakin berkembang. Hari ini, hampir setiap anak menggunakan perangkat digital untuk berbagai hal, mulai dari bermain hingga belajar, meskipun masih terdapat kesenjangan signifikan. Namun, tanpa sistem perlindungan yang memadai, anak-anak rentan terpapar oleh berbagai hal berbahaya yang akan mengancam kesehatan dan keselamatan mereka. Terkait hal ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), yang menekankan kewajiban penyelenggara sistem elektronik dalam memberikan perlindungan anak serta sanksinya.
Internet dan Dampaknya terhadap Anak-anak
Tidak dapat dipungkiri, internet telah membawa berbagai manfaat yang memberikan kemudahan dalam banyak hal, seperti dalam hal memperoleh informasi, mengirimkan pesan ke tujuan yang jauh, menemukan teman lama, dan banyak lainnya. Namun, pada saat yang sama, teknologi internet yang terus berkembang juga mendatangkan berbagai dampak buruk, seperti menurunnya interaksi sosial langsung dan meningkatnya potensi kecanduan gawai yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan mental.
Bagi anak-anak, dampak buruk internet dapat lebih berbahaya. Paparan layar gadget yang intens dapat mempengaruhi kemampuan bersosialisasi, konsentrasi belajar, bahkan mengganggu kesehatan seperti gangguan tidur dan penglihatan. Risiko dari teknologi digital semakin meningkat karena derasnya arus informasi yang dapat membuat anak-anak terpapar misinformasi dan disinformasi jika tidak didampingi dengan benar. Dan yang lebih mengkhawatirkan, anak-anak juga semakin rentan terpapar kekerasan dan eksploitasi dalam berbagai bentuk.
PP TUNAS
Ditetapkan pada 28 Maret 2025, PP TUNAS menekankan kewajiban penyedia platform digital untuk memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik, serta mengatur sanksi terhadap segala bentuk pelanggaran atasnya.
Salah satu ketentuan yang diatur dalam PP ini adalah pembatasan penggunaan dan pembuatan akun digital (termasuk media sosial) bagi anak-anak, dengan klasifikasi rentang usia di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun, dan usia 16 tahun sampai sebelum 18 tahun, disertai persetujuan dan pengawasan dari orang tua sesuai tingkat risiko platform. Beberapa ketentuan lainnya yang diatur dalam PP ini adalah:
- Klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak (kekerasan, pornografi, dsb), risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.
- Kewajiban platform (penyelenggara sistem elektronik) untuk memberikan edukasi kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman.
- Larangan melakukan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak.
- Pengenaan sanksi administratif bagi platform yang melanggar, berupa teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.
Pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun bagi seluruh penyelenggara platform digital untuk menyesuaikan dengan ketentuan PP ini.
Partisipasi dan Dukungan Semua Pihak
Internet kini telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari manusia modern. Oleh karena itu, upaya perlindungan anak harus mencakup sistem perlindungan di ruang digital yang komprehensif dan memadai dengan dukungan dan partisipasi seluruh pihak, terutama namun tidak terbatas pada orang tua, guru atau pendidik, penyelenggara platform digital, dan masyarakat umum secara luas untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak, yang dapat mendukung perkembangan mereka.
PP TUNAS selengkapnya dapat dibaca di sini.
Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

Kosmologi Desa dan Paradigma Transkonstruktif untuk Pemulihan Subjek Ekologi
Mengatasi Konsumsi Berlebihan untuk Perubahan Transformasional
Food Estate: Mimpi Lumbung Pangan, Nyata Lumbung Masalah
Reformasi Subsidi Perikanan dan Harapan Baru bagi Keberlanjutan Laut
Memperkuat Sistem Peringatan Dini Ancaman Kesehatan
Mengulik Penyebab Utama Perubahan Pola Curah Hujan