Tanah Kalurahan bagi Warga Miskin dan Penganggur di Yogyakarta
Seorang petani di Kalurahan Margomulyo, Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman, membawa sekarung rumput di atas kepala. | Foto: Abul Muamar.
Tanah merupakan modal penting bagi masyarakat untuk menjalani hidup dan mencapai kesejahteraan. Namun, ketersediaan tanah yang semakin menyusut dan berbagai faktor lainnya telah menyebabkan harga tanah semakin melambung dan jauh dari jangkauan masyarakat miskin dan kelas menengah. Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tanah kalurahan (sebutan untuk wilayah administratif setingkat desa di seluruh kabupaten di DIY) dapat digunakan oleh warga miskin dan penganggur untuk pertanian. Lampu hijau pemanfaatan tanah desa ini ditandai dengan peraturan gubernur yang baru tentang pemanfaatan tanah kalurahan.
Kemiskinan dan Pengangguran di DIY
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik per Maret 2023, jumlah penduduk miskin di DIY mencapai 448,47 ribu jiwa. Kondisi kemiskinan di DIY dihitung berdasarkan Garis Kemiskinan sebesar Rp573.022 per kapita per bulan, dengan rincian Rp414.480 ribu per kapita per bulan untuk kebutuhan makanan dan Rp158.542 ribu per kapita per bulan untuk kebutuhan nonmakanan. DIY juga pernah menjadi provinsi termiskin di Pulau Jawa dengan angka kemiskinan 11,49%.
Sementara itu, jumlah penduduk yang hidup dalam kemiskinan ekstrem sebanyak 1,08 persen atau sekitar 43 ribu penduduk. Adapun jumlah pengangguran di DIY mencapai 81,98 ribu orang per Agustus 2023.
Mayoritas penduduk miskin DIY bekerja di sektor pertanian dan kebanyakan mereka adalah petani gurem dengan pendapatan rendah. Terbatasnya lahan serta tingginya biaya sewa lahan membuat mereka kesulitan untuk mengakses lahan pertanian dan mencapai kesejahteraan.
Tanah Desa untuk Warga Miskin dan Penganggur
Terkait hal ini, Pemprov DIY telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan pada tanggal 7 Mei 2024. Aturan baru ini menggantikan Pergub sebelumnya yang berlaku sejak tahun 2017, yang selama ini dianggap kurang berpihak pada penduduk miskin karena tanah kalurahan (tanah kas desa) kenyataannya lebih banyak disewakan kepada para pengusaha untuk kepentingan nonpertanian. Sesuai nomenklatur yang dijelaskan dalam peraturan tersebut, tanah kalurahan merupakan bagian dari tanah kasultanan dan tanah kadipaten yang dimanfaatkan untuk tujuan pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
Peraturan baru ini terdiri dari 78 pasal dan 9 bab, dengan ruang lingkup yang diatur yaitu pemanfaatan tanah kalurahan yang meliputi perlindungan, penggunaan, serta penggunaan tanah kalurahan untuk kepentingan umum.
Ada beberapa tambahan pasal baru dan pasal yang diubah dalam peraturan baru ini. Salah satu yang menarik perhatian adalah Pasal 11, yang menyatakan bahwa tanah kalurahan dapat digarap oleh masyarakat miskin dan penganggur di kalurahan setempat, selain oleh pemerintah kalurahan. Pemanfaatan tanah kelurahan dapat dilakukan dengan digarap oleh kelompok/warga masyarakat setempat dengan cara bagi hasil pertanian, jual tahunan, jual oyodan dan/atau sewa selama digunakan atau digarap oleh masyarakat miskin setempat dan penganggur.
“Persentase angka kemiskinan DIY sebesar 11,4 persen tidak berkurang sampai saat ini. Sehingga, masyarakat miskin perlu didorong paling depan untuk memanfaatkan tanah kalurahan dengan adanya pergub baru ini,” kata Sekretaris Daerah Provinsi DIY, Beny Suharsono. “Pergub ini untuk melindungi masyarakat miskin yang tidak punya akses, salah satunya akses ekonomi. Adanya peraturan pemanfaatan tanah kalurahan ini dapat memberikan kejelasan hukum bagi pemerintah kalurahan dan semua pihak yang berkepentingan dalam melaksanakan kegiatan pemanfaatan tanah kalurahan serta menghindarkan dari kemungkinan terjadinya pelanggaran di kemudian hari.”
Terbatas untuk Pertanian
Pergub baru ini juga mengatur larangan pemanfaatan tanah kalurahan selain untuk pertanian, termasuk untuk hunian pribadi, vila, homestay, guest house, hotel, rumah toko, bangunan bawah tanah, serta kegiatan pertambangan. Larangan dimaksudkan agar aturan ini dapat menjadi jalan untuk mengurangi angka pengangguran di DIY dan mendorong masyarakat miskin mendapatkan akses ekonomi dan sosial.
“Banyak kasus pelanggaran dan penyimpangan terhadap pemanfaatan tanah kalurahan yang semakin hari semakin meresahkan hingga terjadi pergeseran pemanfaatan menjadi nonpertanian. Persoalan tersebut berimbas pada semakin termarjinalkannya kaum miskin dari akses terhadap tanah desa, yang sangat mungkin menjadi salah satu alternatif pengentasan kemiskinan di DIY,” imbuh Benny.
Adanya pergub baru ini merupakan satu langkah berarti dalam upaya untuk menghapus kemiskinan dan pengangguran di DIY, sekaligus dapat menjadi jalan bagi pembangunan pedesaan dan pertanian berkelanjutan. Namun, implementasi aturan ini harus dipastikan berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. Pengawasan dan evaluasi di lapangan harus terus dijalankan agar tidak terjadi penyimpangan atau kecurangan. Selain itu, pemanfaatannya juga perlu diperluas selain untuk pertanian, semisal untuk kegiatan pelatihan keterampilan atau pengembangan kapasitas, dengan tetap bertujuan untuk mengatasi pengangguran dan menanggulangi kemiskinan. Pada akhirnya, menghapus kemiskinan dan mengatasi pengangguran memerlukan upaya yang lebih masif dan koheren, termasuk tapi tidak terbatas pada memastikan akses ke pendidikan, pekerjaan yang layak, layanan kesehatan, dan meningkatkan perlindungan sosial bagi semua.
Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

Kosmologi Desa dan Paradigma Transkonstruktif untuk Pemulihan Subjek Ekologi
Mengatasi Konsumsi Berlebihan untuk Perubahan Transformasional
Food Estate: Mimpi Lumbung Pangan, Nyata Lumbung Masalah
Reformasi Subsidi Perikanan dan Harapan Baru bagi Keberlanjutan Laut
Memperkuat Sistem Peringatan Dini Ancaman Kesehatan
Mengulik Penyebab Utama Perubahan Pola Curah Hujan