Tanah Kalurahan bagi Warga Miskin dan Penganggur di Yogyakarta
Pemprov DIY menyediakan tanah kalurahan untuk pertanian bagi warga miskin dan penganggur melalui peraturan gubernur baru terkait pemanfaatan tanah desa.
Seorang petani di Kalurahan Margomulyo, Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman, membawa sekarung rumput di atas kepala. | Foto: Abul Muamar.
Pemprov DIY menyediakan tanah kalurahan untuk pertanian bagi warga miskin dan penganggur melalui peraturan gubernur baru terkait pemanfaatan tanah desa.
Konten ini dibawakan secara eksklusif untuk pelanggan Green Network Asia - Indonesia.
Berlangganan Green Network Asia - Indonesia untuk mendapatkan akses tanpa batas ke semua kabar dan cerita yang didesain khusus untuk membawakan wawasan lintas sektor tentang pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan keberlanjutan (sustainability) di Indonesia dan dunia.