Dewan Pers Terbitkan Pedoman Penggunaan AI dalam Jurnalistik
Foto: Freepik.
Teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) telah merangsek ke berbagai bidang, termasuk bidang-bidang yang berkaitan dengan kepenulisan seperti jurnalisme. Tanpa aturan dan etika yang jelas, penggunaan AI dalam kerja-kerja jurnalistik dapat menimbulkan misinformasi, distorsi fakta, hingga potensi plagiarisme. Terkait hal ini, Dewan Pers telah menerbitkan pedoman penggunaan AI dalam jurnalistik untuk memastikan pemanfaatan AI secara etis, transparan, dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Peluang dan Tantangan
Seperti dalam banyak bidang lain, penggunaan AI dalam jurnalistik memunculkan berbagai peluang yang relatif besar, terutama dalam meningkatkan kecepatan dan efisiensi dalam produksi konten jurnalistik. AI dapat membantu jurnalis atau editor, misalnya, dalam mengumpulkan dan menganalisis data-data yang tersedia dengan lebih cepat. AI juga dapat membantu dalam meningkatkan distribusi konten ke audiens yang tepat dalam waktu yang lebih cepat.
Namun, pada saat yang sama, pemanfaatan AI dalam jurnalistik juga memunculkan berbagai risiko, mulai dari penyebaran informasi yang salah atau tidak akurat hingga plagiarisme, mengingat sifat AI yang bekerja berdasarkan data dan informasi yang tersedia. Selain itu, AI yang kurang berkembang juga tidak mampu menuangkan nuansa dan rasa dari sebuah peristiwa yang terjadi maupun konteks yang melatarinya, sehingga menghasilkan karya yang buruk alih-alih konten jurnalistik yang berkualitas.
Pedoman Penggunaan AI dalam Jurnalistik
Disusun sejak April 2024 dengan melibatkan praktisi media massa, akademisi, penyedia platform teknologi, dan pakar dalam bidang AI, pedoman penggunaan AI dalam jurnalistik dirancang sebagai pelengkap dari kode etik jurnalistik yang telah ada. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan bahwa teknologi AI digunakan secara etis, transparan, dan tidak mengorbankan integritas jurnalistik dengan mengikuti perkembangan teknologi yang semakin maju. Pedoman ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 yang terdiri dari 8 Bab dan 10 Pasal, di antaranya mencakup prinsip dasar, publikasi, komersialisasi, dan penyelesaian sengketa.
Beberapa poin penting dalam peraturan tersebut adalah:
- Konten jurnalistik hasil kreasi AI harus melibatkan kontrol manusia sepenuhnya serta tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
- Perusahaan pers selalu memeriksa akurasi dan memverifikasi data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang didapatkan melalui pemanfaatan AI.
- Karya jurnalistik hasil pemanfaatan AI tidak didasari itikad buruk dan menghindari hal-hal yang berbau cabul, bohong, fitnah, atau sadisme; serta tidak menyiarkan hal-hal yang bersifat diskriminasi terhadap SARA, jenis kelamin, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi, dan orang dengan disabilitas.
- Perusahaan pers memberi keterangan pada karya jurnalistik berupa gambar rekayasa dan/atau personalisasi manusia (avatar) berbasis AI, baik berupa gambar bergerak maupun tidak.
- Iklan hasil kreasi AI yang dipublikasikan pada perusahaan pers harus diberi keterangan atau penjelasan.
- Teknologi AI yang digunakan dalam produksi karya jurnalistik dipastikan aman, andal, dan dapat dipercaya, sesuai dengan standar etika dan penghormatan terhadap hak asasi manusia; dan perusahaan pers memastikan bahwa karya jurnalistik hasil AI menghormati hak privasi.
“Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers. Semoga melalui pedoman ini, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah jurnalistik nantinya dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja. Namun, tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” kata Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers.
AI untuk Jurnalisme yang Lebih Berkualitas
Pada akhirnya, penting untuk memastikan bahwa etika penggunaan AI benar-benar diadopsi oleh seluruh pihak di semua bidang. Di tengah derasnya arus informasi yang meningkatkan penyebaran misinformasi dan disinformasi, AI harus dapat dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab untuk menciptakan dan mengarusutamakan jurnalisme yang lebih berkualitas untuk mendukung pendidikan publik yang lebih baik, seraya tetap memastikan bahwa AI tidak menghilangkan pekerjaan manusia. Di samping pentingnya regulasi yang lebih kuat, seluruh pemangku kepentingan terkait harus memegang teguh komitmen dan menjaga integritas untuk mencapai tujuan ini.
Baca pedoman penggunaan AI dalam jurnalistik selengkapnya di sini.
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.
Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

Melonjaknya Konflik Agraria: Mendorong Penyelesaian berbasis HAM
Gerakan Komunitas Akar Rumput dalam Memperluas Konservasi Air Tanah yang Kian Menyusut
Pencabutan Izin Usaha di Kawasan Hutan: Bagaimana Pemulihan Ekosistem dan Penanganan Dampak Sosial-Ekonomi?
Mengintegrasikan Isu Lingkungan, Perubahan Iklim, dan Keberlanjutan ke dalam Sistem Pendidikan
Menyoroti Peran Perusahaan dalam Menyediakan Akses terhadap WASH di Lingkungan Kerja
Memahami Perjanjian Laut Lepas PBB