IAD berbasis Perhutanan Sosial di Lumajang untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
6 Februari 2025
Foto: Fajruddin Mudzakkir di Unsplash.
Hutan berperan penting dalam mendukung kesejahteraan manusia, salah satunya melalui sistem perhutanan sosial. Terkait hal ini, Kementerian Kehutanan meluncurkan program pengembangan wilayah terpadu (Integrated Area Development/IAD) berbasis perhutanan sosial sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan Lumajang sebagai salah satu daerah percontohan.
Perhutanan Sosial dan Tantangannya
Perhutanan sosial merujuk pada sistem pengelolaan hutan lestari yang dilakukan oleh masyarakat lokal dengan tujuan untuk menjaga meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Di Indonesia, perhutanan sosial diterapkan di kawasan hutan negara, hutan hak, atau hutan adat. Bentuk perhutanan sosial meliputi Hutan Desa (HD), Hutan Adat (HA), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), dan Pola Kemitraan Pengelolaan Hutan (PKPH). Pemerintah Indonesia menargetkan alokasi Perhutanan Sosial seluas 12,7 juta hektare sejak tahun 2015. Namun sejauh ini, hingga artikel ini ditulis, luas perhutanan sosial baru mencapai 8,3 juta hektare, yang terdiri dari 11.015 izin pengelolaan yang dimanfaatkan oleh 15.106 kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) dan 1.408.729 juta kepala keluarga di seluruh Indonesia.
Proses perizinan dan administrasi yang panjang dan berbelit-belit, kurangnya pendampingan setelah masyarakat mendapatkan izin, pemanfaatan hasil hutan yang belum optimal, hingga masalah lingkungan merupakan beberapa tantangan utama terkait perhutanan sosial di Indonesia.
IAD berbasis Perhutanan Sosial
Integrated Area Development (IAD) berbasis Perhutanan Sosial merupakan salah satu program prioritas Kementerian Kehutanan, yang bertujuan untuk mendorong terciptanya swasembada pangan sekaligus mendukung program Makan Bergizi Gratis. Program ini salah satunya diterapkan di Lumajang, tepatnya di Desa Burno, Kecamatan Senduro dengan lahan seluas 4.189 hektare.
Salah satu metode yang diterapkan dalam pengelolaan perhutanan sosial di Lumajang adalah agroforestri, di mana petani di Desa Burno memanfaatkan lahan hutan untuk menanam rumput gajah untuk pakan ternak. Selain itu, masyarakat setempat juga memanfaatkan hutan untuk berbagai kegiatan usaha, di antaranya:
- Sapi perah, dengan kapasitas produksi susu mencapai 1.9 juta liter/tahun.
- Usaha susu kambing etawa senduro, dengan kapasitas produksi 336.000 liter/tahun
- Produksi pisang mas kirana dan pisang agung semeru sebanyak 130 ton/tahun.
- Produksi olahan pertanian berupa keripik pisang dan pisang sale dengan kapasitas produksi 7,2 ton/tahun.
- Usaha olahan kopi dan biji kopi dengan kapasitas produksi 27 ton/tahun.
- Ternak lebah madu dengan produksi 600 liter/tahun.
- Produksi olahan keripik talas sebanyak 84 ton/tahun.
Selain itu, IAD Perhutanan Sosial di Lumajang juga mengembangkan sektor pariwisata dengan memperkuat interkoneksi antarobjek wisata. Hal ini mencakup penataan rest area menuju kawasan wisata Ranu Regulo, pembangunan sarana-prasarana objek wisata di Ranu Pani, serta pengembangan beberapa fasilitas wisata lainnya di Siti Sundari, Bumi Perkemahan Glagah Arum, dan Rumah Nggaga.
“Melalui pengembangan IAD perhutanan sosial, Kabupaten Lumajang telah menunjukkan bagaimana sektor-sektor yang selama ini terpisah, seperti pertanian, peternakan, dan pariwisata, dapat digabungkan secara harmonis untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lainnya dalam mewujudkan kolaborasi pembangunan yang inklusif dan ramah lingkungan,” kata Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni.
Perlu Diperluas
Selain di Lumajang, IAD perhutanan sosial juga diterapkan di Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Sikka, dan Kabupaten Buleleng. Mengingat potensi hutan yang ada di Indonesia, program ini perlu diperluas untuk membantu meningkatkan kesejahteraan lebih banyak orang. Namun, sangat penting untuk memastikan bahwa izin pengelolaan hutan tidak dikuasai oleh segelintir orang atau kelompok tertentu untuk mencegah konflik tenurial di tingkat tapak.
Pada akhirnya, segala bentuk pemanfaatan hutan harus mengedepankan prinsip keberlanjutan, terutama kesehatan lingkungan dan keanekaragaman hayati. Mekanisme pendampingan dan pengawasan yang efektif diperlukan untuk memastikan perhutanan sosial tidak menimbulkan dampak yang merugikan bagi planet Bumi dan manusia.
Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.
- Abul Muamar
- Abul Muamar
- Abul Muamar
- Abul Muamar
- Abul Muamar
- Abul Muamar
- Abul Muamar
- Abul Muamar
- Abul Muamar
- Abul Muamar
- Abul Muamar
- Abul Muamar
- Abul Muamar
- Abul Muamar
- Abul Muamar
- Abul Muamar
- Abul Muamar
- Abul Muamar
- Abul Muamar
- Abul Muamar

Melonjaknya Konflik Agraria: Mendorong Penyelesaian berbasis HAM
Gerakan Komunitas Akar Rumput dalam Memperluas Konservasi Air Tanah yang Kian Menyusut
Pencabutan Izin Usaha di Kawasan Hutan: Bagaimana Pemulihan Ekosistem dan Penanganan Dampak Sosial-Ekonomi?
Mengintegrasikan Isu Lingkungan, Perubahan Iklim, dan Keberlanjutan ke dalam Sistem Pendidikan
Menyoroti Peran Perusahaan dalam Menyediakan Akses terhadap WASH di Lingkungan Kerja
Memahami Perjanjian Laut Lepas PBB