IBSAP 2025-2045: Panduan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Berkelanjutan
Foto: Febrian Ardhiansyah di Unsplash.
Keanekaragaman hayati adalah anugerah yang tak tepermanai dalam kehidupan, terutama bagi manusia. Namun, pengelolaan dan pemanfaatan yang tidak bertanggung jawab oleh manusia telah menyebabkan penurunan keanekaragaman hayati di berbagai tempat, dan ancaman ini terus berlanjut hingga saat ini, termasuk di Indonesia. Terkait hal ini, pemerintah meluncurkan Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia (Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan/IBSAP) 2025-2045 sebagai panduan bagi pengelolaan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan dan mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045.
Penurunan Keanekaragaman Hayati
Secara global, keanekaragaman hayati mengalami penurunan drastis dengan rata-rata mencapai 69% antara tahun 1970 hingga 2018. Berkurangnya keanekaragaman hayati diperkirakan akan terus berlanjut jika tidak ada perbaikan dalam pengelolaan dan pemanfaatannya.
Indonesia sendiri merupakan negara dengan keanekaragaman hayati paling kaya kedua di dunia setelah Brazil. Sebagai negara mega-biodiversitas, Indonesia memiliki 31.903 spesies flora, 81.260 spesies fauna terestrial, 7.841 fauna laut pada tahun 2022. Kekayaan biodiversitas itu didukung oleh 22 jenis ekosistem 7 ekoregion. Sayangnya, sebagaimana yang terjadi di berbagai belahan dunia, Indonesia juga tidak terbebas dari penurunan keanekaragaman hayati. Deforestasi dan alih fungsi lahan, eksploitasi besar-besaran, pencemaran lingkungan darat dan laut, hingga invasi spesies invasif telah menjadi faktor utamanya. Beberapa spesies endemik Indonesia bahkan kini terancam punah.
Penurunan keanekaragaman hayati memiliki dampak serius terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk ketidakseimbangan ekosistem, meningkatnya risiko wabah penyakit, hingga hilangnya sumber daya alam. Perubahan iklim membuat masalah ini kian mendesak untuk diatasi.
IBSAP 2025-2045 untuk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
Untuk menjaga kekayaan keanekaragaman hayati tersebut, Indonesia telah memulai komitmen sejak tahun 1978 dengan meratifikasi Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (CITES). Pada tahun 2022, Indonesia juga telah mengadopsi Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal (KM-GBF) untuk menghentikan dan mengembalikan kehilangan keanekaragaman hayati hingga tahun 2030.
Selanjutnya pada 2024, seiring berakhirnya IBSAP 2015-2020, pemerintah meluncurkan IBSAP 2025-2045 sebagai panduan strategis dalam mengelola keanekaragaman hayati. Penyusunan dokumen ini melibatkan sejumlah lembaga pemerintah, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), bersama sejumlah perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat, dan mitra pembangunan.
Diselaraskan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan RPJPN 2025-2045, dokumen ini memiliki tiga tujuan, yakni 1) memperkuat integrasi dan ketahanan ekosistem dalam pengelolaan keanekaragaman hayati, mengurangi risiko kepunahan spesies, dan menjaga keanekaragaman genetik; 2) mengoptimalkan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati bagi masyarakat dan generasi yang akan datang; dan 3) memperkuat tata kelola keanekaragaman hayati melalui pengayaan ilmu pengetahuan dan teknologi; peningkatan kapasitas sumber daya manusia; penguatan finansial; serta penguatan regulasi dan penegakan hukum.
Dokumen juga ini menetapkan 13 strategi, dengan 20 target nasional dan 95 kelompok aksi. Strategi tersebut yaitu:
- Perencanaan tata ruang yang inklusif dan pengelolaan yang efektif.
- Pemulihan ekosistem yang terdegradasi.
- Perlindungan dan pengelolaan ekosistem, spesies, dan genetik.
- Pengendalian dan pengelolaan jenis asing invasif.
- Pengendalian risiko pencemaran lingkungan hidup.
- Mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
- Pengelolaan sumber daya hayati yang dimanfaatkan secara berkelanjutan
- Peningkatan pemanfaatan jasa ekosistem secara berkelanjutan.
- Pemanfaatan ruang terbuka hijau dan biru.
- Pengelolaan sumber daya genetik berkelanjutan dan pengetahuan tradisional.
- Pengayaan ilmu pengetahuan dan teknologi
- Pengarusutamaan keanekaragaman hayati dan partisipasi yang inklusif
- Pengembangan dan penguatan finansial, serta pelibatan sektor swasta
Memperkuat Data dan Pengukuran
Pengelolaan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan memerlukan tata kelola yang baik, termasuk ketersediaan data dan pengukuran yang kuat. Sejauh ini, Indonesia belum memiliki indeks keanekaragaman hayati nasional yang memuat informasi yang akurat mengenai keberadaan dan kondisi spesies-spesies yang ada. Padahal, data tersebut sangat krusial untuk mengukur aktivitas konservasi keanekaragaman hayati. Di samping itu, dibutuhkan juga perencanaan, penganggaran, implementasi, pemantauan, evaluasi dan mekanisme pelaporan yang memadai untuk memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan.
Oleh karena itu, dokumen IBSAP 2025-2045 menekankan pentingnya penguatan kelembagaan yang meliputi penguatan tata kelola dan penyusunan kebijakan, peningkatan kapasitas kelembagaan, tata kelola inklusif melalui keterlibatan aktor nonpemerintah, serta percepatan dan peningkatan kualitas implementasi.
Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

Membiarkan Hutan Pulih Sendiri sebagai Pendekatan yang Lebih Hemat Biaya
Membingkai Ulang Tata Kelola di Era Kebangkrutan Air
PSN Tebu Merauke: Penggusuran Masyarakat Adat dan Deforestasi yang Berlanjut
Memperkuat Ketahanan di Tengah Ketergantungan yang Kian Besar pada Infrastruktur Antariksa
Overpopulasi Ikan Sapu-Sapu di Sungai Ciliwung: Pemulihan Lingkungan atau Bahaya?
Perlawanan Pekerja Gig di India terhadap Tekanan Layanan Pengantaran 10 Menit