Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • GNA Internasional
  • Berlangganan
  • Log In
Primary Menu
  • Terbaru
  • GNA Knowledge Hub
  • Topik
  • Wilayah
    • Dunia
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Maluku
    • Nusa Tenggara
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Soft News
  • Ikhtisar
  • Infografik
  • Video
  • Opini
  • Komunitas
  • Siaran Pers
  • Muda
  • ESG
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

SE Menaker untuk Hapus Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja

Dilatari oleh mendesaknya masalah pengangguran dan PHK, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan dua surat edaran terkait larangan diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja. Seperti apa?
Oleh Abul Muamar
31 Juli 2025
sebuah papan pengumuman bertuliskan ‘we are hiring’ tergantu di depan pintu

Foto: Eric Prouzet di Unsplash.

Setiap orang membutuhkan sumber penghidupan untuk melangsungkan hidup. Bagi banyak orang sejak era industri hingga saat ini, bekerja di perusahaan adalah salah satu sumber penghasilan yang paling umum. Sayangnya, rekrutmen tenaga kerja seringkali diliputi oleh berbagai bentuk diskriminasi, mulai dari diskriminasi terkait usia, kondisi fisik, pengalaman, latar belakang pendidikan, latar belakang keyakinan, status pernikahan, hingga diskriminasi berbasis gender. Demi menghapus ketimpangan dan menciptakan kehidupan yang lebih baik dan adil untuk semua, diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja harus dihapuskan.

Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja

Pada iklan-iklan lowongan pekerjaan tertentu, sering tertulis persyaratan yang menutup peluang bagi sebagian orang untuk melamar. Syarat-syarat seperti “usia maksimal sekian tahun”, “berpenampilan menarik”, “khusus laki-laki” atau “khusus perempuan”, “belum menikah”, “khusus jurusan tertentu”, serta “pengalaman minimal sekian tahun”, adalah beberapa contoh yang paling umum. Sayangnya, bentuk-bentuk diskriminasi semacam itu terus langgeng hingga saat ini dan relatif dapat ditemui dengan mudah.

Semua orang dapat dirugikan oleh diskriminasi seperti ini, namun kelompok-kelompok rentan seperti difabel dan perempuan adalah pihak yang seringkali paling terdampak. Lebih jauh, diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja dapat menghambat upaya bersama untuk menciptakan dunia kerja yang inklusif dan adil, serta berisiko menempatkan sebagian orang untuk tetap tertinggal di belakang. Selain itu, diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja juga dapat merugikan organisasi atau perusahaan, seperti kehilangan kesempatan untuk memperoleh tenaga kerja berkualitas hingga menghadapi risiko pelanggaran hukum terkait ketenagakerjaan.

Larangan Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja

Pada Mei 2025, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 terkait larangan diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja. Dilatari oleh mendesaknya masalah pengangguran dan tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK), surat edaran tersebut menegaskan larangan bagi pemberi kerja untuk melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja, termasuk terhadap pelamar dengan disabilitas. Namun, SE tersebut tetap membolehkan pemberlakuan persyaratan usia untuk jenis pekerjaan atau jabatan tertentu yang memiliki karakteristik yang secara nyata berhubungan dengan usia, dengan syarat tidak boleh berdampak pada hilang atau berkurangnya kesempatan seseorang dalam memperoleh pekerjaan.

Selain itu, Menaker juga menerbitkan surat edaran lain, yakni SE Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang menekankan larangan bagi pemberi kerja untuk mensyaratkan atau menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja–seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan BPKB, dsb.– sebagai jaminan untuk bekerja.

“Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. “Kepada dunia usaha dan industri, saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, lebih adil, dan berbasis kompetensi.”

Memastikan Implementasi

Terbitnya dua SE Menaker tersebut dapat memberikan angin segar asa di tengah tingginya angka pengangguran dan maraknya gelombang PHK di Indonesia. Namun, memastikan bahwa perusahaan atau pemberi kerja benar-benar mematuhinya adalah langkah yang sangat krusial sekaligus menantang. Perusahaan mungkin tidak akan lagi memuat syarat-syarat berbau diskriminasi dalam iklan lowongan pekerjaan mereka, namun siapa yang bisa menjamin bahwa itu tidak hanya di atas kertas? Pada akhirnya, komitmen dan tanggung jawab perusahaan, serta pengawasan dan penguatan kebijakan serta regulasi dari pemerintah, sangat penting untuk mendukung upaya penghapusan diskriminasi tidak hanya dalam proses rekrutmen, tetapi dalam dunia kerja secara menyeluruh.

Perkuat pengembangan kapasitas pribadi dan profesional Anda dengan Langganan GNA Indonesia.

Jika konten ini bermanfaat, harap pertimbangkan Langganan GNA Indonesia untuk mendapatkan akses digital ke wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia.

Pilih Paket Langganan Anda

Abul Muamar
Managing Editor at Green Network Asia | Website |  + postsBio

Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Demokrasi yang Cacat di Indonesia: Kebebasan Berpendapat di Bawah Ancaman Kekerasan Aparat
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Ketimpangan, Pengangguran, hingga Korupsi yang Merajalela: 6 Isu Sosial yang Mendesak untuk Diatasi
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Dunia yang Kian Gemerlap dan Kelap-kelip Kunang-Kunang yang Kian Lenyap
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Peta Jalan Dekarbonisasi Industri untuk Tekan Emisi di Subsektor Intensif-Energi

Continue Reading

Sebelumnya: Urgensi untuk Meningkatkan Pemanfaatan Peluang Energi Terbarukan Global
Berikutnya: Langkah Mundur India dalam Kebijakan Emisi Sulfur Dioksida

Lihat Konten GNA Lainnya

ilustrasi misinformasi; manekin kepala dengan bagian atas terbuka menerima koran yang dilabeli tulisan palsu Menangkal Masifnya Penyebaran Misinformasi dan Disinformasi
  • GNA Knowledge Hub
  • Ikhtisar

Menangkal Masifnya Penyebaran Misinformasi dan Disinformasi

Oleh Seftyana Khairunisa
12 September 2025
Seorang anak berkacamata menerima piring berisi makanan. Menengok Bagaimana Program Makan Gratis di Sekolah di Amerika Latin dan Karibia
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Menengok Bagaimana Program Makan Gratis di Sekolah di Amerika Latin dan Karibia

Oleh Attiatul Noor
12 September 2025
pembagian makanan kepada anak-anak Menyalakan Kemanusiaan dengan Menyelamatkan dan Mendistribusikan Makanan Berlebih
  • GNA Knowledge Hub
  • Komunitas

Menyalakan Kemanusiaan dengan Menyelamatkan dan Mendistribusikan Makanan Berlebih

Oleh Dilla Atqia Rahmah
11 September 2025
Seorang perempuan pengguna kursi roda sedang meraih tombol lift. Kunci untuk Memastikan Sistem Transportasi Perkotaan yang Inklusif di Asia-Pasifik
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Kunci untuk Memastikan Sistem Transportasi Perkotaan yang Inklusif di Asia-Pasifik

Oleh Dinda Rahmania
11 September 2025
foto udara pemukiman padat yang ada di dekat bantaran sungai perkotaan Jerat Kemiskinan di Perkotaan
  • GNA Knowledge Hub
  • Ikhtisar

Jerat Kemiskinan di Perkotaan

Oleh Seftyana Khairunisa
10 September 2025
seorang anak perempuan menulis dengan kapur di papan tulis hitam Bagaimana Pendidikan Lingkungan Dukung Ketahanan di Odisha, India
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Bagaimana Pendidikan Lingkungan Dukung Ketahanan di Odisha, India

Oleh Attiatul Noor
10 September 2025

Tentang Kami

  • Surat CEO GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Penasihat GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Konten Komunitas GNA
  • Layanan Penempatan Siaran Pers GNA
  • Program Magang GNA
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia