Kepunahan Bahasa Daerah di Indonesia dan Pentingnya Meningkatkan Upaya Pelestarian
Foto: Freepik.
Bahasa daerah memegang peran penting sebagai penjaga dan penyampai nilai-nilai budaya, pengetahuan, dan identitas sebuah komunitas. Sebagai negara kepulauan, Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah bahasa daerah terbanyak di dunia. Namun, kepunahan bahasa daerah di Indonesia telah meningkat dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, upaya pelestarian dan pengembangan bahasa daerah mesti diperkuat untuk mencegah kepunahan lebih lanjut.
Kepunahan Bahasa Daerah di Indonesia
Menurut data terakhir Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), terdapat 718 bahasa daerah di Indonesia–terbanyak kedua di dunia setelah Papua Nugini. Bahasa daerah paling banyak ada di Pulau Papua dengan total 428, diikuti oleh Maluku dan Nusa Tenggara Timur, masing-masing dengan 80 dan 72 bahasa daerah.
Sayangnya, banyak bahasa daerah di Indonesia terancam punah karena penuturnya yang terus berkurang. Globalisasi, modernisasi, urbanisasi dan migrasi massal, dominasi bahasa asing dan bahasa nasional, hingga perkawinan antarsuku merupakan beberapa faktor penyebab utama. Ethnologue mencatat setidaknya ada 436 bahasa daerah di Indonesia yang terancam punah—yang berarti bahwa bahasa daerah tersebut hanya dituturkan oleh generasi tua. Fakta yang lebih buruk, 24 bahasa daerah bahkan telah punah atau tidak memiliki satupun penutur. Dua puluh empat bahasa daerah tersebut adalah:
- Maluku (12): Hoti, Hukimina, Hulung, Kamarian, Kayeli, Loun, Moksela, Naka’ela, Nila, Nusa Laut, Serua, dan Te’un.
- Papua (5): Awera, Mapia, Onin Pidgin, Saponi, Tandia.
- Papua Barat (3): Duriankere, Dusner, dan Iha Pidgin.
- Nusa Tenggara Barat (1): Tambora.
- Sulawesi Utara (1): Ponosakan.
- Jawa Tengah (1): Javindo.
- Maluku Utara (1): Ternateño
Sebaliknya, dari 704 bahasa daerah di Indonesia yang dicatat Ethnologue, hanya 17 yang dikembangkan hingga digunakan secara resmi di instansi-instansi selain di rumah penuturnya atau di lingkungan komunitasnya.
Upaya Pelestarian yang Telah Ada
Pemerintah dan sejumlah pemangku kepentingan seperti tokoh masyarakat, komunitas penutur, lembaga adat, lembaga penelitian, hingga badan PBB telah melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan dan melestarikan bahasa daerah di Indonesia. Di antaranya dengan penetapan bahasa daerah sebagai bahasa resmi, pengajaran bahasa daerah di sekolah, penerbitan bahan bacaan berbahasa daerah, penelitian, dan festival bahasa daerah.
Selain itu, sebagai salah satu upaya terbaru, Kemendikbudristek telah meluncurkan program Revitalisasi Bahasa Daerah sejak tahun 2021. Upaya perlindungan bahasa daerah dalam program ini dijalankan melalui pemetaan, kajian vitalitas, konservasi, revitalisasi, dan registrasi. Melibatkan 1.491 komunitas penutur dan 29.370 guru di seluruh Indonesia, program ini bertujuan untuk mendorong generasi muda menjadi penutur aktif bahasa daerah, menciptakan ruang kreativitas dan kemerdekaan bagi para penutur bahasa daerah untuk mempertahankan bahasanya, dan menemukan fungsi dan rumah baru bagi bahasa dan sastra daerah.
Akan tetapi, seluruh upaya yang ada belum mampu mencegah kepunahan bahasa daerah di Indonesia, terutama yang telah kritis dan terancam punah. Hal ini sangat disayangkan mengingat bahasa sangat penting dalam pembangunan berkelanjutan, termasuk dalam menghapus ketimpangan dan mewujudkan pendidikan bagi semua. Untuk itu, meningkatkan upaya untuk menyelamatkan dan melestarikan bahasa daerah menjadi suatu hal yang krusial.
Langkah yang Dibutuhkan
Pada tahun 2022, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan tahun 2022-2032 sebagai Dekade Internasional Bahasa Daerah (International Decades of Indigenous Languages/IDIL 2022-2032). Penetapan tersebut bertujuan untuk melindungi, memulihkan, dan memperkenalkan bahasa daerah di seluruh dunia dengan menekankan peran penting masyarakat adat dalam melindungi lingkungan, tata kelola yang baik, dan pembangunan perdamaian.
Untuk mencapai tujuan tersebut, UNESCO meluncurkan Rencana Aksi Global IDIL 2022-2032 yang memberikan pedoman bagi pemerintah negara-negara di dunia dan para pemangku kepentingan terkait dalam menetapkan langkah-langkah yang diperlukan. Beberapa rekomendasi kebijakan yang diberikan antara lain:
- Menetapkan bahasa daerah sebagai bahasa resmi. Hal ini dapat menjadi langkah awal yang penting untuk menunjukkan kemauan politik dalam mengakui, mempromosikan, dan melindungi bahasa daerah.
- Mengembangkan kebijakan pendidikan, pembentukan atau penguatan bilingual dan pendidikan antarbudaya, pelatihan guru, dan pengembangan materi untuk meningkatkan penggunaan dan kemahiran bahasa daerah. Hal ini juga penting untuk mendukung dan meningkatkan sistem pendidikan Masyarakat Adat.
- Menghormati, menjamin, dan mendukung inisiatif Masyarakat Adat dalam menjaga bahasa mereka sendiri dan menyediakan semua izin dan dukungan yang diperlukan.
- Memfasilitasi akses terhadap layanan publik dalam bahasa daerah, termasuk namun tidak terbatas pada pendidikan, kesehatan, dan sistem peradilan.
- Meningkatkan akses terhadap layanan dalam bahasa daerah bagi migran dari kelompok masyarakat adat.
- Membangun mekanisme nasional dengan pendanaan yang memadai untuk menyukseskan implementasi Rencana Aksi Global IDIL dan mengembangkan langkah-langkah yang tepat untuk melaksanakannya dalam kemitraan dengan Masyarakat Adat.
Tidak hanya pemerintah, melestarikan bahasa daerah juga memerlukan peran seluruh pihak, terutama masyarakat adat sebagai penutur utama bahasa daerah. Masyarakat adat perlu untuk tetap melakukan advokasi dan mengontrol sistem pendidikan dan media, serta memimpin proses pelestarian, revitalisasi, dan promosi bahasa daerah. Selain itu, perempuan dan tetua adat harus didukung dalam mewariskan pengetahuan mereka kepada generasi penerus; dan para pemuda adat mesti menjaga identitas dan budaya adat, termasuk bahasa daerah.
Pada akhirnya, bahasa bukanlah sekadar kumpulan kata atau seperangkat kaidah tata bahasa yang digunakan untuk berkomunikasi, melainkan juga khazanah kekayaan budaya, pemikiran, sejarah, pengetahuan, dan nilai-nilai dari sebuah komunitas. Bahasa adalah salah satu penanda paling signifikan dari keberagaman manusia, yang menunjukkan bagaimana kita dapat memandang, berhubungan, dan memahami dunia secara berbeda. Karena itu, kepunahan bahasa daerah berarti kepunahan seluruh kekayaan budaya yang terkandung di dalam bahasa daerah tersebut.
Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

Membiarkan Hutan Pulih Sendiri sebagai Pendekatan yang Lebih Hemat Biaya
Membingkai Ulang Tata Kelola di Era Kebangkrutan Air
PSN Tebu Merauke: Penggusuran Masyarakat Adat dan Deforestasi yang Berlanjut
Memperkuat Ketahanan di Tengah Ketergantungan yang Kian Besar pada Infrastruktur Antariksa
Overpopulasi Ikan Sapu-Sapu di Sungai Ciliwung: Pemulihan Lingkungan atau Bahaya?
Perlawanan Pekerja Gig di India terhadap Tekanan Layanan Pengantaran 10 Menit