Melindungi Hak-Hak Dasar Anak-anak Pengungsi di Indonesia
anak-anak dan perempuan duduk lesehan di sebuah bangunan berlantai papan. Caption: Perempuan dan anak-anak pengungsi. | Foto: UNHCR.
Di dunia yang telah sedemikian berkembang, konflik dan krisis kemanusiaan masih terus terjadi di berbagai tempat. Konflik dan krisis kemanusiaan telah membuat banyak orang hidup dalam penderitaan dan terpaksa mengungsi atau mencari suaka ke wilayah atau negara lain–dan banyak dari mereka yang hidup terombang-ambing tanpa kewarganegaraan. Mirisnya, di setiap gelombang pengungsian, selalu ada anak-anak pengungsi yang rentan tidak mendapatkan hak-hak dasar mereka, seperti pendidikan, layanan kesehatan, hingga akses terhadap air dan sanitasi yang layak.
Mengingat Indonesia merupakan salah satu negara persinggahan, bagaimana melindungi hak-hak dasar anak-anak pengungsi?
Anak-anak Pengungsi di Indonesia
Indonesia tidak termasuk Negara Pihak Konvensi 1951 dan Protokol 1967, dan tidak memiliki kewajiban untuk menerima pengungsi dan pencari suaka. Indonesia juga belum memiliki sistem penentuan status pengungsi dan hanya menjadi negara penampung sementara (negara persinggahan) sebelum para pengungsi ditempatkan di Negara Ketiga (Negara Pihak). Namun, sebagai negara yang menjunjung komitmen kemanusiaan dan mengakui hak untuk mencari suaka bagi semua orang, Indonesia selama ini telah banyak menampung pengungsi dan pencari suaka dari berbagai negara.
UNHCR mencatat jumlah pengungsi di Indonesia yang terdaftar mencapai 12.710 jiwa. Sebagian besar dari mereka berasal dari Afghanistan, Somalia, Myanmar, Irak, dan Sudan. Dari jumlah tersebut, 3.422 (27%) di antaranya merupakan anak-anak. Sebanyak 97 anak tidak didampingi oleh orang tua ataupun kerabat dewasa dan 50 anak terpisah dari orang tua mereka.
Jumlah tersebut belum termasuk pengungsi Rohingya yang tiba di Aceh pada penghujung 2023. Menurut UNHCR, lebih dari 70% pengungsi Rohingya yang datang ke Indonesia sejak November 2023 adalah anak-anak dan perempuan.
Sayangnya, anak-anak pengungsi tersebut rentan tidak mendapatkan hak-hak dasar mereka seperti pendidikan, perlindungan, akses kesehatan, dan akses ke berbagai layanan lainnya. Situasi semakin sulit bagi anak-anak tersebut mengingat banyak dari mereka yang hidup tanpa kewarganegaraan.
Tindakan yang Dibutuhkan
Dalam Forum Pengungsi Global dan Segmen Tingkat Tinggi tentang Keadaan Tanpa Kewarganegaraan tahun 2019, Indonesia membuat sembilan janji utama terkait pengungsi dan keadaan tanpa kewarganegaraan, yang di antaranya adalah:
- Menyediakan akses pendidikan dasar dan menengah bagi anak-anak pengungsi.
- Memperkuat Satuan Tugas Nasional untuk efektivitas implementasi Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
- Meningkatkan kerja sama dengan negara-negara yang menandatangani Konvensi Terkait Status Orang Tanpa Kewarganegaraan untuk bertukar praktik dan teknologi yang baik untuk mengatasi keadaan tanpa kewarganegaraan.
- Memperkuat hubungan dengan UNHCR dalam pembagian data.
- Mengembangkan program pemberdayaan pengungsi, bekerja sama dengan UNHCR dan IOM.
Pada tahun 2022, UNHCR dan UNICEF meluncurkan Kertas Kebijakan “Tindakan Prioritas untuk Inklusi Anak-anak Pengungsi di Indonesia” untuk mendukung advokasi dengan otoritas nasional dan daerah mengenai perlindungan hak anak-anak pengungsi. Tiga bidang yang menjadi fokus adalah pendidikan; perlindungan anak; serta air, sanitasi dan kebersihan (WASH). Kertas Kebijakan tersebut memberikan analisis dan rekomendasi mengenai tindakan prioritas yang dibutuhkan di tiga bidang tersebut, di antaranya:
- Memperluas akses pendidikan untuk anak-anak pengungsi di tingkat pendidikan menengah dan tinggi.
- Mengembangkan pedoman kebijakan untuk memberikan sertifikasi pendidikan formal bagi semua anak pengungsi.
- Menyediakan akses pelatihan keterampilan dan magang bagi remaja dan pemuda pengungsi, dengan bekerja sama dengan sektor swasta dan perusahaan lokal.
- Memastikan anak-anak pengungsi dan pencari suaka dimasukkan dalam Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
- Mengembangkan pedoman kebijakan nasional dan protokol untuk pencatatan kelahiran anak-anak pengungsi dan memberikan pedoman administratif khusus kepada pemerintah daerah untuk mematuhi arahan tersebut.
- Melibatkan pengungsi dan pencari suaka dalam kesiapsiagaan darurat (termasuk penyediaan air dan sanitasi yang layak) dan kebijakan, rencana dan strategi tanggap darurat
- Membuat peta jalan nasional untuk memperkuat ketersediaan air, sanitasi dan kebersihan bagi pengungsi.
Permasalahan HAM
Mendukung perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar anak-anak pengungsi berarti membantu mengatasi permasalahan hak asasi manusia (HAM) yang belum tuntas. Di tengah berbagai krisis yang melanda dunia saat ini, meningkatkan bantuan kemanusiaan menjadi hal yang sangat berarti, tidak hanya untuk anak-anak, namun juga seluruh pengungsi dan para pencari suaka di Indonesia dan seluruh dunia. Namun, yang lebih penting dan mendasar adalah mengakhiri segala konflik yang terjadi dan semua persoalan di baliknya. Sebab, pada akhirnya, permasalahan HAM seperti yang dialami oleh para pengungsi tidak akan pernah berakhir tanpa mengakhiri masalah yang mendasarinya.
Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

Memahami Perjanjian Laut Lepas PBB
Menilik Langkah Indonesia Bergabung dengan Koalisi Pasar Karbon Global
Risiko dan Peluang Kabel Bawah Laut bagi Pembangunan Berkelanjutan
Tantangan dan Peluang Penerapan Pajak Karbon di Indonesia
Meningkatnya Serangan dan Kekerasan terhadap Pembela Lingkungan dan Tanah
Menyoal Ketentuan Upah Minimum dan Tantangan Keseimbangan Pasar Tenaga Kerja