Penurunan Indeks HAM dan Pentingnya Komitmen Pemimpin Masa Depan
Foto: Freepik.
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap orang, yang berlaku secara universal dan mesti dipenuhi tanpa terkecuali. Namun, kenyataannya, pemenuhan HAM masih menjadi persoalan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia hingga hari ini. Laporan Indeks HAM 2023 yang diluncurkan oleh SETARA Institute dan INFID mengungkap bagaimana perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM mengalami kemunduran menjelang berakhirnya periode kepemimpinan Joko Widodo-Ma’ruf Amin serta menjelang Pemilu 2024.
Pemenuhan HAM di Indonesia
Indonesia telah mengadopsi berbagai instrumen HAM internasional, seperti Deklarasi Universal HAM (UDHR), Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), dan berbagai konvensi HAM internasional lainnya. Instrumen-instrumen tersebut memberikan kewajiban yuridis bagi pemerintah Indonesia untuk mengupayakan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM bagi setiap warga negara.
Tidak hanya dalam konstitusi, kewajiban pemajuan HAM telah dimandatkan secara eksplisit dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan juga mesti diwujudkan melalui tindakan konkret. Namun sayangnya, masih banyak tantangan dan hambatan dalam mewujudkan kewajiban itu. Tantangan-tantangan tersebut hadir di semua ruang dan sektor kehidupan, dan seringkali berkaitan antara satu dengan yang lainnya.
Indeks HAM 2023

Secara keseluruhan, skor Indeks HAM 2023 adalah 3,2, menurun 0,1 poin dibanding tahun 2022. Hak Sipil dan Politik mendapat skor 3,0; sedangkan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya mendapat skor 3,3. Beberapa temuan dalam Laporan Indeks HAM 2023 menunjukkan kemunduran yang terjadi, dimana skor subindikator kebebasan berekspresi dan berpendapat menjadi yang paling buruk di antara seluruh subindikator lainnya.
- Kebebasan berekspresi dan berpendapat menjadi salah satu sorotan utama, dengan skor yang terus menurun dalam lima tahun terakhir atau sejak 2019. Kriminalisasi berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); represi aparat terhadap massa/masyarakat; kekerasan dan pembungkaman terhadap jurnalis; pembubaran diskusi publik; pembatasan kebebasan akademik; hingga kekerasan berbasis orientasi, identitas, dan ekspresi gender merupakan beberapa peristiwa yang banyak terjadi di sepanjang pemerintahan Jokowi.
- Pemenuhan hak atas tanah mendapat skor rendah, yakni 1,9 poin, sebagai implikasi dari masih menjalarnya konflik agraria, termasuk akibat Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti IKN dan KEK Mandalika. Di samping itu, konflik terkait wilayah/tanah adat juga menjadi sorotan. Catatan Tahunan AMAN tahun 2022 menyebutkan bahwa sebanyak 2.400 hektare wilayah adat telah dirampas untuk Perhutanan Sosial (Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Produksi, dan Kemitraan). Sementara berdasarkan data Komnas HAM, selama 2021 hingga pertengahan 2023, sebanyak 177 kasus diadukan oleh masyarakat adat terkait perusakan ruang agraria yang mengakibatkan rusaknya ruang hidup dan kelembagaan budaya adat.
- Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) juga mengalami penurunan skor yang signifikan dibanding tahun 2022, dari 3,7 poin menjadi 3,3 poin. Jumlah pelanggaran terkait KBB meningkat menjadi 155 kasus di sepanjang tahun 2023, antara lain berupa gangguan (penolakan hingga pengrusakan) terhadap tempat ibadah hingga pemaksaan atribut keagamaan di lingkungan pendidikan.
- Penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu masih menggantung. Dari 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui oleh Presiden Jokowi pada awal tahun 2023, tidak satu pun yang telah diproses oleh Kejaksaan Agung untuk disidangkan di Pengadilan HAM.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres juga menjadi catatan terkait penurunan skor subindikator Hak Atas Keadilan.
- Tingginya angka stunting, kematian orang-orang di Distrik Yahukimo (Papua Pegunungan) akibat kelaparan, dan masih adanya 18.193 desa/kelurahan yang tidak memiliki fasilitas kesehatan, menjadi beberapa catatan terkait buruknya pemenuhan hak atas kesehatan.
- Pemenuhan hak atas pendidikan juga masih menemui banyak persoalan, di antaranya berupa meningkatnya angka putus sekolah, masih tingginya angka buta aksara, dan munculnya kesenjangan akibat Program Guru Penggerak dan Sekolah Penggerak.
- Tingginya angka pengangguran; pengesahan UU Cipta Kerja yang berdampak pada buruh, petani, nelayan, petambak, dan masyarakat pesisir; rendahnya rata-rata upah riil pekerja di Indonesia; pembatasan serikat pekerja dalam melakukan perundingan bersama; praktik kerja paksa; pekerja anak; hingga diskriminasi terkait pekerjaan dan jabatan; menjadi lanskap permasalahan yang masih mengakar dan menghambat pemenuhan hak atas pekerjaan.
Rekomendasi
Berdasarkan hasil temuan yang telah dipaparkan di atas, Laporan Indeks HAM 2023 merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengakselerasi adopsi instrumen HAM internasional melalui ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Anti Penyiksaan dan pengesahan RUU Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa. Selain itu, Presiden Jokowi juga perlu mengambil tindakan segera terkait masalah HAM, di antaranya menghentikan Proyek Strategis Nasional yang belum terealisasi dan menimbulkan pelanggaran HAM, serta mengakselerasi penyelesaian yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.
Seiring berakhirnya masa pemerintahan Jokowi, harapan kemudian berada di pundak pemimpin berikutnya. Untuk itu, para calon pemimpin masa depan mesti memiliki komitmen yang kuat terhadap persoalan HAM di Indonesia. Berikut sejumlah rekomendasi untuk pemimpin masa depan yang disajikan dalam laporan tersebut:
- Menjadikan HAM sebagai basis penyusunan perencanaan pembangunan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dengan indikator-indikator yang presisi dan berbasis pada disiplin hak asasi manusia.
- Memperkuat dukungan kebijakan yang mengikat sektor bisnis dan dukungan penganggaran yang signifikan untuk pengarusutamaan bisnis dan HAM sebagai instrumen perwujudan kesetaraan akses, terutama hak atas tanah, untuk mencegah keberulangan kasus pelanggaran HAM pada sektor bisnis.
- Memastikan perencanaan pembangunan yang inklusif dan memastikan semua entitas warga negara memperoleh jaminan pemajuan kesejahteraan tanpa diskriminasi.
- Mengadopsi dan memastikan tata kelola yang inklusif dalam menangani masalah intoleransi, radikalisme dan terorisme.
- Mengagendakan pembahasan sejumlah regulasi yang dapat berkontribusi pada pemajuan HAM, seperti RUU Masyarakat Adat dan RUU Sistem Pendidikan Nasional; serta melakukan tinjauan ulang terhadap regulasi dan kebijakan yang kontraproduktif terhadap pemajuan HAM seperti UU Cipta Kerja dan UU Perubahan Kedua UU ITE.
Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

Memahami Perjanjian Laut Lepas PBB
Menilik Langkah Indonesia Bergabung dengan Koalisi Pasar Karbon Global
Risiko dan Peluang Kabel Bawah Laut bagi Pembangunan Berkelanjutan
Tantangan dan Peluang Penerapan Pajak Karbon di Indonesia
Meningkatnya Serangan dan Kekerasan terhadap Pembela Lingkungan dan Tanah
Menyoal Ketentuan Upah Minimum dan Tantangan Keseimbangan Pasar Tenaga Kerja