Peta Jalan Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan untuk Dukung Ketahanan Pangan
Foto: Freepik.
Setiap hari, di banyak tempat, selalu saja ada makanan yang tidak termakan, terbuang, lalu berakhir menjadi sampah. Pada tingkat individu atau rumah tangga, makanan-makanan yang tersisa dan menjadi sampah tersebut mungkin terlihat sedikit. Namun, pada tingkat yang lebih luas, katakanlah di sebuah kota kecil, seluruh makanan yang tidak termakan tersebut akan menjadi gunungan yang membuat kita menyesal telah menyia-nyiakannya. Masalah ini, yang dikenal sebagai susut dan sisa pangan (food loss and waste/FLW), bukan hanya tentang penyia-nyiaan makanan, tetapi juga menyangkut banyak persoalan lainnya.
Terkait hal ini, pemerintah telah meluncurkan Peta Jalan Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan yang bertujuan untuk mendukung pencapaian ketahanan pangan menuju Indonesia Emas 2045.
Susut dan Sisa Pangan (SSP) di Indonesia
Susut pangan (food loss) mengacu pada penurunan kuantitas pangan yang terjadi selama proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengemas, dan/atau mengubah bentuk makanan. Sementara itu, sisa pangan (food waste) didefinisikan sebagai pangan layak dan aman dikonsumsi yang berpotensi terbuang menjadi sampah makanan pada tahap distribusi dan konsumsi.
Berdasarkan laporan penelitian Bappenas tahun 2021, jumlah susut dan sisa pangan (SSP) di Indonesia dalam kurun waktu 2000-2019 diperkirakan mencapai 40,5 juta ton, dengan rincian 20,5 juta ton susut pangan dan 20 juta ton sisa pangan. Angka SSP tersebut menyebabkan hilangnya kandungan zat gizi sebesar 618-989 kkal/ kapita/hari atau setara dengan kebutuhan energi 61-125 juta orang Indonesia (29-47% populasi Indonesia), serta menimbulkan kerugian mencapai Rp 213-551 triliun/tahun.
Sementara itu, data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan sampah makanan berkisar antara 22-23 juta ton per tahun selama periode 2019-2023, mencakup sekitar 48-49% dari estimasi total SSP nasional. Produksi sampah makanan Indonesia bahkan menjadi yang tertinggi di kawasan Asia Tenggara. Buah-buahan dan sayur, pangan pokok seperti beras dan jagung, produk roti dan kue, pangan olahan, serta daging dan produk hewani merupakan beberapa jenis makanan yang paling sering mengalami SSP.
Besarnya nilai kehilangan pangan telah mendorong PBB memasukkan isu ini ke dalam salah satu target SDGs, yakni Tujuan 12.3.1 untuk mengurangi sedikitnya separuh dari sisa pangan di tingkat ritel dan konsumen, dan mengurangi susut pangan di sepanjang rantai produksi, pascapanen, distribusi dan pengolahan pada tahun 2030.
Peningkatan jumlah susut dan sisa pangan juga disebabkan oleh kurangnya edukasi tentang penyimpanan makanan, ketidaksempurnaan dalam rantai pasok, serta kebijakan dan infrastruktur yang kurang mendukung pengelolaan sisa pangan. Pembuangan sisa pangan yang tidak dapat didaur ulang mestinya menjadi opsi terakhir dengan fokus pada pengurangan dampak lingkungan. Namun, tanpa intervensi yang jelas, Bappenas memperkirakan timbulan SSP pada tahun 2045 akan mencapai 109,5 juta ton atau 336,72 kg pangan/kapita/ tahun.
Peta Jalan Pengelolaan SSP
Peta Jalan Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan menetapkan arah kebijakan mendatang yang berfokus pada pencegahan SSP di sumbernya, redistribusi pangan yang masih layak konsumsi, dan peningkatan daur ulang serta pemanfaatan sampah makanan. Fokus utama penurunan SSP dalam peta jalan ini mencakup penguatan sistem logistik pangan nasional, integrasi data produksi pangan nasional dengan data ekspor-impor produk pangan strategis, pengembangan platform pangan dan pertanian berbasis data, pengembangan resi gudang, pengelolaan sistem pangan berkelanjutan, sistem pangan perkotaan, serta pengelolaan sisa pangan.
Peta jalan tersebut juga menetapkan strategi yang akan dilakukan untuk menekan jumlah SSP, dengan target pengurangan sebesar 75% pada tahun 2045, yakni:
- Pengembangan kebijakan dan regulasi, mencakup penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan penguatan komitmen pembiayaan.
- Peningkatan kapasitas dan edukasi, mencakup pelatihan dan penyuluhan, kampanye kesadaran publik, integrasi kurikulum sejak usia dini hingga perguruan tinggi, komunikasi dan informasi, fasilitas komunitas, dan menciptakan kesadaran dan penguatan komitmen.
- Peningkatan koordinasi dan kerjasama, mencakup pembentukan tim koordinasi; forum dan jejaring komunikasi; kolaborasi dengan akademisi, masyarakat sipil, dan komunitas internasional
- Pengembangan teknologi dan infrastruktur, mencakup inovasi teknologi, modernisasi infrastruktur, adopsi sistem informasi, dan pelatihan teknis.
- Penerapan sistem insentif dan disinsentif, mencakup insentif pajak, subsidi dan hibah, penghargaan dan sanksi, dan program sertifikasi.
Selain itu, peta jalan tersebut juga memberikan arahan dan contoh-contoh tindakan yang dapat dilakukan oleh seluruh aktor utama dalam upaya pengurangan SSP, termasuk produsen, retail/distributor/grosir/toko, pemerintah, dan konsumen.
Bukan Masalah Sepele
Susut dan sisa pangan bukanlah hal sepele. Isu ini menyangkut ketersediaan dan keamanan pangan, keberlanjutan lingkungan, dan keadilan sosial. Tingginya angka SSP mencerminkan ketidakefisienan dalam sistem produksi dan distribusi pangan, serta kebiasaan atau pola kita dalam memanfaatkan makanan, yang berdampak pada jutaan orang yang masih mengalami kelaparan dan kekurangan makanan. Tidak hanya tentang membuang-buang sumber daya seperti air dan energi dalam produksi makanan, tingginya SSP juga akan meningkatkan emisi gas rumah kaca yang berkontribusi pada perubahan iklim dan memperparah ketimpangan sosial.
Oleh karena itu, pengurangan SSP tidak hanya penting untuk meningkatkan efisiensi dan ketahanan pangan, tetapi juga untuk keberlanjutan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Misalnya, mengurangi SSP dapat meningkatkan pendapatan para petani dan seluruh pihak yang terlibat dalam rantai nilai produksi pangan serta mengurangi beban biaya bagi konsumen. Mengelola SSP dengan baik juga dapat mendorong inovasi dalam rantai pasok, mengoptimalkan penggunaan bahan pangan yang ada, serta menutup kesenjangan. Keterlibatan dan komitmen yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan serta kolaborasi multisektoral termasuk pemerintah, bisnis, dan masyarakat sipil sangat krusial dalam hal ini.
Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

Melonjaknya Konflik Agraria: Mendorong Penyelesaian berbasis HAM
Gerakan Komunitas Akar Rumput dalam Memperluas Konservasi Air Tanah yang Kian Menyusut
Pencabutan Izin Usaha di Kawasan Hutan: Bagaimana Pemulihan Ekosistem dan Penanganan Dampak Sosial-Ekonomi?
Mengintegrasikan Isu Lingkungan, Perubahan Iklim, dan Keberlanjutan ke dalam Sistem Pendidikan
Menyoroti Peran Perusahaan dalam Menyediakan Akses terhadap WASH di Lingkungan Kerja
Memahami Perjanjian Laut Lepas PBB